Apa Itu SP2DK?
Tahukah Anda, Indonesia menganut sistem self assessment dalam memungut pajak. Artinya wajib pajak melakukan sendiri proses hitung, setor, dan lapor pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem online yang disediakan. Dalam praktiknya, ada kalanya muncul dugaan jika wajib pajak belum memenuhi kewajiban pajak sehingga diterbitkan SP2DK. Apakah surat yang dimaksud?
Baca juga: Mengenal Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang muncul dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Disebutkan SPD2K adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Data dan/atau keterangan yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, SPT wajib pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, dan data atau informasi lainnya.
Terbitnya SP2DK dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi KPP dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dan kunjungan kepada wajib pajak. Diharapkan dalam pelaksanaannya data dan/atau keterangan yang didapat berupa informasi dan data lainnya bisa optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
Saat melakukan kunjungan atau visit, KPP akan mengirimkan account representative, pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit terkait untuk mendatangi tempat tinggal atau tempat usaha wajib pajak yang bersangkutan. Namun di tengah pandemi Covid-19, kegiatan kunjungan (visit) ini dapat dilakukan secara online melalui video conference sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020.
Baca juga: Ini Insentif Pajak yang Berlaku Selama Pandemi Virus Corona
Dari terbitnya SP2DK ini, muncul Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sebagai laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.
Proses Penerbitan SP2DK
Terdapat 5 tahapan atas permintaan penjelasan data dan/atau keterangan untuk diterbitkannya SP2DK, di antaranya:
1. Tahap Persiapan
Pada tahap pertama, KPP akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak atau menyampaikannya secara langsung melalui kunjungan (visit). Kedua hal tadi dipertimbangkan atas jarak, waktu, biaya, dan pertimbangan lainnya. Jika SP2DK dikirim, maka surat tersebut akan dikirim melalui pos, jasa ekspedisi, jasa ekspedisi, atau bahkan melalui faksimili. Tanggal yang berlaku sesuai dengan tanggal stempel pos, tanggal yang tercantum pada bukti pengiriman, atau tanggal faksimili. Kemudian, KPP memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapannya paling lama 14 hari setelah tanggal yang tercantum atau kunjungan (visit).
2. Tahap Tanggapan Wajib Pajak
Wajib pajak diberikan dua pilihan dalam memberikan tanggapan, yaitu secara langsung atau tertulis. Namun, jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan selama waktu yang diberikan, KPP bisa melakukan tiga hal ini: memberikan perpanjangan waktu selama 14 hari, melakukan kunjungan kepada wajib pajak, atau melakukan verifikasi, pemeriksaan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tahap Penelitian dan Analisis Kebenaran atas Tanggapan Wajib Pajak
Pada tahapan ini, account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh dari wajib pajak. Data dan/atau keterangan ini diolah berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional untuk menyimpulkan dan merekomendasikan tindak lanjut yang dituangkan dalam LHP2DK.
Penelitian dan analisis ini dilakukan dengan membandingkan unsur-unsur data dan/atau keterangan yang dimiliki oleh DJP, yang disampaikan oleh wajib pajak beserta bukti atau dokumen pendukung, dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Jika hasil penelitian dan analisis belum dapat menyimpulkan kebenaran data dan/atau keterangan, maka KPP berwenang meminta kembali penjelasan dalam jangka waktu 14 hari.
4. Tahap Rekomendasi dan Tindak Lanjut
KPP memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atau tindakan berdasarkan simpulan yang diperoleh dari data dan/atau keterangan kepada wajib pajak, di antaranya wajib pajak bersedia menyampaikan SPT atau SPT pembetulan paling lama 14 hari setelah jangka waktu pemberian penjelasan atas data dan/atau keterangan berakhir.
5. Tahap Pengadministrasian Kegiatan Permintaan Penjelasan
Account representative atau pelaksana seksi ekstensifikasi dan penyuluhan harus membuat dokumentasi yang mencakup SP2DK, LHP2DK, BA Pelaksanaan Permintaan Penjelasan, BA Penolakan Permintaan Penjelasan, dan/atau BA Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. LHP2DK dibuat paling lama 7 hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
Kesimpulan
Sebagai wajib pajak yang baik sudah seharusnya kita melakukan proses hitung, setor, dan lapor secara mandiri dengan jujur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun jika terjadi kelalaian janganlah panik apabila Anda menerima SP2DK. Surat ini meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan begitu, bisa dilakukan pembetulan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Yuk, mulai taat pajak dari sekarang dengan terus melakukan hitung, setor, dan lapor secara mandiri. Salah satunya melalui OnlinePajak sebagai PJAP mitra resmi DJP. Urusan kepatuhan pajak Anda jadi lebih mudah!