PPh 26 adalah pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Artikel ini membahas tarif PPh 26 terbaru, jenis penghasilan yang dikenakan, perbedaannya dengan PPh 23, serta cara mengklaim tarif tax treaty menggunakan Form DGT di era Coretax.
Ringkasan Cepat: Berapa Tarif PPh 26?
Tarif standar PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto dan bersifat final. Namun, jika WPLN penerima penghasilan berasal dari negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau tax treaty) dengan Indonesia dan dapat menunjukkan Form DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) yang masih berlaku, tarif yang digunakan dapat lebih rendah, umumnya berkisar 10% hingga 15% tergantung ketentuan P3B masing-masing negara. Dasar hukum PPh 26 adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Objek dan Subjek PPh 26
Subjek pemotongan PPh 26 adalah WPLN selain BUT, mencakup orang pribadi maupun badan yang tidak berkedudukan atau bertempat tinggal di Indonesia. Objek PPh 26 meliputi dividen, bunga termasuk premium dan diskonto, royalti, sewa, imbalan jasa dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya, hingga keuntungan pembebasan utang yang dibayarkan kepada WPLN.
Tarif PPh 26 Berdasarkan Jenis Penghasilan
| Jenis Penghasilan | Tarif | Sifat |
|---|---|---|
| Dividen | 20% | Final, dari penghasilan bruto |
| Bunga (termasuk premium dan diskonto) | 20% | Final |
| Royalti | 20% | Final |
| Imbalan jasa/kegiatan | 20% | Final |
| Hadiah dan penghargaan | 20% | Final |
| Penjualan saham perusahaan antara (special purpose company) | Efektif 5% dari harga jual | 20% dari perkiraan penghasilan neto 25% harga jual |
Apabila WPLN dapat menyerahkan Form DGT atau Certificate of Residence (COR) yang masih berlaku dan sesuai ketentuan P3B, tarif dapat turun signifikan. Contoh, atas dividen kepada WPLN dari negara yang memiliki tax treaty dengan Indonesia, tarif dapat turun dari 20% menjadi 10% atau bahkan lebih rendah jika penerima merupakan pemegang saham substansial (substantial holding) sesuai ketentuan P3B yang berlaku.
Cara Mengklaim Tax Treaty Relief dengan DGT Form
Untuk memanfaatkan tarif tax treaty yang lebih rendah, WPLN dan pemotong pajak di Indonesia perlu mengikuti prosedur berikut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
- WPLN mengisi Form DGT-1 (untuk penghasilan selain bunga, dividen, royalti) atau Form DGT-2 (khusus bunga, dividen, royalti) yang disahkan oleh otoritas pajak negara asalnya.
- Form DGT diinput melalui aplikasi e-SKD di laman pajak.go.id untuk memperoleh tanda terima SKD WPLN.
- Tanda terima SKD WPLN diserahkan kepada pihak pemotong pajak di Indonesia sebelum pembayaran penghasilan dilakukan.
- Pemotong menghitung dan memotong PPh 26 menggunakan tarif sesuai ketentuan P3B yang berlaku.
- Bukti potong dibuat melalui menu Bukti Potong Non Residen (BPNR) pada modul e-Bupot Unifikasi di Coretax, atau menggunakan BP21 Bulk untuk WPLN orang pribadi bukan pegawai tetap.
- PPh 26 disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi atau SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
PPh 26 vs PPh 23: Perbedaannya
Meski sama-sama merupakan pemotongan pajak atas penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, dan jasa, PPh 23 dan PPh 26 berlaku pada subjek pajak yang berbeda.
| Aspek | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 26 |
|---|---|---|
| Subjek Penerima | Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) | Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT |
| Tarif | 2% atau 15% tergantung jenis penghasilan | 20% final atau tarif tax treaty |
| Sifat Pemotongan | Tidak final, dapat dikreditkan di SPT Tahunan | Final, tidak dikreditkan lebih lanjut oleh WPLN |
| Aplikasi Pelaporan | e-Bupot Unifikasi/e-Bupot 23/26 | e-Bupot Unifikasi (BPNR) atau BP21 Bulk untuk orang pribadi |
Kewajiban Perusahaan Indonesia sebagai Pemotong PPh 26
Perusahaan di Indonesia yang melakukan pembayaran kepada WPLN, misalnya untuk jasa konsultan asing, royalti lisensi merek, atau bunga pinjaman luar negeri, wajib bertindak sebagai pemotong PPh 26. Kewajiban ini tetap berlaku meskipun WPLN memiliki Form DGT yang membuat tarif efektif menjadi 0% sesuai P3B, karena perusahaan tetap harus membuat bukti potong dengan mencantumkan nomor SKD dan DPP terkait, hanya saja dengan tarif 0%.
Skenario Bisnis: Pembayaran Jasa ke Vendor Luar Negeri
Perusahaan Indonesia yang membayar jasa implementasi software kepada vendor Singapura perlu memastikan apakah vendor tersebut memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Jika tidak memiliki BUT dan dapat menunjukkan Form DGT yang sah, penghasilan tersebut umumnya dikenai pajak di negara asal vendor sesuai P3B, sehingga perusahaan Indonesia tidak perlu memotong PPh 26, namun tetap wajib membuat bukti potong dengan tarif 0% dan mencantumkan nomor SKD WPLN untuk keperluan administrasi dan audit pajak.
Kesalahan Umum Terkait PPh 26
- Tidak meminta Form DGT dari WPLN sebelum pembayaran, sehingga terlanjur memotong dengan tarif 20% padahal berhak atas tarif tax treaty lebih rendah.
- Menggunakan Form DGT yang sudah kedaluwarsa karena SKD hanya berlaku untuk periode tertentu, umumnya satu tahun pajak.
- Tidak membuat bukti potong sama sekali saat tarif tax treaty menghasilkan PPh 26 sebesar 0%, padahal kewajiban administratif tetap berlaku.
- Keliru menentukan pasal P3B yang relevan untuk jenis penghasilan jasa, karena banyak tax treaty tidak secara eksplisit mengatur tarif atas jasa dan bergantung pada analisis Bentuk Usaha Tetap.
Peran OnlinePajak dalam Pengelolaan PPh 26
OnlinePajak menyediakan fitur e-Bupot untuk pembuatan bukti potong PPh 26 atas transaksi lintas batas negara, termasuk dukungan untuk mencatat nomor SKD WPLN dan tarif tax treaty yang berlaku. Modul compliance OnlinePajak membantu perusahaan yang rutin bertransaksi dengan vendor atau mitra luar negeri untuk memastikan kewajiban withholding PPh 26 terpenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan PPh 23 dan PPh 26?
PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri dan sifatnya tidak final karena dapat dikreditkan di SPT Tahunan, sedangkan PPh 26 dikenakan atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT dengan sifat final.
Bagaimana cara klaim treaty DGT?
WPLN mengisi Form DGT-1 atau DGT-2 yang disahkan otoritas pajak negara asal, kemudian pemotong pajak di Indonesia menginput data tersebut melalui aplikasi e-SKD di pajak.go.id untuk memperoleh tanda terima SKD WPLN sebelum melakukan pemotongan dengan tarif tax treaty.
Siapa yang memotong PPh 26?
Pihak yang memotong PPh 26 adalah badan pemerintah, Wajib Pajak Dalam Negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran penghasilan kepada WPLN selain BUT.
Apakah PPh 26 selalu 20%?
Tidak selalu. Tarif 20% berlaku jika WPLN tidak dapat menunjukkan Form DGT yang sah. Jika WPLN berasal dari negara dengan P3B dan memenuhi syarat administratif, tarif dapat lebih rendah sesuai ketentuan tax treaty yang berlaku.
Bagaimana jika WPLN tidak mau mengisi Form DGT?
Jika WPLN tidak menyediakan Form DGT atau Certificate of Residence yang sah, pemotong wajib menerapkan tarif umum PPh 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan fasilitas tax treaty.
Memahami tarif dan prosedur klaim tax treaty PPh 26 membantu perusahaan Anda mengelola kewajiban withholding lintas negara secara akurat sekaligus menghindari pemotongan berlebih yang merugikan mitra bisnis. Kelola bukti potong dan pelaporan PPh 26 perusahaan Anda dengan OnlinePajak, mitra resmi DJP yang terintegrasi dengan e-Bupot Coretax.