Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan & Tahun

Faktur pajak pengganti dibuat untuk merevisi faktur pajak yang dibuat sebelumnya. Ketahui perbedaan faktur pajak pengganti beda tanggal, beda bulan dan beda tahun?

Faktur pajak pengganti berfungsi untuk memperbaiki kesalahan pada faktur pajak yang telah terbit sebelumnya, seperti kesalahan input nama barang pada transaksi, kesalahan informasi mengenai lawan transaksi, atau kesalahan input NPWP lawan transaksi. Ada 3 jenis faktur pajak pengganti berdasarkan waktu terbitnya, di antaranya faktur pajak beda tanggal, faktur pajak beda bulan, dan faktur pajak beda tahun.

Fungsi Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti merupakan faktur pajak yang dibuat sebagai revisi atas faktur sebelumnya pada transaksi yang sama. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan jika faktur pajak pengganti berfungsi memperbaiki kesalahan, baik itu berupa salah input nama barang, keterangan informasi tentang lawan transaksi, maupun nilai transaksi saat wajib pajak membuat faktur pajak.

Karena fungsinya sebagai pengganti, wajib pajak tidak perlu menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) berbeda saat membuat faktur pajak ini. Namun, pastikan untuk mengubah kode faktur pajaknya dari 010 (faktur pajak normal), menjadi 011 (faktur pajak pengganti).

Baca juga: Penyebab Terbitnya Faktur Pajak Pengganti

Ketentuan Penting dalam Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini beberapa ketentuan penting yang dapat membantu Anda membuat faktur pajak pengganti dengan benar:

  1. Untuk kesalahan pengisian nomor urut, buat faktur pajak pengganti dengan nomor urut pada kode dan NSFP dengan nomor urut yang sebenarnya.
  2. Kode status pada faktur pajak ini adalah kode status 1.
  3. Tahun penerbitan pada NSFP adalah tahun penerbitan faktur pajak yang diganti.
  4. Tanggal penerbitan faktur pajak ini sama dengan tanggal penerbitan faktur pajak awal (sebelum diganti).
  5. Pada faktur pajak pengganti, bubuhkan cap yang menunjukkan kode dan NSFP serta tanggal faktur pajak yang diganti.
  6. Faktur pajak pengganti dan faktur pajak yang diganti digabungkan menjadi satu berkas.
  7. Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak pelaporan faktur pajak yang diganti.

1. Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal

Faktur pajak pengganti beda tanggal adalah istilah untuk faktur pajak yang diterbitkan sesuai dengan tanggal penggantiannya. Misalnya, PKP membuat sebuah faktur pajak normal pada 3 Agustus 2018. 

Namun seiring berjalannya waktu, PKP tersebut menemukan kesalahan pada penulisan nominal transaksi. Untuk merevisi kesalahan tersebut, PKP penjual membuat faktur pajak pengganti pada 17 September 2018.

Perlakuan pada faktur pajak pengganti beda tanggal tidak sulit. Pencatatan faktur pajaknya didasarkan pada tanggal penerbitan faktur pajak pengganti yakni 17 September 2018. PKP pun tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN karena batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak PPN masa pajak Agustus jatuh pada 30 September 2018.

Baca juga: Pelaporan Faktur Pajak Pengganti

2. Faktur Pajak Pengganti Beda Bulan 

Ada juga jenis faktur pajak pengganti beda bulan. Faktur pajak jenis ini biasanya diterbitkan setelah akhir pelaporan SPT Masa PPN. Berikut ini contoh faktur pajak pengganti beda bulan:

PKP membuat faktur pajak normal. Tanggal yang tertera pada faktur pajak tersebut adalah 3 Agustus 2018. Kemudian, karena menyadari ada kesalahan, PKP tersebut menerbitkan faktur pajak pengganti pada 2 Oktober 2018. Tentu saja, tanggal terbit faktur pajak pengganti ini sudah berbeda bulan dengan deadline pelaporan SPT Masa.

Pencatatan faktur pajak pengganti untuk beda bulan tetap didasarkan pada tanggal terbit faktur pajak pengganti yakni 2 Oktober 2018. Namun, PKP penerbit faktur pajak pengganti wajib membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Agustus.

Sementara bagi PKP yang menerima faktur pajak pengganti beda bulan, wajib membetulkan SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama saat faktur pajak pengganti dilaporkan.

3. Faktur Pajak Pengganti Beda Tahun

Berikut ini contoh faktur pajak pengganti beda tahun: 

PKP menerbitkan faktur pajak normal pada 6 Desember 2018. Namun, PKP penerbit faktur kemudian melakukan pembetulan faktur pajak pada 23 Januari 2019.

Perlakuan faktur pajak pengganti beda tahun tidak berbeda dengan faktur pajak pengganti beda tanggal. Artinya, penerbit faktur pajak tinggal melakukan penggantian saja karena belum melewati SPT Masa PPN Desember yang paling lambat jatuh pada 31 Januari 2019.

Sementara jika faktur pajak pengganti diterbitkan pada 12 Februari 2019, perlakuannya tidak berbeda dibandingkan faktur pajak pengganti beda bulan. Artinya, baik PKP penerbit maupun penerima faktur pajak pengganti beda tahun harus melakukan pembetulan SPT PPN Masa Desember.

Kelola seluruh dokumen faktur pajak atas transaksi bisnis di aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Selaku mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi dan perpajakan bisnisnya sehingga dapat membantu meningkatkan proses bisnis.

 

Reading: Faktur Pajak Pengganti Beda Tanggal, Bulan & Tahun