Resources / Blog /

e-Faktur

Contoh Faktur Pajak Lengkap Beserta Penjelasannya

ereg.pajak.go.id

Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN yang wajib diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Artikel ini menyajikan contoh faktur pajak lengkap beserta penjelasan tiap kolomnya, mengacu pada format e-Faktur 3.0 dan Coretax, agar Anda memahami cara membaca dan mengisi faktur pajak dengan benar.

Ringkasan Cepat: Format Faktur Pajak Saat Ini

Faktur pajak di Indonesia diterbitkan secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur, dan sejak implementasi Coretax DJP pada awal 2025, penerbitan faktur pajak elektronik terintegrasi langsung dalam sistem Coretax. Setiap faktur pajak wajib memuat identitas penjual dan pembeli, kode dan nomor seri faktur pajak, rincian barang/jasa, harga jual, PPN yang dipungut, serta tanda tangan elektronik pejabat berwenang, sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Contoh Faktur Pajak Lengkap

Berikut ilustrasi struktur data yang tercantum dalam sebuah faktur pajak keluaran untuk transaksi penjualan barang kena pajak senilai Rp50.000.000.

Contoh Isi Faktur Pajak dan Penjelasan Tiap Kolom
Elemen Faktur Pajak Contoh Isi Penjelasan
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 010.001-24.00000001 3 digit kode transaksi, 1 digit status, 2 digit tahun, diikuti 8 digit nomor urut yang diberikan otomatis oleh sistem Coretax
Nama, Alamat, NPWP Penjual PT Sumber Makmur, NPWP 16 digit Identitas PKP penerbit faktur sesuai data terdaftar di Coretax
Nama, Alamat, NPWP Pembeli PT Mitra Jaya, NPWP 16 digit Identitas pembeli BKP/JKP; jika pembeli bukan PKP, NPWP tetap wajib diisi jika tersedia
Nama Barang/Jasa Kena Pajak Peralatan Kantor Deskripsi rinci barang atau jasa yang diserahkan, termasuk kuantitas dan satuan
Harga Jual/Penggantian Rp50.000.000 Dasar Pengenaan Pajak sebelum PPN
PPN yang Dipungut Rp5.500.000 (11%) Dihitung dari tarif PPN efektif dikalikan DPP; untuk barang non-mewah menggunakan DPP Nilai Lain 11/12 dari harga jual sesuai PMK 131/2024
Tanggal Faktur Pajak Sesuai tanggal penyerahan/pembayaran Menentukan masa pajak pelaporan SPT Masa PPN
Tanda Tangan Elektronik QR Code/sertifikat elektronik Menggantikan tanda tangan basah, tervalidasi otomatis oleh sistem DJP

Kode Transaksi Faktur Pajak dan Kegunaannya

Kode transaksi adalah dua digit pertama pada nomor seri faktur pajak yang menentukan jenis transaksi. Pemilihan kode transaksi yang tepat penting karena memengaruhi cara pelaporan dan pengkreditan pajak masukan oleh pembeli.

Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak
Kode Jenis Transaksi
01 Penyerahan BKP/JKP kepada pihak selain pemungut PPN
02 Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah
03 Penyerahan kepada Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
04 Penyerahan dengan DPP Nilai Lain
05 Penyerahan dalam rangka Tempat Penimbunan Berikat (tidak digunakan lagi)
06 Penyerahan lainnya yang PPN-nya dipungut selain oleh PKP penjual
07 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut atau ditanggung pemerintah
08 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
09 Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D)

Kapan Faktur Pajak Harus Dibuat?

Faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP, saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan, atau saat penerimaan pembayaran termin untuk penyerahan sebagian tahap pekerjaan. PKP yang terlambat menerbitkan faktur pajak berisiko dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.

Cara Membaca Faktur Pajak dengan Benar

  1. Periksa kode transaksi pada dua digit awal nomor seri untuk memahami jenis transaksi yang mendasari faktur.
  2. Pastikan NPWP penjual dan pembeli tercantum dalam format 16 digit sesuai standar Coretax.
  3. Cocokkan nilai DPP dan PPN dengan invoice atau kontrak transaksi terkait.
  4. Verifikasi keaslian faktur melalui QR code atau fitur validasi di aplikasi pajak.go.id.

Kesalahan Umum Saat Membuat Faktur Pajak

  • Salah memilih kode transaksi, misalnya menggunakan kode 01 untuk transaksi yang seharusnya menggunakan kode 04 (DPP Nilai Lain).
  • Keterlambatan penerbitan faktur pajak melewati batas waktu penyerahan.
  • Kesalahan input NPWP pembeli yang menyebabkan pajak masukan tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
  • Tidak melakukan pembetulan faktur pajak saat terjadi retur atau perubahan harga.

Cara Membuat Faktur Pajak di OnlinePajak

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP menyediakan fitur pembuatan e-Faktur dengan pemilihan kode transaksi otomatis berdasarkan jenis transaksi yang diinput, sehingga meminimalkan risiko kesalahan kode transaksi. Fitur batch faktur juga memungkinkan penerbitan ratusan faktur sekaligus untuk perusahaan dengan volume transaksi tinggi, lengkap dengan validasi otomatis sebelum faktur diunggah ke sistem DJP.

Share

Related articles

e-Faktur