Kami sebagai mitra resmi DJP, menyediakan layanan e-Faktur terbaru yang sesuai dengan regulasi aplikasi DJP yang terkini.
e-Faktur akan dihasilkan secara otomatis setelah Anda membuat invoice. Dapatkan juga fitur untuk segera mendeteksi invoice tanpa e-Faktur dengan tampilan gabungan kami.
Ungguh langsung PDF Faktur Pajak Masukan segera setelah supplier berhasil menyetujuinya dan lakukan alokasi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara otomatis.
Anda dapat mengelola e-Faktur untuk beberapa perusahaan dengan banyak pengguna sekaligus. Sistem roles and permission kami memungkinkan kolaborasi tingkat lanjut antara anggota tim Anda.
Layanan e-Faktur OnlinePajak membantu wajib pajak terutama Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mengelola faktur pajak elektroniknya. Mulai dari pembuatan, pembetulan, pembatalan, pembayaran, hingga pelaporannya. Layanan ini resmi diawasi oleh DJP dan terjamin keamanannya.
Anda dapat unduh/download dokumen PDF e-Faktur dengan mudah hanya dengan masuk pada menu Transaksi dan pilih tab Penjualan, lalu klik PPN. Checklist faktur yang inginkan dan klik Download PDF e-Faktur.
Anda hanya butuh waktu beberapa menit untuk membuat/mem-validasi PDF e-Faktur melalui OnlinePajak. Akan tetapi jika layanan e-Faktur DJP sedang dalam kondisi traffic yang tinggi, maka kami akan memprosesnya hingga berhasil. Begitu berhasil, akan kami konfirmasi lewat email Anda yang terdaftar di OnlinePajak.
Persiapan utamanya adalah lengkapi formulir dan persyaratan, salah satunya adalah sertifikat elektronik. Kunjungi KPP untuk menyampaikan surat Permohonan Sertifikat Elektronik. Selanjutnya, jangan lupa aktivasi akun Anda segera.
Anda dapat mengimpor seluruh faktur pajak Anda dari aplikasi e-Faktur DJP ke aplikasi OnlinePajak. Pada menu “Transaksi”, klik tombol “+Tambah” lalu pilih “Impor Faktur Pajak”. Selanjutnya, unggah file CSV yang berisikan data faktur pajak Anda ke OnlinePajak.