Resources / Blog /

Pajak Pribadi

Pengertian PPh 22 dan Cara Lapor SPT Masa PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) adalah mekanisme pemungutan pajak atas transaksi perdagangan barang tertentu, mulai dari kegiatan impor, pengadaan barang oleh instansi pemerintah, hingga penjualan hasil produksi industri strategis. Berbeda dengan PPh Pasal 21 yang menyasar penghasilan orang pribadi, PPh 22 menyasar transaksi komersial dan dikenakan oleh pemungut yang ditunjuk pemerintah. Artikel ini membahas dasar hukum, siapa pemungutnya, objek dan tarif PPh 22, cara menghitung, serta prosedur setor dan lapor SPT Masa PPh 22 di Coretax DJP.

Apa Itu PPh Pasal 22?

Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak tertentu atas kegiatan perdagangan barang. Pemungutan ini bersifat withholding tax — dipotong di awal transaksi oleh pemungut yang ditunjuk, kemudian disetorkan ke kas negara.

Regulasi teknis PPh 22 diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 41/PMK.010/2022 (mengatur tarif atas impor barang tertentu) dan PMK Nomor 51 Tahun 2025 yang berlaku saat ini.

Penting: PPh 22 bukan pajak personal (bukan PPh orang pribadi). Topik ini seharusnya berada dalam klaster pajak badan dan perdagangan, bukan pajak pribadi.

Siapa Pemungut PPh Pasal 22?

Berdasarkan UU PPh dan PMK 51/2025, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

Pemungut Lingkup Pemungutan
Bendahara Pemerintah dan KPA Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah pusat/daerah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kegiatan impor barang dan ekspor komoditas tambang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pembelian barang dan bahan untuk kegiatan usaha BUMN
Industri tertentu (semen, baja, kertas, otomotif, farmasi) Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri
Produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas Penjualan kepada agen atau penyalur
Badan usaha industri/eksportir Pembelian bahan baku pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan
Wajib Pajak Badan tertentu Penjualan barang mewah (properti, kendaraan mewah, dll.)

Objek PPh Pasal 22 dan Tarifnya

Objek Pajak Tarif Sifat
Impor barang dengan API (Angka Pengenal Importir) 2,5% dari nilai impor Tidak final (dapat dikreditkan)
Impor barang tanpa API 7,5% dari nilai impor Tidak final
Impor barang tertentu (Lampiran A – PMK 41/2022) 10% dari nilai impor Tidak final
Impor barang tertentu lainnya (Lampiran B) 7,5% dari nilai impor Tidak final
Impor kedelai, gandum, tepung terigu (Lampiran C) 0,5% dari nilai impor Tidak final
Pembelian oleh bendahara pemerintah/BUMN 1,5% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) Tidak final
Penjualan hasil produksi industri semen, baja, kertas, otomotif, farmasi Sesuai lampiran PMK berlaku Tidak final
Penjualan BBM kepada agen/penyalur Bervariasi Final (bagi agen/penyalur)
Pembelian bahan baku pertanian/perkebunan/perikanan 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN) Tidak final

Catatan: Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 100% dari tarif normal (tarif berlipat ganda). Pemungutan PPh 22 yang bersifat tidak final dapat dikreditkan oleh pihak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 22

Skenario 1 – Pengadaan barang oleh Kementerian: Kementerian X membeli peralatan seharga Rp200.000.000 (tidak termasuk PPN) dari PT Supplier (ber-NPWP). PPh Pasal 22 yang dipungut: 1,5% × Rp200.000.000 = Rp3.000.000.

Skenario 2 – Impor dengan API: PT Importindo mengimpor mesin senilai Rp1.500.000.000 (CIF + Bea Masuk) dengan Angka Pengenal Importir aktif. PPh Pasal 22: 2,5% × Rp1.500.000.000 = Rp37.500.000. Jumlah ini dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan PT Importindo.

Skenario 3 – Pembelian bahan baku industri: PT Pabrik Tekstil membeli serat kapas senilai Rp500.000.000 (tidak termasuk PPN) dari pedagang pengumpul ber-NPWP. PPh Pasal 22: 0,25% × Rp500.000.000 = Rp1.250.000.

Cara Setor dan Lapor SPT Masa PPh Pasal 22

Berikut tata cara pemenuhan kewajiban PPh 22 sesuai PMK 51/2025 dan ketentuan Coretax DJP:

  1. Pembuatan Bukti Pungut: Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh 22 melalui aplikasi Coretax DJP pada menu e-Bupot, segera setelah transaksi dilakukan.
  2. Penyetoran Pajak: Setorkan PPh 22 yang dipungut ke kas negara melalui sistem e-Billing menggunakan kode pajak 411122-900, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir (kecuali untuk impor yang disetor bersamaan dengan pembayaran bea masuk atau dalam 1 hari kerja oleh DJBC).
  3. Pelaporan SPT Masa: Laporkan SPT Masa PPh Unifikasi (yang mencakup PPh 22) melalui menu SPT Masa PPh Unifikasi di Coretax DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Jenis Pemungut Batas Setor Batas Lapor
Bendahara Pemerintah Hari kerja berikutnya setelah pungut 14 hari setelah akhir masa pajak
DJBC (atas impor) 1 hari kerja setelah pungut Akhir minggu berikutnya
WP Badan umum (BUMN, industri) Tanggal 15 bulan berikutnya Tanggal 20 bulan berikutnya

Keterlambatan pelaporan SPT Masa dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000 per keterlambatan. Keterlambatan penyetoran dikenakan sanksi bunga sesuai Pasal 9 UU KUP.

Siapa saja pemungut PPh Pasal 22?

Pemungut PPh 22 meliputi: bendahara pemerintah dan KPA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (untuk impor), BUMN, badan usaha industri tertentu (semen, baja, kertas, otomotif, farmasi), produsen BBM/gas/pelumas, badan usaha industri/eksportir yang membeli bahan baku pertanian, dan wajib pajak badan tertentu yang menjual barang sangat mewah.

Apa tarif PPh Pasal 22 untuk kegiatan impor?

Tarif PPh 22 atas impor bervariasi: 2,5% untuk importir dengan API, 7,5% tanpa API, 10% untuk barang impor tertentu (Lampiran A PMK 41/2022), 7,5% untuk barang tertentu lainnya (Lampiran B), dan 0,5% untuk kedelai, gandum, dan tepung terigu (Lampiran C). Importir tanpa NPWP dikenakan tarif dua kali lipat.

Bagaimana cara lapor SPT Masa PPh Pasal 22?

Sejak implementasi Coretax DJP (1 Januari 2025), pelaporan SPT Masa PPh 22 dilakukan melalui menu SPT Masa PPh Unifikasi di aplikasi Coretax, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sebelumnya, pemungut membuat bukti pemungutan melalui e-Bupot dan menyetorkan pajak melalui e-Billing dengan kode 411122-900.

Apakah PPh Pasal 22 bersifat final?

Sebagian besar PPh 22 bersifat tidak final, artinya dapat dikreditkan oleh pihak yang dipungut dalam SPT Tahunan PPh Badan, sehingga mengurangi pajak yang terutang di akhir tahun. Pengecualian: PPh 22 atas penjualan BBM kepada agen atau penyalur bersifat final — tidak dapat dikreditkan oleh agen/penyalur tersebut.

Otomatiskan Pelaporan PPh 22 dengan OnlinePajak

Bagi pemungut PPh 22 dengan volume transaksi tinggi — seperti BUMN, kontraktor pemerintah, atau perusahaan industri — pengelolaan bukti pungut dan pelaporan SPT Masa secara manual berisiko mengakibatkan keterlambatan dan sanksi. OnlinePajak menyediakan fitur e-Bupot Unifikasi yang terintegrasi dengan Coretax DJP, memungkinkan pembuatan bukti pungut, penyetoran otomatis, dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam satu platform. Pelajari cara bayar dan lapor pajak di OnlinePajak.

Referensi Regulasi

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 22
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 34/2017 (tarif impor barang tertentu)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 (regulasi terbaru)
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Coretax DJP
  • Direktorat Jenderal Pajak: pajak.go.id/id/pph-pasal-22

Share

Related articles

Pajak Pribadi