Resources / Blog /

e-Faktur

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak: Besaran dan Cara Menghindarinya

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak adalah sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu, atau membuat faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan. Sanksi ini diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Cipta Kerja.

Artikel ini membahas secara lengkap besaran sanksi terkini, dasar hukum yang berlaku, perbandingan berbagai pelanggaran faktur pajak beserta konsekuensinya, serta langkah-langkah praktis untuk menghindari sanksi.

Kewajiban Penerbitan Faktur Pajak bagi PKP

Berdasarkan Pasal 13 UU PPN, PKP wajib menerbitkan faktur pajak pada saat:

  • Penyerahan BKP dan/atau JKP
  • Penerimaan pembayaran (jika terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP)
  • Penerimaan termin (pekerjaan bertahap)
  • Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, atau JKP
  • Waktu lain yang ditetapkan PMK tersendiri

Sejak 1 Januari 2025, penerbitan faktur pajak wajib dilakukan melalui Coretax DJP (menggantikan aplikasi e-Faktur standalone). PKP yang tidak memenuhi kewajiban ini akan langsung terpapar sanksi sesuai UU KUP.

Besaran Sanksi: Berapa Persen dari DPP?

Besaran sanksi denda untuk pelanggaran faktur pajak telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (berlaku 2020, dikukuhkan dalam UU No. 6/2023):

Regulasi Besaran Sanksi Denda
UU KUP Pasal 14 ayat (4) — sebelum UU Cipta Kerja 2% dari DPP
UU KUP Pasal 14 ayat (4) — setelah UU Cipta Kerja (berlaku saat ini) 1% dari DPP

Penting: Sanksi denda saat ini adalah 1% dari DPP, bukan 2%. Beberapa sumber lama masih menyebut 2% — angka tersebut sudah tidak berlaku setelah UU Cipta Kerja mengubah besaran denda.

Contoh Perhitungan: PT Makmur Jaya menyerahkan BKP senilai Rp 500.000.000 (DPP) pada Maret 2025 tanpa menerbitkan faktur pajak. Sanksi denda yang dikenakan:

  • Denda = 1% × Rp 500.000.000 = Rp 5.000.000
  • Denda ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan DJP

Dasar Hukum: Pasal 14 UU KUP

Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU KUP No. 6/1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) mengatur bahwa DJP dapat menerbitkan STP apabila PKP:

  1. Tidak membuat faktur pajak
  2. Membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
  3. Membuat faktur pajak tetapi tidak mengisi secara lengkap (tidak memenuhi persyaratan formal/material)
  4. Melaporkan faktur pajak tidak sesuai masa penerbitannya

Atas setiap kondisi di atas, PKP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% dari DPP. Sanksi ini dituangkan dalam STP dan harus dilunasi dalam 30 hari sejak tanggal STP.

Perbandingan Semua Pelanggaran Faktur Pajak dan Sanksinya

Jenis Pelanggaran Dasar Hukum Jenis Sanksi Besaran Sanksi
Tidak membuat faktur pajak Pasal 14 ayat (4) UU KUP Administratif — Denda via STP 1% × DPP
Membuat faktur pajak terlambat Pasal 14 ayat (4) UU KUP Administratif — Denda via STP 1% × DPP
Faktur pajak tidak lengkap (formal/material) Pasal 14 ayat (4) UU KUP Administratif — Denda via STP 1% × DPP
Faktur pajak terlambat dilaporkan (beda masa) Pasal 14 ayat (4) UU KUP Administratif — Denda via STP 1% × DPP
Faktur pajak dibuat > 3 bulan dari tanggal seharusnya PER-03/PJ/2022 Pajak masukan tidak dapat dikreditkan Kerugian kredit pajak pembeli
PPN tidak disetor tepat waktu (karena tidak ada faktur) Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Bunga + SKPKB Tarif bunga per bulan (variabel, ditetapkan KMK bulanan)
Faktur pajak fiktif/tidak berdasarkan transaksi nyata Pasal 39A UU KUP Pidana Penjara 2–6 tahun + denda 2–6× pajak dalam faktur
Non-PKP yang menerbitkan faktur pajak Pasal 39A UU KUP Pidana Penjara 2–6 tahun + denda 2–6× pajak dalam faktur

Sanksi Administrasi vs Sanksi Pidana: Perbedaan Mendasar

Sanksi administrasi (denda 1% DPP) dikenakan atas ketidakpatuhan teknis dalam penerbitan faktur pajak — baik karena lupa, lalai, atau tidak tepat waktu. Ini bersifat finansial dan diselesaikan melalui STP.

Sanksi pidana (Pasal 39A) hanya berlaku untuk pelanggaran yang disengaja dan bermaksud merugikan negara, yaitu:

  • Menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang tidak sebenarnya terjadi (faktur fiktif)
  • Menggunakan faktur pajak fiktif milik pihak lain untuk mengkreditkan pajak masukan
  • Pihak yang belum dikukuhkan sebagai PKP tetapi menerbitkan faktur pajak

Tidak membuat faktur pajak karena lupa atau lambat tidak dikenai sanksi pidana — hanya sanksi administrasi.

Dampak Tambahan: Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan

Selain denda 1% DPP, ada konsekuensi signifikan yang sering diabaikan PKP pembeli:

  • Faktur pajak yang diterbitkan lebih dari 3 bulan setelah tanggal seharusnya dianggap tidak valid untuk dikreditkan sebagai Pajak Masukan
  • PKP pembeli kehilangan hak atas kredit PPN masukan tersebut
  • Hal ini dapat menyebabkan PKP pembeli mengalami PPN kurang bayar dan dikenai SKPKB tambahan

Kebijakan Coretax dan Penghapusan Sanksi 2025

Dalam masa transisi implementasi Coretax DJP, DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif. Poin penting:

  • Sanksi atas keterlambatan yang disebabkan kekhilafan atau bukan karena kesalahan WP (termasuk kendala teknis Coretax) dapat dihapuskan
  • Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan STP, atau menghapus STP secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP
  • WP tetap harus memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam KEP-67/PJ/2025
  • Kebijakan ini merupakan relaksasi sementara — bukan penghapusan sanksi secara permanen

Cara Menghindari Sanksi Faktur Pajak

Checklist kepatuhan untuk PKP agar terhindar dari sanksi:

  1. Terbitkan faktur pajak segera — paling lambat pada tanggal penyerahan BKP/JKP atau penerimaan pembayaran, mana yang lebih dahulu
  2. Gunakan Coretax DJP — bukan aplikasi lama atau sistem manual yang tidak terhubung dengan DJP
  3. Isi faktur pajak secara lengkap — NPWP pembeli, nama, alamat, DPP, PPN, nomor seri faktur (dari DJP)
  4. Jangan simpan NSFP terlalu lama — Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh harus segera digunakan; tidak menerbitkan dalam masa pajak aktif dapat menimbulkan pertanyaan DJP
  5. Rekonsiliasi faktur setiap masa pajak — cocokkan data faktur dengan SPT Masa PPN sebelum deadline pelaporan
  6. Simpan bukti transaksi — sebagai dasar penerbitan faktur pajak yang valid secara material
  7. Pantau status faktur di Coretax — faktur yang ditolak sistem harus segera diperbaiki dan diterbitkan ulang

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa sanksi tidak menerbitkan faktur pajak?

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak adalah denda administrasi sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja. Sebelum UU Cipta Kerja, sanksinya adalah 2% dari DPP — angka yang sudah tidak berlaku. Contoh: PKP tidak menerbitkan faktur atas transaksi DPP Rp 500 juta → denda Rp 5 juta yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP).

Apa dasar hukum sanksi faktur pajak?

Dasar hukum utama adalah Pasal 14 ayat (1) dan (4) UU KUP No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja). Pasal ini mengatur bahwa PKP yang tidak membuat faktur pajak, membuat faktur pajak terlambat, atau membuat faktur pajak tidak lengkap dikenai sanksi denda 1% dari DPP melalui STP. Untuk sanksi pidana (faktur fiktif), dasar hukumnya adalah Pasal 39A UU KUP.

Apa beda sanksi terlambat vs tidak menerbitkan faktur?

Keduanya dikenai sanksi yang sama: denda 1% dari DPP berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Namun ada perbedaan konsekuensi tambahan: faktur pajak yang diterbitkan terlambat lebih dari 3 bulan dari tanggal seharusnya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh pembeli. Artinya, bagi PKP pembeli, kerugian bisa jauh lebih besar dari sekadar denda karena kehilangan hak kredit PPN.

Apakah bisa kena sanksi pidana karena faktur pajak?

Ya, tetapi hanya untuk kasus tertentu yang lebih serius. Berdasarkan Pasal 39A UU KUP, sanksi pidana penjara 2–6 tahun ditambah denda 2–6 kali jumlah pajak dikenakan kepada pihak yang sengaja menerbitkan faktur pajak fiktif (tidak berdasarkan transaksi nyata), menggunakan faktur pajak fiktif, atau menerbitkan faktur pajak padahal belum dikukuhkan sebagai PKP. PKP yang sekadar lupa atau terlambat menerbitkan faktur pajak tidak dikenai sanksi pidana — hanya sanksi administrasi.

Cegah Sanksi Faktur Pajak Otomatis dengan OnlinePajak

Risiko sanksi faktur pajak umumnya muncul bukan karena ketidakmauan, tetapi karena pengelolaan transaksi yang tidak terintegrasi. OnlinePajak e-Faktur membantu PKP menerbitkan faktur pajak otomatis saat invoice dibuat, memastikan setiap transaksi penjualan langsung memiliki faktur pajak yang valid dan terkirim ke Coretax DJP. Fitur rekonsiliasi PPN memudahkan pencocokan data sebelum deadline SPT Masa PPN, sehingga potensi sanksi terdeteksi dan diperbaiki sebelum terlambat.

Kesimpulan

Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak saat ini adalah denda 1% dari DPP (bukan lagi 2% sejak UU Cipta Kerja), dikenakan via STP berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Selain denda, terlambat lebih dari 3 bulan juga berakibat faktur pajak tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan pembeli. Sanksi pidana hanya berlaku untuk faktur fiktif, bukan sekadar keterlambatan. Dengan sistem Coretax DJP yang aktif sejak 2025, PKP perlu memastikan penerbitan faktur pajak terintegrasi dan tepat waktu di setiap masa pajak.

Baca juga: Masa Berlaku Faktur Pajak | Tukar Faktur | Nomor Seri Faktur Pajak

Referensi Peraturan:

  • UU No. 6/1983 jo. UU No. 7/2021 (HPP) jo. UU No. 6/2023 (UU Cipta Kerja) — UU KUP Pasal 14 ayat (4)
  • UU No. 42/2009 jo. UU No. 7/2021 (HPP) — UU PPN Pasal 13 (kewajiban penerbitan faktur)
  • Pasal 39A UU KUP — sanksi pidana faktur fiktif
  • KEP-67/PJ/2025 — penghapusan sanksi administrasi keterlambatan masa transisi Coretax
  • PER-03/PJ/2022 — ketentuan penerbitan faktur pajak (termasuk batas 3 bulan untuk kreditisasi)

Share

Related articles

e-Faktur