Resources / Blog / Tips Pph21

Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak

Bagaimana perhitungan PPh 21 karyawan asing di OnlinePajak? Anda dapat menghitung secara otomatis untuk pajak karyawan Anda yang bukan merupakan warga Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.

Pajak Karyawan Asing di Indonesia

Berbicara pajak karyawan asing, umumnya akan berkaitan dengan PPh Pasal 26. Namun, karyawan asing juga akan dikenakan PPh Pasal 21. Secara singkat, karyawan asing yang dikenakan PPh Pasal 26 adalah individu yang tidak tinggal di Indonesia atau yang tinggal tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, yang mengoperasikan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui suatu BUT di Indonesia.

Sedangkan karyawan asing yang dikenakan PPh 21 adalah individu yang tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun atau 12 bulan, atau dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Kriteria lebih lanjut lagi, individu memiliki visa kerja atau KITAS, serta menyetujui untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari. Karyawan asing ini juga telah memiliki penghasilan yang sudah melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta.

Ketika memenuhi kriteria yang disebutkan, karyawan asing yang awalnya merupakan subjek pajak luar negeri, akan dianggap menjadi subjek pajak dalam negeri dan dikenakan PPh Pasal 21.

Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Asing

Perhitungan pajak penghasilan karyawan asing berbeda dengan karyawan dalam negeri. Dalam perhitungan PPh 21 untuk karyawan asing, Anda harus mencari pendapatan bersih dan mengurangkannya dengan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak. 

Kemudian, Anda perlu mengalikan penghasilan kena pajak itu dengan tarif pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 17. Setelah itu, Anda harus mengalikan jumlah tarif PPh 21 yang didapat dengan banyaknya bulan bekerja dibagi 12. Dengan penghitungan ini, Anda telah mendapatkan besaran tarif PPh 21 karyawan asing selama setahun.

Jika ingin mengetahui besaran PPh 21 per bulannya, Anda dapat mengalikan besaran tarif PPh 21 setahun dengan 1 bulan dan dibagi jumlah bulan bekerja di perusahaan.

Selengkapnya mengenai contoh penghitungan PPh 21 karyawan asing, Anda dapat membaca di artikel kami.

Baca Lebih Lanjut: Pajak Orang Asing: Jenis Pajak yang Dikenakan pada WNA

Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak

Membaca penjelasan singkat mengenai cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan ekspatriat pada paragraf sebelumnya sepertinya cukup kompleks. Namun, Anda dapat melakukan penghitungan PPh 21 otomatis dengan menggunakan layanan Payroll OnlinePajak. 

Layanan Payroll OnlinePajak memudahkan Anda dalam mengelola gaji dan pajak karyawan. Anda bisa hitung, setor, lapor PPh 21 secara otomatis dalam satu sistem terintegrasi. Tidak hanya itu, Anda dapat mengelola data karyawan dan menghitung besaran penghasilannya secara otomatis sesuai metode yang perusahaan Anda gunakan (Nett, Gross, Gross Up).

Anda pun dapat melakukan perhitungan PPh 21 karyawan asing di OnlinePajak ini. Bagaimana caranya? 

  • Silakan masuk ke akun OnlinePajak dan klik menu PPh 21. Selanjutnya, klik ‘+Tambah Karyawan’ untuk menambahkan data karyawan asing perusahaan Anda.
  • Isi kolom informasi pribadi mengenai karyawan asing perusahaan Anda.

Pada bagian ini, Anda harus memasukkan kode negara asal karyawan asing agar penghitungan pajaknya sesuai dengan status karyawan Anda. Jika tidak diisi, karyawan tersebut dianggap sebagai warga negara Indonesia dan penghitungan PPh 21 akan normal.

  • Setelah selesai mengisi semua informasi pribadi karyawan asing, simpan untuk lanjut melihat hasil penghitungan pajak penghasilannya. Jika terdapat kesalahan dalam memasukkan informasi pribadi karyawan, Anda bisa mengubahnya dengan klik ‘Edit’.
  • Klik ‘View Tax Calculation’ untuk melihat penghitungan PPh 21 Karyawan Asing.
  • Sistem OnlinePajak akan menampilkan tabel perhitungan gaji dan PPh 21 karyawan asing sesuai dengan informasi yang telah Anda masukkan sebelumnya.

Pada bagian Annualised Net Income, merupakan pengurangan gross income dengan deduction, kemudian dibagi lama bulan bekerja dan dikali 12 bulan.

Pada bagian Tax atau besaran pajak tahunannya, didapatkan dengan membagi total pajak dengan 12 bulan lalu dikali dengan lama bulan bekerja.

  • Ketika ingin melaporkan SPT Masa PPh 21, Anda akan melihat tampilan formulir 1721 yang menampilkan data karyawan beserta besaran tarif PPh 21 terutang. Pada dokumen tersebut, terdapat kode negara domisili karyawan asing tetap perusahaan Anda.

Bagaimana? Perhitungan PPh 21 karyawan asing akan jadi lebih mudah dengan menggunakan layanan Payroll dari OnlinePajak. Selanjutnya, Anda dapat melakukan setor dan lapor PPh 21 karyawan Anda dalam aplikasi yang sama.

Anda juga dapat menggunakan menu ‘Impor Karyawan’ jika harus memasukkan data karyawan asing dalam jumlah banyak. OnlinePajak akan memberikan templat excel yang perlu Anda isi dan unggah dengan satu klik.

Saat ini, perhitungan PPh 21 karyawan asing di OnlinePajak hanya untuk karyawan asing dengan status pegawai tetap. Layanan Payroll OnlinePajak belum memiliki fitur perhitungan PPh 26 atau untuk karyawan asing dengan status pegawai non-tetap.

Memiliki karyawan asing atau ekspatriat dalam perusahaan? Kelola gaji dan pajak penghasilannya di OnlinePajak. Nikmati fitur pengelolaan transaksi dan pajak lainnya untuk perusahaan Anda. Klik di sini untuk melihat harga dan paket Premium kami.

Reading: Perhitungan PPh 21 Karyawan Asing di OnlinePajak