Resources / Blog / Tips Pajakpay

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Pembayarannya

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tentu beragam. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang manfaat hingga cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, mari kenali dulu apa itu BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut juga BP Jamsostek ini merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu. Mekanisme dari penyelenggaraan BP Jamsostek ini pun menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

BP Jamsostek telah berjalan secara aktif sejak 1 Juli 2015. Fokus dari program ini adalah para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Maka, sebagai salah satu program pemerintah, setiap perusahaan diimbau untuk mendaftarkan pegawainya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga setiap tenaga kerja dapat jaminan sosial yang mereka butuhkan. 

Secara sederhana manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja secara formal maupun nonformal. Di dalamnya terdapat jenis-jenis program seperti:

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Program Jaminan Pensiun (JP)
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: 8 Hal PENTING Yang HARUS Anda Ketahui!

Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lebih Gampang 

Di tengah pandemi ini, penguatan perlindungan sosial berbasis digital merupakan komitmen yang pemerintah bangun guna melindungi para pekerja di Indonesia dari ketidakpastian di masa yang akan datang. Agar seluruh pekerja di Indonesia tetap merasa nyaman dan aman dalam bekerja.

Guna mendukung dan membantu program pemerintah, OnlinePajak, didukung oleh BP Jamsostek, turut meluncurkan fitur pembayaran iuran BP Jamsostek sejak 8 Juli 2021. Pembayaran iuran BP Jamsostek  ini dilakukan melalui fitur PajakPay. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, BP Jamsostek ini memiliki 4 cakupan jenis iuran yang bertujuan untuk melindungi para pekerja di Indonesia. Dalam membantu program pemerintah, OnlinePajak berkomitmen untuk mempermudah pengelolaan data dan kewajiban karyawan dan perusahaan dalam satu sistem terpadu. 

Baca Juga: 

Cara Membayar Iuran BPJS TK Melalui OnlinePajak 

Patuh itu gampang, Anda hanya perlu melakukan beberapa langkah dalam mengelola iuran BPJS TK melalui OnlinePajak. Namun, sebelum melakukan pembayaran BPJS TK, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi KYC BPJS TK sebagai syarat pembayaran melalui fitur PajakPay. Seperti apa? Mari simak cara di bawah ini! 

Pertama, tentu Anda harus login ke aplikasi OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, maka silakan mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu. Namun, bila sudah memiliki akun, Anda hanya perlu masuk dan lakukan beberapa langkah berikut ini. 

Bagi Anda yang belum memiliki saldo, dapat mengikuti langkah berikut: 

  1. Klik Halaman Setor Pajak , kemudian pilih BPJS

2. Kemudian klik “Cek Tagihan BPJS TK”. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.

3. Masukkan Nomor Kode Billing / Kode Iuran BPJS TK Anda pada kolom kode billing BJPS TK yang sudah Anda dapatkan, kemudian klik “Submit”

4. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok”. Namun jika Anda tidak menemukan status seperti ini Anda bisa klik icon refresh yang ada di samping periode.

5. Klik icon tanda panah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail”

6. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJSTK dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, Anda bisa klik “Tutup” 

7. Jika Anda belum memiliki Saldo, silakan untuk melakukan top up terlebih dahulu. Silakan kembali ke Halaman Setor Pajak , kemudian klik icon dompet PajakPay

8. Klik “Top Up” 

9. Pilih Bank dan metode pembayaran ingin dilakukan, kemudian baca Instruksi cara top up saldo yang diberikan


10. Setelah Saldo masuk Anda bisa langsung melakukan pembayaran dengan klik “Bayar” pada tagihan BPJS yang ingin dibayarkan

Jika pembayaran BPJS TK lebih dari Rp 2.000.000 silakan untuk melakukan KYC terlebih dahulu disini

Sudah Memiliki Saldo.

Apabila Anda sudah memiliki saldo untuk melakukan konfirmasi pembayaran, Anda dapat klik Bayar untuk ID Billing tersebut.

  1. Klik Halaman Setor Pajak , kemudian pilih BPJS

2. Kemudian “Cek Tagihan BPJS TK”. Pastikan Anda juga memilih bulan periode.

3.Masukkan Nomor Kode Billing / Kode IuranBPJS TK Anda pada kolom kode billing BJPS TK yang sudah Anda dapatkan, kemudian klik “Submit”

4. Jika Anda melihat konfirmasi seperti ini, silakan untuk klik “Ok”. Namun jika Anda tidak menemukan status seperti ini Anda bisa klik icon refresh yang ada di samping periode.

5. Klik icon tanda panah untuk melihat detail pembayaran, kemudian klik “Lihat Detail”

6. Anda akan melihat informasi tagihan dan rincian tagihan yang berisikan Nama Peserta, Nomor Virtual Account, Nominal tagihan BPJS Kesehatan dan lain-lainya. Pastikan nominalnya sudah sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, Anda bisa kliik “Bayar Sekarang”

7. Setelah melakukan pembayaran Anda akan melihat status “Sudah Dibayar”. Untuk melihat  detail pembayaran silakan klik “Lihat Detail”

Anda akan melihat status pembayaran sudah lunas

Mudah bukan? Kini tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar  iuran BP Jamsostek Anda, karena dengan PajakPay OnlinePajak, setor pajak hingga iuran BP Jamsostek jauh lebih mudah, akurat, dan cepat. Selamat mencoba! 

Reading: Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Pembayarannya