PPN & PPh 22 Impor
Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara, dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah serta masyarakat umum. Di antara pajak ini ada beberapa jenis yang pasti sudah sering Anda dengar yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penghasilan (PPh).
PPh pun memiliki beberapa jenis salah satunya PPh 22 Impor. Apa sebenarnya PPN & PPh 22 Impor? Bagaimana cara menghitungnya?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap transaksi jual beli yang dilakukan orang pribadi/badan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan pada proses produksi dan distribusi dalam bidang usaha. Konsumen akhir yang menggunakan produk tersebut yang akan menanggung pajak terutangnya.
Dasar hukum PPN adalah Undang-Undang Dasar No. 42 tahun 2009. Dasar hukum ini mengatur beberapa hal dalam PPN seperti :
Objek Pertambahan Nilai
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP
- Penggunaan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP Berwujud/ BKP Tidak Berwujud & Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Tarif PPN
Tarif PPN juga menjadi hal yang penting untuk Anda ketahui sebagai Pengusaha Kena Pajak, aga dapat menentukan tarif PPN kepada konsumen dengan jumlah yang tepat. Berdasarkan UUD No. 42 tahun 2009, berikut ini adalah pengenaan tarif PPN:
- Tarif PPN 11%
- Tarif PPN 0% untuk ekspor BKP, ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN 0% ini dapat berubah menjadi 5% dan paling tinggi sebesar 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.
PPN dan PPh 22 Impor memiliki ketentuan dan tarif yang berbeda, maka dari itu mari kita lihat ketentuan lebih lanjut mengenai PPh 22 Impor.
Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22)
PPh 22 Impor
PPh 22 adalah pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik milik pemerintah (BUMN) ataupun pihak swasta, yang melakukan kegiatan perdagangan terkait ekspor, impor ataupun reimpor.
Dalam Undang-undang No.36 Tahun 2008 tercantum aturan seputar PPh 22 impor tentang Di Undang-undang tersebut, objek pajak PPh 22 impor adalah barang-barang yang dianggap menguntungkan. Baik penjual maupun pembeli sama-sama bisa mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan tersebut.
Secara spesifik subjek pajak PPh pasal 22 adalah :
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, kertas, baja, otomotif dan farmasi
- Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)
- Produsen/ Importir Bahan Bakar Minyak
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja
- Pedagang pengumpul (hasil hutan, pertanian dan perkebunan)
Setor pajak dengan satu klik
Tarif PPh 22 bervariasi tergantung dari pemungut serta objek dan jenis transaksinya. Untuk Perhitungan tarif khusus PPh22 impor adalah :
- Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
- Tarif PPh 22 Non API = 7,5% x nilai impor
- Tarif PPh 22 untuk impor yang tidak dikuasai = 7,5% x harga lelang
Impor yang tidak dikuasai adalah barang import yang tidak bertuan/ tidak diketahui siapa pemiliknya. Hal ini bisa disebabkan pemilik sebenarnya/ importir tidak mengakui barang tersebut karena menganggap ada permasalahan dokumen, barang yang diimpor merupakan barang ilegal, atau sebab-sebab lain.
Importir yang memiliki API adalah importir yang kegiatannya rutin dan sering melakukan perdagangan impor, sedangkan impor yang tidak memiliki API adalah importir yang tidak rutin melakukan impor.
Baca Juga: Jangan Telat! Ini Batas Waktu Penyampaian SPT Tahuhan PPh Badan 2022
Kesimpulan PPN dan PPh 22 Impor
PPN dan PPh 22 Impor merupakan dua jenis pajak yang berbeda. Saat proses produksi dan distribusi, perusahaan akan dikenakan PPN yang nantinya dibebankan kepada konsumen akhir. Tarifnya meliput 11% dan 0%.
Sedangkan PPh 22 impor merupakan pajak yang dikenakan pada perusahan pemerintah/ perusahaan swasta yang melakukan kegiatan impor. Tarif PPh 22 tergantung pada Angka Pengenal Importir (API), yakni mulai dari 2,5% hingga 7,5% yang dilihat dari nilai impor maupun dari harga lelang.
OnlinePajak memberikan solusi mudah dalam mengelola transaksi bisnis dan pajak Anda dengan menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa mengelola PPN Anda mulai dari buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi.
Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi seputar aplikasi, fitur, dan solusi dari setiap masalah bisnis dan perpajakan Anda.
Referensi:
UUD No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah