Bagaimana Cara Mengisi Formulir NPWP?
Pertanyaan ini biasanya muncul dalam benak ketika Anda ingin membuat NPWP untuk pertama kalinya. Namun sebelum mengajukan NPWP, kita harus mengisi formulirnya terlebih dahulu. Jangan khawatir, cara mengisi formulir NPWP tidak sulit, kok. Anda hanya tinggal mengisi sesuai petunjuk yang sudah tersedia dalam formulir.
Nah, sebelum kami jelaskan cara mengisi formulir NPWP, sudahkah Anda tahu kenapa Anda harus punya NPWP?
Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dibutuhkan saat menuntaskan hak dan kewajiban perpajakan. Selain dibutuhkan untuk urusan perpajakan, kita juga membutuhkan NPWP untuk berbagai urusan penting seperti membuat paspor, mengajukan pinjaman bank hingga pembuatan Surat Izin Perdagangan Usaha (SIUP).
Tanpa panjang lebar lagi, untuk menjawab pertanyaan yang diajukan pada awal artikel ini, berikut contoh cara mengisi formulir NPWP.
Langkah Mengisi Formulir NPWP bagian awal

1. Kolom Jenis Pendaftaran
Pada bagian jenis pendaftaran, beri tanda silang (X) pada kotak “Permohonan Wajib Pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh Anda sendiri, atau beri (X) pada “Pendaftaran Secara Jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas.
2. Kolom Nomor LHV/LHP
Cara mengisi formulir NPWP bagian Nomor LHV/LHP adalah dengan menulis nomor LHV/LHP yang mendasari pendaftaran secara jabatan.
3. Kolom kategori
Cara mengisi formulir NPWP bagian Kategori dengan memberi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan Anda yakni:
- Orang Pribadi.
- Istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah.
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Wanita yang telah hidup terpisah berdasarkan putusan hakim.
Baca Juga: Apa Itu NPWP 16 Digit dan NITKU? Simak Penjelasan dan Cara Mendapatkannya di Sini
Cara Mengisi Formulir NPWP Pada Bagian Identitas Wajib Pajak

1. Nama Wajib Pajak diisi apa? Pada bagian ini, isi dengan nama lengkap Anda sesuai KTP atau paspor. Apabila Anda memiliki gelar, masukan gelar Anda pada kotak “Gelar Depan”.
2. Tempat/Tanggal Lahir isi dengan tempat dan tanggal lahir Anda sesuai dengan KTP atau paspor Anda.
3. Status Perkawinan isi dengan tanda silang (X) pada kotak “Kawin” apabila Anda sudah dan masih dalam ikatan pernikahan.
4. Kebangsaan centang tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Cara mengisi formulir NPWP di bagian Kebangsaan ini apabila Anda berkebangsaan Indonesia, isi NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Untuk WNA, isi asal negara dan nomor paspor Anda.
5. Nomor Telepon/Handphone tulis nomor telepon/handphone aktif yang Anda gunakan saat ini.
6. Email isi dengan alamat email aktif.
Pengisian Formulir NPWP Pada Bagian Sumber Penghasilan

1. Pekerjaan dalam hubungan kerja centang tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan jenis pekerjaan Anda saat ini.
2. Kegiatan usaha isi jenis usaha yang Anda lakukan di luar pekerjaan sebagai pegawai. Apabila usaha Anda berdagang, isi merk dagang Anda. Silang “Ya” apabila Anda memiliki karyawan dan “Tidak” jika tidak ada karyawan. Pada metode pembukuan, silang sesuai dengan metode pembukuan yang Anda gunakan.
3. Pekerjaan bebas tuliskan jenis usaha yang Anda lakukan di luar pekerjaan sebagai karyawan dan di luar kegiatan usaha Anda. Cara mengisi formulir NPWP bagian ini selebihnya sama dengan bagian kegiatan usaha.
4. Lainnya isi dengan uraian pekerjaan Anda selain sebagai pegawai, pengusaha, atau pekerja bebas.
Cara Mengisi Bagian Alamat

1. Alamat tempat tinggal isi dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini. Kolom ini tidak perlu diisi jika Anda mendaftar dengan kategori cabang dan OPPT.
2. Alamat domisili sesuai KTP cantumkan alamat tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP Anda.
3. Alamat usaha tulis alamat tempat usaha Anda jika ada dan Anda ingin membuat NPWP badan usaha.
Cara Mengisi Informasi Tambahan

1. Jumlah tanggungan isi dengan jumlah tanggungan Anda saat ini.
2. Kisaran penghasilan per bulan isi dengan memberi tanda silang (X) kotak yang sesuai dengan penghasilan rata-rata Anda saat ini
Cara Mengisi Bagian Pernyataan
Bacalah pernyataan yang Anda tulis dan periksa ulang kebenaran data. Jika sudah benar, bubuhkan tanda tangan Anda. Begitulah cara mengisi formulir NPWP. Mudah, bukan?
Daftar NPWP Online
Dengan adanya Coretax, saat ini calon wajib pajak dapat melakukan registrasi NPWP melalui portal pajak terbaru tersebut. Caranya, mulai dengan mengakses portal Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp kemudian pilih “Daftar di Sini” untuk membuat NPWP.
Baik perorangan atau badan usaha, dapat menggunakan metode ini untuk registrasi dan membuat NPWP. Tinggal pilih kategori wajib pajak pada saat pembuatan kartu identitas perpajakan ini.
Tutorial lengkapnya bisa cek di artikel berikut ini:
Baca Juga: Registrasi NPWP Coretax, Bagaimana Caranya? Cek Tutorialnya di Sini!
Setelah berhasil melakukan pendaftaran dan mendapatkan NPWP, Anda sudah dapat melakukan kegiatan perpajakan, seperti setor dan lapor pajak apapun sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Misalnya, Anda membuat NPWP untuk badan usaha, maka selanjutnya Anda dapat melakukan kegiatan perpajakan yang berkenaan dengan badan usaha, seperti lapor pajak usaha.
Pengelolaan pajak memang terdengar cukup rumit. Namun, Anda dapat memanfaatkan OnlinePajak untuk memudahkan pengelolaan transaksi dan perpajakan usaha. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menawarkan kemudahan melakukan lapor dan setor pajak dalam 1 aplikasi terintegrasi. Wajib pajak dapat langsung menggunakan fitur-fitur tersebut dengan daftar di sini, gratis!
Tidak hanya mengelola pajak, OnlinePajak juga menghadirkan pengelolaan transaksi yang memudahkan pengguna untuk menerbitkan invoice, membayar invoice, menagih pembayaran, sampai melakukan rekonsiliasi transaksi. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk membahas solusi yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.