Pajak Perbankan: Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN

Pajak Perbankan: Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN

Pajak perbankan mengacu pada istilah perlakuan perpajakan untuk sektor jasa perbankan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan pajak perbankan yang dalam hal ini adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).