Resources / Blog / PPh Final

Wajib Pajak Badan, Ini 7 Hal yang Sebaiknya Kalian Ketahui

Wajib pajak adalah orang pribadi/badan yang ditetapkan peraturan perundang undangan. Wajib pajak juga memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Wajib Pajak

Wajib pajak adalah orang pribadi/badan yang ditetapkan peraturan perundang undangan. Wajib pajak juga memiliki hak dan kewajiban perpajakan seperti membayar, memotong dan melaporkan pajak.

Bicara mengenai badan sebagai wajib pajak, tentu tidak dapat dilepaskan dari usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maklum saja, pelaku UMKM merupakan wajib pajak badan yang jumlahnya sangat banyak. Menurut data Ditjen Pajak pada tahun 2017, jumlah UMKM pembayar pajak mencapai 1,5 juta.

Nah, jika Anda merupakan salah satu wajib pajak UMKM yang ingin lebih taat terhadap aturan perpajakan, berikut ini 8 hal yang perlu Anda ketahui:

Tarif untuk Wajib Pajak UMKM Turun

Sejak 1 Juli 2018, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak badan dengan penghasilan bruto di bawah Rp 4,8 miliar adalah 0,5%.

Kriteria wajib pajak ini berkewajiban membayar pajak penghasilan final. Syaratnya, wajib pajak tersebut memiliki kategori sebagai Usaha Mikro, Kecil dan menengah yang modalnya 100% dimiliki WNI.

Patut dicatat, kebijakan khusus ini memiliki keterbatasan jangka waktu yaitu empat tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma dan tiga tahun pajak bagi wajib pajak badan PT.

Bisa Pilih Jenis PPh

Wajib pajak badan yang baru membuka usahanya bisa memilih untuk ditetapkan sebagai wajib pajak penghasilan skema normal atau pajak penghasilan final 0,5%. Jika dia memilih kewajiban pajak penghasilan skema normal, maka tarif yang berlaku sesuai dengan PPh 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a.

Tarif yang berlaku berupa tarif tunggal yakni 25% dari total penghasilan kena pajak. Jika dia berpindah dari tarif pajak penghasilan final 0,5% ke tarif pajak penghasilan skema normal, maka dia tidak dimungkinkan untuk berpindah kembali ke tarif pph final 0.5%.

wajib pajak badan

Perusahaan Terbuka Bisa Mendapatkan Diskon Pajak

Wajib pajak badan dapat memperoleh penurunan tarif 5%. Penurunan tarif ini berlaku jika perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia 40% atau lebih dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya sesuai Peraturan Pemerintah.

Tujuan diskon tarif pajak ini adalah untuk merangsang investasi modal asing maupun dalam negeri khususnya bagi usaha yang memiliki titik tekan pada ekspor, percepatan pembangunan di daerah-daerah terpencil khususnya di daerah timur Indonesia. Penurunan tarif 5% ini berlaku hingga 6 tahun.

Dokumen Pajak Harus Disimpan Selama 10 Tahun

Wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakannya selama 10 tahun. Dokumen ini termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan pajak baik secara elektronik/aplikasi online di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak.

Penyimpanan selama 10 tahun dimaksudkan untuk membantu pemeriksaan pajak atas pajak badan yang telah dibayarkan di tahun-tahun sebelumnya ketika ada pelaporan tindak kecurangan dalam pelaporan atau pembayaran pajak.

30 April Tenggat SPT Tahunan Badan

Tahun kalender pajak bagi wajib pajak badan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Jika hari pertama tahun buku tidak sama dengan tahun kalender pajak, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober bagi wajib pajak badan.

Denda Rp 1 Juta Jika Terlambat Melaporkan Pajak

Jika wajib pajak badan terlambat menyampaikan SPT, maka akan dikenakan denda keterlambatan senilai Rp 1 juta. Tindak kelalaian lain seperti penggelapan pajak atau pelaporan dokumen palsu akan mendapat sanksi lebih berat seperti sanksi denda dan sanksi pidana pajak.

Perusahaan dengan Banyak Cabang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP

Perusahaan yang memiliki beberapa kantor cabang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Pelaporan tersebut dapat dilakukan di kantor pusat Ditjen Pajak maupun di KPP yang menjadi wilayah cabangnya.

Tujuan pengukuhan ini adalah untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya. Sebab, Ditjen Pajak tidak menghendaki adanya dua data yang berbeda untuk satu pengusaha kena pajak yang sama.

Selain itu, pelaporan ini berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan lainnya.

Reading: Wajib Pajak Badan, Ini 7 Hal yang Sebaiknya Kalian Ketahui