Resources / Blog /

e-Faktur

Faktur Pajak Digunggung dan Cara Lapor di Coretax

Memahami Pengertian dan Fungsi Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan tanpa mencantumkan identitas pembeli secara lengkap (nama dan NPWP/NIK), karena transaksi dilakukan dengan konsumen akhir dalam jumlah dan frekuensi yang tinggi. Faktur jenis ini lazim digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran, seperti minimarket, restoran, dan toko ritel, yang setiap hari melakukan ribuan transaksi penjualan kepada konsumen perorangan.

Sejak penerapan Coretax, aturan mengenai faktur pajak digunggung mengalami penyesuaian melalui PER-11/PJ/2025, yang mengatur secara lebih rinci siapa yang berhak menerbitkan faktur jenis ini, informasi apa yang wajib dicantumkan, bentuk dokumen yang sah, serta perlakuan untuk transaksi-transaksi khusus.

Artikel ini membahas dasar hukum terbaru faktur pajak digunggung berdasarkan PER-11/PJ/2025 Pasal 51-54, kriteria PKP Pedagang Eceran, informasi wajib dan opsional dalam faktur, integrasi dengan Coretax, bentuk dokumen yang diakui, serta perlakuan untuk kasus-kasus khusus seperti pemakaian sendiri dan fasilitas PPN.

Jawaban Singkat: Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran tanpa identitas pembeli secara rinci, karena pembeli merupakan konsumen akhir. Berdasarkan PER-11/PJ/2025 Pasal 51-54, faktur ini dapat berbentuk bon kontan, struk cash register, atau dokumen sejenis yang minimal memuat nama dan NPWP/alamat TKU PKP penjual, jenis barang/jasa, jumlah DPP atau jumlah harga termasuk PPN, dan PPN yang dipungut. Faktur pajak digunggung tetap harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Coretax, namun PPN yang dipungut dalam faktur ini umumnya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli.

Dasar Hukum Terbaru: PER-11/PJ/2025 Pasal 51-54

Ketentuan mengenai faktur pajak digunggung sebelumnya diatur dalam berbagai peraturan terpisah, namun dengan penerapan sistem Coretax, PER-11/PJ/2025 menjadi acuan teknis utama yang mengatur faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran secara komprehensif dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54. Pengaturan ini juga selaras dengan kebijakan yang tercermin dalam PMK 1 Tahun 2026 dan PP 20 Tahun 2026 terkait penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan PPN.

Secara umum, keempat pasal tersebut mengatur hal-hal berikut:

  • Pasal 51: Definisi dan kriteria PKP Pedagang Eceran yang berhak menerbitkan faktur pajak digunggung.
  • Pasal 52: Informasi wajib dan opsional yang harus dicantumkan dalam faktur pajak digunggung.
  • Pasal 53: Bentuk dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak digunggung.
  • Pasal 54: Perlakuan khusus untuk transaksi tertentu, seperti pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan yang memperoleh fasilitas PPN.

Siapa PKP Pedagang Eceran Menurut Aturan Terbaru?

Berdasarkan Pasal 51 PER-11/PJ/2025, PKP Pedagang Eceran adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Melakukan transaksi penyerahan kepada konsumen akhir secara langsung di tempat penjualan, bukan kepada pembeli yang akan menjualnya kembali atau menggunakannya untuk proses produksi lebih lanjut.
  • Pembeli pada umumnya tidak memerlukan Faktur Pajak yang memuat identitas lengkap untuk keperluan pengkreditan Pajak Masukan, karena bertindak sebagai konsumen akhir (Pasal 51 ayat 3).
  • Transaksi dilakukan secara tunai atau melalui pembayaran langsung lainnya dengan frekuensi tinggi, sehingga penerbitan faktur pajak dengan identitas lengkap untuk setiap transaksi menjadi tidak praktis (Pasal 51 ayat 4).

Contoh PKP Pedagang Eceran meliputi minimarket, supermarket, restoran dan rumah makan, apotek, toko ritel pakaian, serta penyedia jasa yang melayani konsumen perorangan secara langsung seperti bengkel dan salon.

Informasi Wajib dan Opsional dalam Faktur Pajak Digunggung

Pasal 52 PER-11/PJ/2025 mengatur informasi minimal yang harus tercantum dalam faktur pajak digunggung, serta informasi tambahan yang bersifat opsional namun disarankan untuk dicantumkan.

Kategori Informasi
Wajib Nama PKP penjual; NPWP dan/atau alamat Tempat Kegiatan Usaha (TKU) PKP penjual; jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan; jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah harga jual/penggantian termasuk PPN; jumlah PPN yang dipungut (dapat digabung dalam total harga)
Opsional (disarankan) Nomor urut dokumen/transaksi; tanggal dan waktu transaksi; kode atau nama outlet/cabang; rincian per item barang/jasa untuk keperluan rekonsiliasi internal

Meskipun identitas pembeli tidak dicantumkan secara individual, PKP Pedagang Eceran tetap wajib merekapitulasi seluruh transaksi penjualan harian sebagai dasar pelaporan dalam SPT Masa PPN.

Integrasi Faktur Pajak Digunggung dengan Coretax

Pada sistem Coretax, PKP Pedagang Eceran tidak menerbitkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) satu per satu untuk setiap transaksi dengan konsumen akhir. Sebagai gantinya, PKP melakukan input rekapitulasi penjualan secara periodik (umumnya harian atau sesuai periode yang ditetapkan) ke dalam profil Coretax mereka.

Beberapa hal penting terkait integrasi dengan Coretax:

  • NPWP dan Alamat TKU: Data NPWP dan alamat Tempat Kegiatan Usaha PKP penjual yang tercantum pada bon/struk harus konsisten dengan data yang terdaftar di Coretax, agar rekapitulasi penjualan dapat tervalidasi dengan benar.
  • Format NSFP: Untuk faktur pajak digunggung, Coretax umumnya mengalokasikan rentang Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tertentu atau menggunakan mekanisme rekapitulasi tanpa NSFP per transaksi, sesuai petunjuk teknis yang berlaku untuk PKP Pedagang Eceran.
  • Pelaporan SPT Masa PPN: Rekapitulasi nilai DPP dan PPN dari seluruh faktur pajak digunggung selama satu masa pajak dilaporkan sebagai bagian dari SPT Masa PPN PKP yang bersangkutan melalui Coretax.

Bentuk Dokumen Faktur Pajak Eceran

Berdasarkan Pasal 53 PER-11/PJ/2025, dokumen-dokumen berikut dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang memuat informasi minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 52:

  • Bon kontan yang dicetak dari mesin kasir manual maupun terkomputerisasi.
  • Struk cash register atau Point of Sales (POS) yang mencantumkan rincian transaksi dan PPN.
  • Faktur penjualan atau invoice sederhana yang diterbitkan secara konsisten untuk setiap transaksi ritel.
  • Tanda pembayaran atau kuitansi lain yang lazim digunakan dalam transaksi eceran sepanjang memenuhi unsur informasi wajib.

PKP Pedagang Eceran wajib menyimpan salinan atau rekaman elektronik dari dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar pelaporan dan untuk keperluan pemeriksaan pajak apabila diperlukan oleh otoritas pajak.

Perlakuan Khusus: Pemakaian Sendiri, Pemberian Cuma-Cuma, dan Fasilitas PPN

Pasal 54 PER-11/PJ/2025 mengatur perlakuan faktur pajak digunggung untuk transaksi-transaksi yang memiliki karakteristik khusus:

Jenis Transaksi Perlakuan Faktur Pajak Digunggung
Pemakaian Sendiri Atas pemakaian sendiri BKP/JKP oleh PKP Pedagang Eceran untuk keperluan operasional (bukan untuk dijual kembali), PKP tetap wajib membuat dokumen pencatatan internal yang mencerminkan nilai pemakaian tersebut sebagai dasar perhitungan PPN terutang, meskipun tidak diterbitkan dalam bentuk struk/bon konsumen
Pemberian Cuma-Cuma Penyerahan BKP/JKP secara cuma-cuma (misalnya sampel produk atau hadiah promosi) kepada konsumen akhir tetap dikenai PPN dan dicatat dalam rekapitulasi sebagai bagian dari faktur pajak digunggung berdasarkan nilai wajar BKP/JKP yang diserahkan
Penyerahan dengan Fasilitas PPN Jika BKP/JKP yang diserahkan PKP Pedagang Eceran termasuk dalam kategori yang memperoleh fasilitas PPN (misalnya dibebaskan atau ditanggung pemerintah), maka transaksi tersebut tidak digabungkan dalam rekapitulasi faktur pajak digunggung umum, melainkan dicatat dan dilaporkan secara terpisah sesuai dengan ketentuan fasilitas yang berlaku

Mengelola Pelaporan PPN Faktur Pajak Digunggung dengan OnlinePajak

Bagi PKP Pedagang Eceran dengan volume transaksi tinggi, merekapitulasi ribuan transaksi harian secara manual untuk keperluan pelaporan SPT Masa PPN dapat menjadi pekerjaan yang memakan waktu dan rawan kesalahan, terutama dalam memisahkan transaksi reguler, pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan transaksi dengan fasilitas PPN.

OnlinePajak membantu bisnis ritel mengelola rekapitulasi data penjualan dan perhitungan PPN secara lebih terstruktur sebelum dilaporkan melalui Coretax, sehingga proses pelaporan SPT Masa PPN setiap bulan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat.

FAQ Seputar Faktur Pajak Digunggung

Apa itu faktur pajak digunggung dan siapa yang boleh menerbitkannya?

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang diterbitkan tanpa identitas pembeli secara rinci karena transaksi dilakukan dengan konsumen akhir. Berdasarkan Pasal 51 PER-11/PJ/2025, faktur ini hanya boleh diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran, yaitu PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP langsung kepada konsumen akhir dengan frekuensi transaksi yang tinggi.

Apa informasi wajib terbaru yang harus ada dalam faktur pajak digunggung?

Berdasarkan Pasal 52 PER-11/PJ/2025, informasi wajib meliputi nama PKP penjual, NPWP dan/atau alamat Tempat Kegiatan Usaha (TKU) PKP penjual, jenis BKP/JKP yang diserahkan, jumlah DPP atau harga termasuk PPN, dan jumlah PPN yang dipungut.

Apakah PPN dalam faktur pajak digunggung bisa dikreditkan sebagai pajak masukan?

Pada umumnya tidak. Karena faktur pajak digunggung tidak memuat identitas pembeli secara individual, faktur ini umumnya tidak dapat digunakan oleh pembeli sebagai dasar pengkreditan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN mereka, karena ditujukan untuk transaksi dengan konsumen akhir.

Bagaimana cara melaporkan faktur pajak digunggung di Coretax?

PKP Pedagang Eceran tidak menerbitkan e-Faktur satu per satu untuk setiap transaksi konsumen akhir, melainkan melakukan input rekapitulasi penjualan secara periodik ke profil Coretax mereka. Rekapitulasi nilai DPP dan PPN dari seluruh faktur pajak digunggung selama satu masa pajak kemudian dilaporkan sebagai bagian dari SPT Masa PPN melalui Coretax.

Bentuk dokumen apa yang sah digunakan sebagai faktur pajak digunggung?

Berdasarkan Pasal 53 PER-11/PJ/2025, dokumen yang dapat dipersamakan dengan faktur pajak meliputi bon kontan, struk cash register atau POS, faktur penjualan sederhana, dan kuitansi lain yang lazim digunakan dalam transaksi eceran, sepanjang memuat informasi wajib sesuai Pasal 52.

Apakah BKP/JKP yang memperoleh fasilitas PPN bisa digunggung?

Berdasarkan Pasal 54 PER-11/PJ/2025, penyerahan BKP/JKP yang memperoleh fasilitas PPN (misalnya dibebaskan atau ditanggung pemerintah) tidak digabungkan dalam rekapitulasi faktur pajak digunggung umum, melainkan dicatat dan dilaporkan secara terpisah sesuai ketentuan fasilitas yang berlaku.

Kesimpulan

Faktur pajak digunggung adalah faktur pajak tanpa identitas pembeli rinci yang diterbitkan PKP Pedagang Eceran untuk transaksi dengan konsumen akhir. Berdasarkan PER-11/PJ/2025 Pasal 51-54, aturan terbaru menegaskan kriteria PKP Pedagang Eceran, informasi wajib dalam faktur, bentuk dokumen yang sah seperti bon kontan dan struk POS, serta perlakuan khusus untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan transaksi dengan fasilitas PPN.

Meskipun diterbitkan tanpa identitas pembeli, faktur pajak digunggung tetap wajib direkapitulasi dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN melalui Coretax. Pengelolaan rekapitulasi yang konsisten menjadi kunci agar PKP Pedagang Eceran dapat memenuhi kewajiban pelaporan PPN secara akurat setiap bulan.

 

Share

Related articles

e-Faktur