Faktur elektronik atau e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat secara digital menggunakan aplikasi resmi DJP. Sejak diterapkan bertahap mulai 2014, e-Faktur kini menjadi kewajiban bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Artikel ini menjelaskan pengertian, cara membuat, format, dan ketentuan terbaru e-Faktur di 2026.
Apa Itu Faktur Elektronik (e-Faktur)?
Faktur elektronik adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). e-Faktur menggantikan faktur pajak kertas (manual) dan memiliki kode unik serta tanda tangan elektronik yang menjamin keasliannya.
Dasar hukum: Pasal 13 UU PPN jo. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Siapa yang Wajib Membuat e-Faktur?
Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat e-Faktur untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP. Tidak ada lagi pengecualian — sejak 2016, kewajiban ini berlaku untuk semua PKP di seluruh Indonesia.
Kapan e-Faktur Harus Dibuat?
e-Faktur wajib dibuat pada saat penyerahan BKP atau JKP, penerimaan pembayaran (jika terjadi sebelum penyerahan), penerimaan pembayaran termin (untuk penyerahan bertahap), atau saat PKP rekanan minta diterbitkan faktur (paling lambat pada saat penyerahan).
Format e-Faktur 2026
e-Faktur terdiri dari elemen wajib: Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (16 digit dari DJP/NSFP), nama/alamat/NPWP PKP penjual, nama/alamat/NPWP pembeli, jenis barang/jasa dengan harga dan potongan, PPN 11% dari DPP, PPnBM (jika ada), tanggal pembuatan, dan tanda tangan elektronik via Coretax.
Cara Membuat e-Faktur di Coretax DJP 2026
- Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu PPN → Faktur Pajak Keluaran.
- Klik Buat Faktur Baru.
- Isi data transaksi: identitas pembeli, tanggal, deskripsi BKP/JKP, jumlah, dan harga.
- Sistem otomatis menghitung PPN 11%.
- Pilih kode transaksi yang sesuai.
- Klik Simpan dan Terbitkan. Faktur mendapat NSFP otomatis dari DJP.
- Unduh e-Faktur dalam format PDF untuk dikirimkan ke pembeli.
Kode Transaksi e-Faktur
Dua digit pertama nomor seri adalah kode transaksi: 01 (penyerahan umum BKP/JKP), 02 (ke Bendaharawan Pemerintah), 03 (ke pemungut PPN lainnya), 04 (DPP Nilai Lain), 06 (penyerahan lainnya), 07 (fasilitas PPN dibebaskan), 08 (PPN tidak dipungut), 09 (aktiva pasal 16D).
Sanksi Tidak Membuat e-Faktur
PKP yang terlambat atau tidak membuat e-Faktur dikenakan denda 2% dari DPP. Faktur yang tidak memenuhi syarat formal tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh pembeli.
Kesimpulan
e-Faktur adalah kewajiban seluruh PKP di Indonesia. Di 2026, pembuatan e-Faktur dilakukan melalui Coretax DJP dengan NSFP otomatis. Pastikan e-Faktur dibuat tepat waktu dengan kode transaksi yang benar untuk menghindari sanksi dan memastikan Pajak Masukan pembeli dapat dikreditkan.
Buat e-Faktur lebih cepat dan akurat dengan OnlinePajak — platform terintegrasi Coretax untuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT PPN, dan pembayaran pajak online.