Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Tidak Lengkap: Kriteria dan Dampaknya Bagi PKP

Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memiliki keterangan sesuai pasal 13 ayat 5 UU No. 42 tahun 2009. Ketahui kriteria faktur pajak tidak lengkap dan dampaknya bagi PKP

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap

Faktur pajak tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak memiliki keterangan sesuai pasal 13 ayat 5 Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang PPN & PPnBM. Apa saja keterangan faktur pajak yang diwajibkan oleh peraturan tersebut? Baca penjelasannya di bawah ini, 

Istilah faktur pajak lengkap dan faktur pajak tidak lengkap sebenarnya merujuk pada pasal 13 ayat 5 UU PPN yang menjelaskan, faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan yang harus diisi secara lengkap.

Istilah faktur pajak tidak lengkap menggantikan istilah sebelumnya yaitu “faktur pajak cacat” yang tercantum dalam PER-13/PJ/2010. Istilah faktur pajak cacat tidak lagi dipakai lantaran dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP.

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang faktur pajak tidak lengkap, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dulu kriteria faktur pajak lengkap yang diatur melalui pasal 5 PER 24/PJ/2012.

Menurut aturan tersebut, sebuah faktur pajak dikatakan lengkap apabila memuat keterangan mengenai penyerahan Barang Kena Pajak/Penyerahan Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang berisi beberapa informasi seperti berikut:

  • Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP/JKP.
  • Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/penerima JKP.
  • Jenis barang/jasa, harga jual/penggantian dan potongan harga.
  • Jumlah PPN yang dipungut.
  • Jumlah PPnBM yang dipungut.
  • Kode, nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak.
  • Tanda tangan dan nama pihak yang menandatangani faktur pajak.

Kriteria Faktur Pajak Tidak Lengkap

Dilansir dari website resmi DJP, berikut ini kriteria yang menyebabkan suatu faktur pajak dikatakan sebagai faktur pajak tidak lengkap:

  • Faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar.
  • Faktur pajak tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat yang ditunjuk PKP untuk menandatangani sesuai dengan prosedur.
  • PKP membuat faktur pajak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) ganda/nomor seri yang sama dalam tahun pajak yang sama. Semua faktur pajak dengan NSFP tersebut masuk dalam kategori faktur pajak tidak lengkap.
  • Kode dan NSFP yang diisi PKP tidak sesuai dengan ketentan yang diatur oleh PER-24/PJ/2012.
  • Faktur pajak terlambat dilaporkan kepada kepala KPP tempat PKP yang melaporkan dikukuhkan. Keterlambatan pelaporan faktur pajak ini menyebabkan faktur pajak dianggap tidak lengkap sampai diterimanya pemberitahuan. (Sesuai PER-24/PJ/2012)

Dampak Faktur Pajak Tidak Lengkap Bagi Penerbit Faktur Pajak (Penjual)

Bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap, DJP mengenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari DPP. Hal ini sesuai dengan pasal 14 (4) UU KUP, kecuali apabila faktur pajak tersebut tidak memuat keterangan mengenai:

  • Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
  • Nama, alamat dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP, serta tandatangan dan nama pihak yang berhak menandatangani faktur pajak untuk PKP pedagang eceran.

Dampak Faktur Pajak Tidak Lengkap Bagi Penerima Faktur Pajak (Pembeli)

Faktur pajak tidak lengkap membuat PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 2b dan ayat 8(8) huruf f UU PPN. Faktur pajak tetap tidak dapat dikreditkan meski kesalahan berada di luar kekuasaan dan kehendak pembeli seperti kesalahan pengisian nomor seri dan tanda tangan pejabat. 

Reading: Faktur Pajak Tidak Lengkap: Kriteria dan Dampaknya Bagi PKP