Resources / Blog / PPN e-Faktur

Konsekuensi Tanggal Faktur Pajak Berbeda dengan Tanggal Invoice

Terkadang, faktur pajak tidak dapat diterbitkan bersamaan dengan invoice atas suatu transaksi sehingga menyebabkan terjadinya perbedaan tanggal pada kedua dokumen tersebut. Hal ini perlu diperhatikan PKP agar tidak terkena denda pajak.

Tanggal Faktur Pajak Beda, Apa Penyebabnya?

Anda sedang mengalami kasus tanggal faktur pajak yang berbeda dengan tanggal invoice yang diterima? Hal ini tentu menimbulkan kebingungan tersendiri.

Biasanya, masalah ini terjadi karena penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kondisi penyerahan tertentu. Sehingga, yang terjadi adalah tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang yang diterima oleh pembeli. Penyebabnya karena kendala jarak tempuh.

Pada prinsipnya, faktur pajak harus dibuat saat terutangnya PPN atau PPnBM. Namun, karena terdapat kendala seperti yang disebutkan di atas, maka terjadilah keterlambatan penerbitan faktur pajak, alias tanggal antara faktur pajak dan invoice ini berbeda.

Oleh karena itu, pada pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 dan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diatur bahwa faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat, tidak akan diperlakukan sebagai faktur pajak.

Karena keterlambatan tersebut, maka sanksi bagi pembeli sesuai dalam ayat (5), yakni PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang melewati 3 bulan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan.

Baca Juga: Mengenali Dokumen Pelengkap Faktur Pajak

Contoh kasus

Pada 2 Februari 2016, PT. CKJ menjual BKP ke PT. KRS dengan harga Rp20.000.000. Barang sudah diserahkan langsung pada 2 Februari 2016, kemudian pembayaran baru dilakukan pada 2 Juni 2016. Maka PT CKJ wajib membuat faktur pajak pada 2 Februari 2016 dengan nilai PPN Rp2.200.000 (11% x Rp20.000.000 (DPP)).

Namun, jika PT. CKJ membuat faktur pajak saat pembayaran diterima, yakni pada 2 Juni 2016 senilai Rp2.200.000, maka faktur pajak tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak.

Akibatnya, PT. KRS tidak bisa mengkreditkan PPN yang tercantum pada faktur pajak, namun tetap dilaporkan di SPT Masa PPN dengan form lampiran 1111 B3.

Karena hal tersebut akhirnya PT. CKJ dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan denda sebesar Rp400.000 (2% x Rp20.000.000 (DPP)). Akan tetapi, bila keterlambatan penerbitan faktur pajak tersebut antara 3 Februari 2016 sampai 1 Mei 2016, yang berarti tidak melewati 3 bulan sejak seharusnya faktur pajak dibuat, maka PT. KRS masih dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum pada faktur pajak. Walaupun, PT. CKJ tetap dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak berdasarkan UU KUP tersebut.

Dasar Hukum Saat Penerbitan Faktur Pajak

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak, diuraikan bahwa pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang dicerminkan dengan penerbitan invoice (faktur penjualan) yang merupakan dokumen dasar pencatatan pengakuan pendapatan atau pencatatan piutang.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka ditegaskan pula bahwa sebagai PKP yang ada dalam transaksi jual-beli wajib membuat faktur pajak. Faktur pajak tersebut dibuat untuk setiap penyerahan BKP maupun JKP pada saat-saat berikut ini:

  1. Ketika penyerahan BKP dan/atau JKP sesuai dengan yang tertera pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
  2. Ketika adanya penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Selain 2 poin di atas, yang perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai saat pembuatan Faktur Pajak dalam hal-hal tertentu seperti berikut ini:

  1. Saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian BKP dan/atau JKP yang terselesaikan dalam suatu masa tertentu, misalnya penyerahan jasa pemborong bangunan.
  2. Saat PKP rekanan pemerintah menyampaikan tagihan, sehubungan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP pada pemungut PPN, bendaharawan pemerintah.

Baca juga: Kenali Dasar Hukum dan Elemen Faktur Pajak Uang Muka

Berdasarkan hal tersebut, faktur penjualan diterbitkan untuk mencatat atau mengakui adanya beberapa kali pengiriman barang yang sesuai dengan dokumen pengiriman barang atas penyerahan barang tersebut.

Faktur pajak tersebut sebagai dasar pengakuan piutang atau pencatatan penghasilan bagi PKP penjual. Bukti tersebut juga boleh dalam bentuk faktur penjualan yang berfungsi atau dipersamakan dengan faktur pajak.

Kesimpulan

Pada dasarnya, tanggal penerbitan antara faktur pajak dan invoice haruslah sama. Namun jika terjadi suatu hal yang menyebabkan faktur pajak tidak dapat dibuat pada tanggal yang sama dengan invoice, hal itu dapat diwajarkan selama perbedaan tanggal tersebut tidak lewat 3 bulan dari tanggal terbitnya invoice.

Jika faktur pajak terbit lewat 3 bulan dari tanggal invoice, akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Maka demi menghindari risiko terkena denda pajak, pastikan untuk dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak pada tanggal yang sama. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak sekaligus atas suatu transaksi dengan menggunakan OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur dan solusi yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi dan pajak bisnis, salah satunya fitur e-Faktur yang memungkinkan PKP untuk dapat menerbitkan invoice dan faktur pajak dalam 1 aplikasi saja, kemudian mengirimkannya langsung ke lawan transaksi.

Tidak hanya menerbitkan invoice dan faktur pajak, tetapi ada banyak keunggulan yang dapat dinikmati oleh PKP. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fitur dan solusi yang menjawab kebutuhan bisnis.

Reading: Konsekuensi Tanggal Faktur Pajak Berbeda dengan Tanggal Invoice