Resources / Blog / Pembayaran Invoice

Pajak Tambang di Indonesia: Jenis, Kewajiban, dan Regulasi yang Berlaku

Industri pertambangan merupakan salah satu sektor strategis di Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Karena sifatnya yang mengeksploitasi sumber daya alam, perusahaan tambang diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel ini akan membahas secara ringkas apa saja kewajiban pajak yang dikenakan kepada perusahaan tambang, jenis-jenis pajaknya, serta dasar hukum yang mengatur kewajiban tersebut.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tambang

Perusahaan pertambangan, baik yang bergerak di sektor batu bara, nikel, emas, maupun logam lainnya, memiliki kewajiban perpajakan yang harus dijalankan. Berikut adalah sejumlah kewajiban perpajakan yang umumnya dibebankan kepada perusahaan tambang:

  • Mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara berkala, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan
  • Membayar dan memotong pajak atas penghasilan karyawan, jasa pihak ketiga, dan kegiatan usaha lainnya
  • Melakukan pencatatan atau pembukuan sesuai ketentuan perpajakan
  • Melaporkan dan membayar PPN dan PPh sesuai transaksinya

Kewajiban perpajakan ini berlaku sejak perusahaan tambang melakukan eksplorasi hingga tahap produksi dan penjualan hasil tambang. 

Jenis Pajak yang Dikenakan pada Usaha Pertambangan

Kewajiban perpajakan pada sektor pertambangan bisa berbeda-beda tergantung pada tahap kegiatan yang dijalankan. Namun secara umum, inilah jenis pajak yang dikenakan:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Ada beberapa jenis pajak penghasilan atau PPh yang dikenakan pada perusahaan tambang, di antaranya:

  1. PPh Pasal 21 atas gaji karyawan.
  2. PPh Pasal 23 atas jasa yang digunakan perusahaan tambang, seperti jasa konsultan atau penyewaan alat berat.
  3. PPh Pasal 25/29 atas penghasilan usaha.
  4. PPh Pasal 4 ayat (2) bila ada sewa tanah dan bangunan.
  5. PPh Pasal 26 jika membayar kepada pihak luar negeri.

Sebagai contoh, perusahaan tambang perlu menyewa alat berat pada perusahaan penyedia jasa sewa alat berat. Maka, atas transaksi penyewaan tersebut dikenakan PPh 23 yang dibebankan atau dibayar oleh perusahaan tambang. Selanjutnya, perusahaan tambang harus melakukan pembayaran pajak tersebut kepada negara.

Tidak hanya itu, perusahaan tambang juga perlu menyerahkan bukti potong PPh 23 kepada perusahaan penyewa alat berat sebagai bukti telah melakukan kewajiban perpajakannya dan bagi perusahaan penyedia jasa alat berat dapat menggunakannya untuk kredit pajak. 

Transaksi seperti ini dapat berjalan dengan lebih mulus jika kedua perusahaan dapat menjalankannya secara otomatis melalui 1 platform pengelolaan invoice dan pajak seperti OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar serta diawasi oleh OJK, OnlinePajak menyediakan pengelolaan invoice yang mana perusahaan dapat membuat dan mengirimkan invoice, menerima pembayaran dan melakukan pembayaran invoice, serta melakukan pembayaran pajak. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi saja. 

Jadi jika perusahaan tambang ingin melakukan pembayaran invoice pada vendor, bisa melakukannya melalui OnlinePajak. Tersedia metode pembayaran melalui virtual account maupun kartu kredit dengan benefit yang menarik. Daftar sekarang untuk dapat melakukan pembayaran invoice dan pajak dengan lebih mudah. 

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan atas pembelian barang dan jasa kena pajak yang digunakan dalam kegiatan pertambangan. Namun, dalam beberapa komoditas atau jenis usaha tertentu, PPN bisa tidak dipungut (misalnya untuk barang hasil tambang yang belum diolah).

Ketika melakukan transaksi yang dikenakan PPN, perusahaan tambang dapat menjalankan transaksinya melalui OnlinePajak. Pada saat membuat invoice dengan penghitungan order, perusahaan dapat menghitung PPN yang dikenakan secara otomatis, serta dapat langsung melakukan pembuatan faktur pajak. Dengan begitu, proses menjadi lebih efisien untuk perusahaan tambang maupun kepada pelanggan. 

Hubungi sales OnlinePajak di sini untuk informasi lengkap mengenai solusi OnlinePajak yang dapat menjadi jawaban atas kebutuhan Anda.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pertambangan

Usaha tambang juga dikenakan PBB sektor pertambangan, terutama jika kegiatan usahanya menggunakan lahan luas atau melakukan eksplorasi bawah tanah.

  • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Selain pajak, perusahaan tambang juga dikenakan PNBP, seperti:

  1. Iuran tetap: dibayar tahunan untuk hak atas wilayah tambang.
  2. Iuran produksi (royalti): dibayar berdasarkan volume atau nilai hasil tambang.

Regulasi Pajak dalam Industri Pertambangan

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur kewajiban perpajakan bagi usaha pertambangan di Indonesia:

  1. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  2. UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
  3. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), mengatur secara khusus mengenai kegiatan usaha pertambangan dan ketentuan pembayaran PNBP.
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2019, menjelaskan tentang penerimaan negara dari sektor pertambangan, termasuk ketentuan iuran tetap dan iuran produksi.
  5. Peraturan Menteri ESDM yang memperinci kewajiban royalti dan ketentuan lain sektor Minerba.

Sebagai sektor yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sumber daya alam, industri pertambangan memiliki tanggung jawab yang besar pula dalam hal perpajakan. Perusahaan tambang perlu memahami kewajiban perpajakannya sejak awal kegiatan usaha, agar dapat menjalankan bisnis dengan patuh dan berkelanjutan.

Reading: Pajak Tambang di Indonesia: Jenis, Kewajiban, dan Regulasi yang Berlaku