Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

Mengenal Tax Consultant Marketplace di Indonesia Milik OnlinePajak

Apa Anda salah seorang tax consultant Indonesia? Atau mungkin, Anda adalah perusahaan yang sedang mencari tax consultant di Indonesia untuk membantu mengurus serta mengelola pajak Anda? Tidak perlu khawatir lagi. Baik sebagai seorang konsultan pajak maupun sebagai seorang wajib pajak yang membutuhkan jasa tersebut, Anda dapat mengunjungi Tax Consultant Marketplace untuk menemukan solusi terbaik untuk kebutuhan Anda.

Tax Consultant Marketplace untuk Konsultan Pajak

Jika Anda bekerja atau memiliki jasa konsultan pajak, tentu penting untuk mengembangkan bisnis dengan mengiklankan jasa pada perusahaan atau orang pribadi yang membutuhkan Anda. Di OnlinePajak, Anda bisa mengiklankan jasa konsultan Anda pada perusahaan-perusahaan besar yang menjadi user kami, mempertemukan dengan klien potensial sehingga Anda dapat menumbuhkan omzet. Anda dapat bertemu dengan klien tersebut di Tax Consultant Marketplace.

Tax Consultant Marketplace merupakan platform khusus untuk tax consultant Indonesia mengiklankan jasa mereka untuk para perusahaan atau orang pribadi yang menjadi pengguna OnlinePajak. Anda cukup mendaftarkan diri Anda ke OnlinePajak dan masuk sebagai konsultan pajak untuk bisa menggunakan platform ini. 

Cara Mengiklankan Jasa Anda di Tax Consultant Marketplace

Bagaimana jika Anda ingin mengiklankan jasa konsultan pajak di Tax Consultant Marketplace? Ini langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

  1. Daftarkan diri Anda menjadi partner di OnlinePajak. Kemudian buat akun Anda.
  2. Jika sudah, klik “Cari Konsultan” pada bagian kanan atas. 
  • Anda akan masuk ke menu Tax Consultant Marketplace. Klik “Posting Layanan Anda” untuk mengiklankan jasa Anda.
  • Silakan login jika sudah memiliki akun di Tax Consultant Marketplace. Perlu Anda ketahui kalau akun di laman Tax Consultant Marketplace ini berbeda dengan akun OnlinePajak Anda.
  • Selanjutnya, muncul formulir yang harus Anda isi sesuai keterangannya. Pilih kategori sesuai dengan perusahaan jasa Anda. Isi judul dengan nama perusahaan Anda. Tuliskan deskripsi perusahaan dan jasa yang Anda tawarkan pada kolom deskripsi, lalu unggah logo perusahaan Anda.
  • Kemudian, isi keterangan lokasi perusahaan Anda. Mulai dari negara, provinsi, kota dan alamat lengkap perusahaan Anda. Pastikan alamat tepat dan sesuai. Jika sudah, klik “Publikasikan”.
  • Jasa Anda sudah berhasil diiklankan dalam laman Tax Consultant Marketplace! Jika ingin berada di daftar paling atas, Anda bisa berlangganan paket premium sehingga mendapatkan eksposur lebih baik.
  • Jika belum punya akun di Tax Consultant Marketplace, Anda juga bisa melakukan registrasi saat melakukan login ke “Posting Layanan Anda”. Pilih “Mendaftar untuk mendapatkan akun gratis”. Kemudian, isi kolom formulir yang ada dan ikuti instruksi yang tersedia.

Keuntungan Jadi Partner Premium di OnlinePajak

Anda dapat menjadi partner OnlinePajak dengan membeli paket Bronze, dan mulai mengelola pajak klien dengan fitur-fitur yang tersedia, seperti e-Billing bulk upload dan e-Filing bulk upload.

Namun jika Anda ingin meningkatkan produktivitas kerja seperti kolaborasi lebih baik dengan rekan kerja dan klien, serta meningkatkan omzet, Anda dapat membeli paket Premium. Ada berbagai fitur spesial yang dapat Anda manfaatkan untuk mempermudah pekerjaan Anda, seperti penempatan pada bagian atas listing di Tax Consultant Marketplace, pengelolaan lebih dari 500 NPWP dan lebih dari 20 klien, e-Filing prioritas, sampai jumlah komisi yang besar. Lihat paketnya di sini.

Jenis Jasa Konsultan Pajak untuk Perusahaan Anda

Di Indonesia, konsultan pajak tidak hanya menawarkan jasa yang berfokus pada perpajakan, tetapi juga berbagai jasa lain yang bertujuan untuk membantu perusahaan berkembang. Berdasarkan kategori dalam Tax Consultant Marketplace di OnlinePajak, berikut ini adalah jenis-jenis jasa tax consultant Indonesia:

  • Business Advisory: Jasa yang ditawarkan tidak hanya menangani urusan perpajakan, tetapi juga pengelolaan dan pengembangan bisnis. Konsultan akan membantu dalam hal perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan bisnis, termasuk di dalamnya adalah mengelola pajak perusahaan.
  • Tax Consultant: Sesuai namanya, jasa konsultan ini berfokus pada urusan perpajakan. Namun, tidak menutupi jika tax consultant juga menawarkan jasa accounting dan financial karena keduanya masih berkaitan dengan pajak.
  • Tax Advisory: Tidak berbeda jauh dengan Tax Consultant, Tax Advisory membantu perusahaan dalam mengurus perpajakannya. Mulai dari menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan, menyetorkan dan melaporkannya tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  • Accounting: Dalam kategori ini, konsultan tidak hanya menawarkan jasa yang berkaitan dengan pengelolaan pajak, tetapi juga dalam hal akuntansi. 
  • Audit: Tax consultant turut memiliki jasa audit untuk perusahaan yang membutuhkan jasa audit laporan keuangan maupun perpajakannya. 

Daftar Konsultan Pajak di Tax Consultant Marketplace

Berikut ini adalah daftar dari sebagian konsultan pajak premium yang ada di Tax Consultant Marketplace:

  • Benny Gunawan & Partners (Jakarta)
  • Benny Gunawan & Partners (Yogyakarta)
  • Benny Gunawan & Partners (Semarang)
  • Benny Gunawan & Partners (Surabaya)
  • Akuntax
  • PT Khassana Solusi
  • Haliman Jaya Konsultindo
  • Mazars Indonesia

Masih banyak lainnya daftar jasa konsultan pajak yang dapat Anda hubungi untuk membantu dalam mengelola perpajakan perusahaan Anda. Silakan mengunjungi laman Tax Consultant Marketplace untuk bertemu dengan tax consultant yang profesional di Indonesia. 

Reading: Mengenal Tax Consultant Marketplace di Indonesia Milik OnlinePajak