Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

PPN Impor, Berapa Persen? Cari Tahu Tarif dan Cara Hitungnya di Sini

Berapa persen tarif PPN atas transaksi impor? Sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, PPN atas barang impor yang tergolong dalam kategori mewah adalah 12%. Simak pembahasan dan cara hitungnya di sini.

PPN Impor, Berapa Persen Cari Tahu Tarif dan Cara Hitungnya di Sini

PPN Impor, Berapa Persen?

Transaksi impor dengan vendor/supplier dari luar negeri dikenakan berbagai pajak, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satu pajak yang dikenakan atas transaksi impor adalah PPN. Berapa persen tarif PPN atas transaksi impor?

Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN atas nilai impor di Indonesia adalah 12%. Lebih lanjut lagi, pengenaan tarif ini hanya berlaku pada barang/nilai impor yang termasuk dalam kategori mewah.

Jika suatu barang/nilai impor tidak termasuk ke dalam kategori mewah, tarif PPN yang berlaku adalah 12% dengan penghitungan yang berbeda, yaitu mengalikan tarif PPN dengan DPP nilai lain (meliputi nilai impor).

Hal-Hal yang Diperhatikan dalam Menghitung PPN Impor

Berbeda dengan menghitung PPN pada transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak dalam negeri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak pertambahan nilai dalam transaksi impor. 

  • Nilai Cost, Insurance, and Freight (CIF), yaitu penjumlahan dari harga barang (Cost), biaya asuransi (Insurance), dan biaya pengiriman (Freight).
  • Bea Masuk, yaitu dihitung dengan mengalikan tarif bea masuk dengan nilai CIF.

Setelah mendapatkan nilai CIF dan bea masuk, wajib pajak baru dapat menghitung PPN impor dengan rumus berikut:

PPN Impor = Tarif PPN × (CIF + Bea Masuk)

Contoh Soal:

PT Sumber Makmur melakukan transaksi impor dengan informasi transaksi sebagai berikut:

  • Harga barang (Cost): USD800
  • Biaya asuransi (Insurance): USD40
  • Biaya pengiriman (Freight): USD200
  • Kurs yang berlaku: Rp14.000 per USD

Maka, berapa persen dan nilai PPN atas transaksi impor tersebut?

Pertama-tama, hitung nilai CIF dengan menjumlahkan seluruh Harga barang, biaya asuransi, dan biaya pengiriman barang.

CIF= Cost + Insurance + Freight

CIF= USD800 + USD80 + USD200 

CIF= USD1080

Jika dikonversi ke Rupiah dengan kurs yang berlaku, besaran CIF adalah:

CIF = USD1080 × Rp14.000 = Rp15.120.000

Selanjutnya, hitung bea masuk atas transaksi impor tersebut. Dengan besaran nilai CIF tersebut, tarif bea masuk adalah 7,5% 

Bea Masuk = Tarif Bea Masuk × CIF

Bea Masuk = 7,5% × Rp151.200.000 = Rp1.134.000

Setelah itu, hitung tarif dan besaran PPN atas transaksi tersebut. Berdasarkan nilai di atas, tarif PPN yang dikenakan dalah 12%. Maka, rumus menghitung besar nilai PPN adalah:

PPN Impor= Tarif PPN × (CIF + Bea Masuk)

PPN Impor= 12% × (Rp15.120.000 + Rp1.134.000)

PPN Impor= 12% × Rp16.254.000

PPN Impor= Rp1.950.480

Dengan demikian, besaran PPN impor yang harus dibayarkan adalah Rp1.950.480.

Baca Juga: Ketahui Perbedaan PPN dan PPh 22 Impor, di Sini!

Kesimpulan

Demikian pembahasan mengenai berapa persen PPN pada transaksi impor dan cara menghitungnya. Perlu diingat bahwa ini merupakan penghitungan PPN impor saja. Maka, rumus untuk menghitung jenis pajak lainnya yang turut dikenakan pada transaksi impor akan berbeda sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dengan memahami tarif dan cara menghitung PPN impor, wajib pajak dapat mempersiapkan perencanaan keuangan yang lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Untuk mempermudah pembayaran PPN, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak online melalui OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan yang dapat mempermudah proses bisnis kepatuhan perpajakan, salah satunya e-Billing untuk buat ID Billing dan bayar pajak PPN.

Wajib pajak cukup membuat akun dan menyelesaikan proses registrasinya untuk dapat menggunakan layanan e-Billing OnlinePajak. Daftar akun di sini.

Selain bayar pajak, OnlinePajak turut menghadirkan sejumlah solusi pengelolaan transaksi bisnis yang terintegrasi dengan layanan perpajakan. Dengan begitu, keseluruhan proses transaksi dapat berjalan lebih lancar dan pengelolaan data keuangan menjadi lebih efisien dalam 1 aplikasi saja. Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi selengkapnya.

Reading: PPN Impor, Berapa Persen? Cari Tahu Tarif dan Cara Hitungnya di Sini