Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan

Jasa Penilai Publik dan Kaitannya dengan Perpajakan

Jasa Penilai Publik merupakan sebuah profesi yang mana seseorang memberikan penilaian terhadap aset dan bisnis secara eksternal, berdasarkan perhitungan serta harga pasaran. Profesi ini sangat membantu bisnis dan keuangan karenanya diatur dalam peraturan perundangan-undangan tertentu. Tidak lupa, penghasilan atas pekerjaan ini dikenakan pajak penghasilan jenis PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemerintah melebarkan badan-badan yang berhak memungut PPh Pasal 22 yaitu menjadi wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Simak penjelasan selengkapnya, di artikel ini.