Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cukup 1-Klik, Cara Baru Setor dengan Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak

Setor dengan proses yang mudah, aman, dan akurat merupakan impian setiap wajib pajak. Sebagai wajib pajak, terutama Wajib Pajak Badan, Anda tentu sangat menghindari kesalahan baik besar apalagi kecil saat pengelolaan pajak bukan? Artikel ini menjadi solusi bagi Anda yang ingin setor hanya dengan sekali klik dengan gaya baru. Simak selengkapnya!

Bayar Pajak dengan 1-Klik

Sebagai wajib pajak taat pajak, seringkali dihadapkan dengan situasi-situasi rumit yang dapat menghalangi kelancaran proses kepatuhan pajak. Mulai dari kekeliruan dalam menghitung pajak terutang, batas waktu ID Billing yang telah kedaluwarsa, salah memasukkan ID Billing, berpindah-pindah tempat atau lokasi hanya untuk membuat ID Billing dan membayar pajak. Tentu saja, masih ada permasalahan lain yang dapat muncul dalam melaksanakan salah satu kewajiban perpajakan ini.

Maka, bayar pajak 1 klik yang ditawarkan, dapat menjadi solusi atas masalah yang kompleks ini. Wajib pajak, terutama badan usaha yang memiliki berbagai jenis pajak untuk disetorkan, tidak lagi memusingkan urusan pembayaran pajak tiap bulannya. Tidak ada lagi takut salah hitung, tidak ada lagi salah mengisi ID Billing, tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi atau sistem untuk menyelesaikan satu tugas. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktunya untuk mengerjakan hal lainnya. 

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Tata Cara Pembayaran Pajak 

Sebenarnya, bagaimana tata cara serta alur pembayaran pajak di Indonesia? Mari membahasnya dari awal.

Proses membayar pajak diawali dengan menghitung jumlah pajak terutang hingga menerima bukti penerimaan negara (BPN) dan menyampaikan pajak tersebut melalui surat pemberitahuan masa atau tahunan.

1. Menghitung Pajak Terutang

Wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan usaha, terlebih dahulu menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayar dan disetorkan kepada negara. Penghitungan ini dapat dilakukan secara manual, dengan mengumpulkan bukti pungutan/potongan pajak atau faktur pajak atas transaksi bisnis yang telah terjadi. Pastikan untuk menghitung pajak ini secara akurat guna menghindari kurang/lebih bayar pajak.

2. Membuat ID Billing

Ketika sudah menemukan besaran pajak terutang, wajib pajak perlu membuat kode billing atau ID Billing untuk melakukan pembayaran pajak. Pembuatan ID Billing ini perlu dilakukan di saluran-saluran tertentu, seperti di Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, agen kring pajak, website resmi DJP, bank atau di kantor pos persepsi, atau di internet banking tertentu. 

3. Membayar Pajak di Saluran Resmi

Ketika sudah membuat dan mendapatkan ID Billing, wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan kode tersebut di saluran resmi, seperti melalui bank atau kantor pos persepsi, internet banking, mesin ATM, dan mobile banking.

4. Menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Jika sudah berhasil membayar pajak, wajib pajak akan menerima BPN, yang di dalamnya terdapat nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Nomor tersebut diperlukan untuk penyampaian pajak melalui SPT Masa atau SPT Tahunan.

Secara garis besar, itulah tata cara atau alur yang harus ditempuh wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak.

Setor Hanya 1-Klik dengan Visa Card, Mastercard, dan/atau JCB di OnlinePajak

Cukup 1-Klik, Cara Baru Bayar Pajak dengan VISA Card di OnlinePajak

Juli 2022, OnlinePajak selaku mitra resmi DJP, baru saja meluncurkan fitur setoran terbaru yang bekerja sama secara eksklusif dengan kartu kredit Visa sebagai penyedia solusi pembayaran bisnis. Kini, wajib pajak dapat melakukan penyetoran menggunakan kartu kredit Visa. Semua proses pembayaran pajak yang rumit dapat menjadi lebih mudah dan praktis hanya dengan 1-klik. 

Kemudian pada Juli 2023, Anda sudah bisa melakukan setoran dengan Mastercard & JCB di OnlinePajak. Guna menciptakan efisiensi Anda dalam pengelolaan kewajiban perpajakan Anda, OnlinePajak memperluas metode transaksi pajak dengan menggunakan Mastercard & JCB. Memanfaatkan teknologi dan kemudahan yang disediakan oleh kartu kredit dapat membantu wajib pajak mengoptimalkan setoran Anda, menghemat waktu, dan mengurangi beban administratif.

Melalui OnlinePajak, wajib pajak dapat menghitung pajak secara akurat dan otomatis, kemudian membuat ID Billing dan melakukan setor menggunakan kartu kredit Visa, Mastercard, dan/atau JCB dalam 1 aplikasi terintegrasi sehingga tidak perlu berpindah-pindah sistem/aplikasi, apalagi berpindah lokasi kerja.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga dapat membuat banyak ID Billing untuk berbagai jenis pajak, kemudian membayarnya langsung dengan 1-klik. Dengan begitu, wajib pajak dapat menyelesaikan urusan setor dan bayar pajak lebih cepat sehingga dapat menggunakan waktunya untuk pekerjaan lainnya.

Adapun manfaat lainnya setoran dengan 1-klik di OnlinePajak menggunakan kartu kredit Visa, Mastercard, dan/atau JCB adalah sebagai berikut:

  • Memangkas waktu pengerjaan urusan setor dan bayar tagihan bisnis.
  • Tidak perlu berganti aplikasi atau sistem untuk setoran.
  • Menyediakan fitur bulk ID Billing untuk pembuatan banyak ID Billing.
  • Kemudahan bayar banyak ID Billing pajak dalam 1 klik.
  • Bayar tepat waktu tanpa mengganggu business cashflow.
  • Menerima bukti resmi dan dapat langsung digunakan untuk lapor pajak di 1 aplikasi yang sama.

Baca Juga: Begini Caranya Transaksi Pakai Visa Card di OnlinePajak

Masalah dalam Penyetoran Pajak

Bukan tidak mungkin jika wajib pajak menemui kendala atau masalah yang dapat menghambat kepatuhan perpajakannya. Dalam urusan penyetoran dan pembayaran pajak, ada beberapa contoh masalah yang mungkin terjadi dan berpotensi menimbulkan kerugian. Apa saja?

1. Salah hitung pajak terutang

Pengelolaan dan penghitungan pajak secara manual dapat berisiko terjadinya kesalahan hitung pada saat ingin membayar pajak. Kesalahan hitung dapat terjadi karena salah memasukkan angka, kehilangan dokumen bukti pungut/potong atau faktur pajak sehingga lupa untuk memasukkannya ke dalam penghitungan, salah melakukan penghitungan, dan sebagainya. 

2. Keliru isi ID Billing

Ada begitu banyak jenis pajak, tidak menutup kemungkinan terjadinya kekeliruan dalam mengisi ID Billing. Contohnya ketika wajib pajak ingin membayar PPh 21 bulan Juli 2022, namun ternyata malah memilih masa pajak bulan Juni 2022. Hal ini dapat menghambat proses setor pajak.

3. ID Billing telah kedaluwarsa

ID Billing memiliki masa berlaku tertentu sehingga jika tidak langsung digunakan untuk pembayaran, tidak dapat digunakan lagi sehingga harus membuat dari awal. 

4. Terlambat setor pajak

Tiap-tiap jenis pajak memiliki batas waktu setor yang berbeda. Ada kalanya tanggal tersebut bergeser karena jatuh di hari libur. Wajib pajak tidak dapat melakukan penyetoran pajak secara tepat waktu karena melewatkan tanggal batas waktu tersebut disebabkan terlalu banyak pajak yang perlu dihitung atau lupa deadline. Hal ini dapat menimbulkan denda, yang menjadikan wajib pajak harus membayar lebih dari nominal terutang.

Baca Juga: 7 Keuntungan Transaksi Pakai Mastercard & JCB di OnlinePajak

Solusi dan Kesimpulan 

Mungkin, masih banyak risiko-risiko yang dapat ditemui wajib pajak dalam melakukan setor dan bayar pajak. Namun, hal tersebut bukan tidak mungkin dihindari atau diminimalisir. Mulai dengan menggunakan sistem penghitungan akurat untuk menghindari kesalahan hitung pajak, berusaha mengerjakan urusan perpajakan sebelum tanggal batas waktu pembayaran, hingga mencari alternatif cara untuk membayar pajak dengan lebih mudah.

OnlinePajak bekerja sama dengan kartu kredit Visa, Mastercard, dan/atau JCB menghadirkan cara baru setor hanya dengan 1-klik, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk dapat menjalankan kewajiban tanpa harus melewati proses yang rumit atau mengkhawatirkan risiko-risiko yang dapat merugikan dirinya maupun perusahaan. Daftarkan NPWP usaha di OnlinePajak untuk merasakan kemudahan setor menggunakan Visa card, Mastercard, dan/atau JCB, hubungi sales kami sekarang!

Reading: Cukup 1-Klik, Cara Baru Setor dengan Visa Card, Mastercard & JCB di OnlinePajak