Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Membatalkan Nota Retur

Untuk dapat meretur faktur pajak sebelum e-Tax, caranya bisa dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu PKP penjual dan PKP pembeli. Baca artikel ini untuk mengetahui caranya

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pembatalan Nota Retur

Pembatalan nota retur/nota pembatalan ditujukan agar PKP pembeli dan PKP penjual bisa membatalkan nota retur yang telah dibuat. Aplikasi e-Faktur hanya menyediakan fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan nota retur yang telah dibuat. 

Dan, pada saat memproses pembatalan nota retur, bagian detail nota retur seperti: NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal Nota Retur, tidak bisa diubah-ubah.

Pada Aplikasi e-Faktur, nota retur faktur pajak sudah tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Tax (Non-Etax). Jadi diharapkan untuk selalu membuat nota retur dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah terdaftar pada server e-Nofa Online.

Untuk dapat meretur faktur pajak sebelum e-Tax, caranya bisa dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu PKP penjual dan PKP pembeli seperti berikut:

Pertama, untuk PKP penjual selaku penerbit faktur pajak, yang harus dilakukan pertama kali adalah menerbitkan/mengupload faktur pajak menggunakan Aplikasi e-Faktur. Silakan input range Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah diberikan oleh DJP di Aplikasi Efaktur (jika anda lupa silahkan cek di eNofa Online, pilih Riwayat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak)

Selanjutnya, setelah Anda input range Nomor Seri Faktur Pajak, silakan buat faktur pajak dengan nomor yang akan dilakukan retur. Selanjutnya, upload dan pastikan approval sukses.

Setelah PKP Penjual selaku penerbit faktur pajak menerbitkan/mengupload faktur pajak di aplikasi e-Faktur, langkah selanjutnya adalah bagian PKP pembeli selaku penerima faktur pajak yang mengkreditkan faktur pajak.

PKP pembeli juga harus mengunggah faktur pajak atas faktur pajak yang sudah diterima PKP penjual untuk dijadikan kredit pajak atau faktur pajak masukan. Harus dilakukan upload juga dan pastikan approval sukses. Kemudian, setelah approval sukses barulah input retur atas Faktur Pajak tersebut.

Apabila Retur Faktur Pajak tersebut telah approval sukses barulah PKP Penjual juga harus melakukan input dan mengupload atas retur faktur pajak tersebut.

Sekilas Mengenai Nota Retur

Nota retur adalah dokumen yang harus dibuat dan disampaikan PKP pembeli kepada BKP penjual apabila terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP). Pengembalian BKP dapat meliputi sebagian atau keseluruhan BKP.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan, dan apabila tidak, maka BKP dianggap tidak pernah dikembalikan. Nah, menurut PMK-65/PMK-03/2010, nota retur setidaknya harus mencantumkan berbagai hal sebagai berikut:

  1. Nomor urut retur.
  2. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
  3. Nama, alamat, dan NPWP pembeli.
  4. Nama, alamat, dan NPWP penjual.
  5. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan dan/atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.
  7. Tanggal pembuatan nota retur.
  8. Nama dan tandatangan yang berhak menandatangani nota retur.

Namun, perlu diingat jika bentuk dan ukuran nota retur hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan administrasi PKP pembeli. Bagi PKP penjual, perlakuan pajak terhadap PPN dan/atau PPN dan PPnBM terkait nota retur dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang pajak keluaran yang terutang dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Di sisi lain, bagi PKP Pembeli, perlakuan pajak terhadap PPN dan/atau PPN dan PPnBM terkait nota retur dari BKP yang dikembalikan untuk pajak masukan yang telah dikreditkan, adalah sebagai pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Perbaikan demi perbaikan dilakukan DJP demi kenyaman dan keamanan PKP bertransaksi. Salah satunya dengan terus meningkatkan fitur-fitur retur, baik retur pajak keluaran, retur pajak masukan, sampai dengan retur pada dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak keluaran maupun faktur pajak masukan. Ada juga penambahan fungsi Ekspor Data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membuat Nota Retur

  1. Faktur pajak yang akan diretur sudah diinput ke aplikasi e-Faktur.
  2. Nota retur hanya mengacu pada satu Nomor Seri Faktur Pajak.
  3. Nilai nota retur tidak boleh nol dan nilai nota retur tidak boleh lebih besar dari nilai faktur pajak yang diretur.
Reading: Cara Membatalkan Nota Retur