Faktur Pajak Digunggung dan Cara Lapor di Coretax

Faktur Pajak digunggung adalah faktur yang dikeluarkan untuk pelanggan untuk membeli barang atau jasa dari penjual yang digunggung. Ini termasuk nama dan alamat penjual, barang dan jasa yang disediakan, jumlah yang harus dibayar, dan tanggal jatuh tempo pembayaran. Faktur harus ditandatangani oleh penjual dan pelanggan agar valid. Ini juga membantu melindungi penjual dan pelanggan, dengan memberikan perjanjian yang mengikat secara hukum antara kedua pihak.