Resources / Blog / Pembayaran Invoice

SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat & Cara Membuatnya

SKB Waris (Surat Keterangan Bebas Waris) merupakan surat resmi dari Ditjen Pajak yang memberikan pengecualian kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan akibat warisan.

SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat & Cara Membuatnya

Apa itu SKB Waris?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), warisan bukan merupakan objek pajak. Akan tetapi, jika warisan masih atas nama pewaris, penerima dapat dikenakan PPh. SKB memberikan jaminan bahwa penerima warisan tanah/bangunan tidak dikenai PPh jika hak sudah dialihkan atas nama ahli waris.

Fungsi dan Kegunaan SKB Waris

SKB Waris berguna untuk membebaskan pengalihan hak atas warisan berupa tanah, rumah, atau bangunan dari kewajiban PPh Final. Selain itu, untuk memastikan ahli waris tidak terkena pajak atas warisan yang sah. Tanpa SKB, proses balik nama atau pengalihan hak dapat terkena beban pajak yang seharusnya bisa dihindari. 

Baca Juga: Riset Pasar Online: Cara, Tantangan, dan Indikator Pentingnya

Syarat Pembuatan SKB Waris

Permohonan SKB Waris juga diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023 perubahan atas PER-30/PJ/2009. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi sebagai berikut: 

Dokumen Umum yang Diperlukan:

  • Formulir permohonan SKB.
  • Surat Pernyataan Waris atau surat pembagian waris.
  • Silsilah keluarga, KTP, KK, NPWP (ahli waris dan pewaris).
  • Surat pernyataan pewaris lain tidak keberatan (jika ada).
  • Akta tanah dan SPPT PBB tahun terakhir.
  • Akta kematian pewaris.
  • Dokumen pendukung (akte nikah, kelahiran, dll.), serta materai 10.000 dan KTP RT/RW.

Persyaratan Administratif:

Menurut DJP (KP2KP dan Perdirjen):

  • Ahli waris harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir dan/atau SPT Masa PPN 3 masa berturut-turut.
  • Harus bebas tunggakan pajak, atau memiliki izin menunda/angsur jika ada tunggakan

Cara Membuat SKB Waris

Langkah-langkah Prosedural:

  1. Siapkan dokumen lengkap sesuai persyaratan di atas.
  2. Ajukan permohonan tertulis ke KPP tempat pewaris atau ahli waris terdaftar.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika lengkap, petugas menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
  5. SKB diterbitkan dalam 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Jika KPP tidak merespons dalam jangka waktu itu, permohonan dianggap disetujui otomatis

Biaya:

Pelayanan SKB Waris gratis (tidak dipungut biaya), sesuai info dari SIPPN Menpan-RB 

Tips bagi Penerima Warisan Tanah dan Bangunan

  1. Pastikan jenis warisan: Apakah berupa tanah/bangunan (tak bergerak) atau harta bergerak—SKB Waris hanya berlaku untuk objek tak bergerak
  2. Teliti peraturan pajak: Pahami bahwa pengalihan hak warisan biasanya dikecualikan PPh jika menggunakan SKB.
  3. Pahami tarif BPHTB: Meski dibebaskan dari PPh, BPHTB masih berlaku (umumnya 5%), dengan NPOPTKP khusus waris lebih tinggi, minimal Rp300 juta.
  4. Ajukan SKB sesuai prosedur dan pastikan dokumen lengkap.
  5. Isi formulir dengan benar dan lampirkan surat pernyataan pembagian waris benar dan resmi.
  6. Konsultasi profesional dengan notaris atau konsultan pajak bila ada keraguan 

Kesimpulan

SKB Waris adalah surat penting yang memungkinkan ahli waris memperoleh warisan berupa tanah atau bangunan tanpa beban PPh. Prosedur pembuatannya jelas diatur oleh DJP melalui PER-8/PJ/2023 (pengganti PER-30/PJ/2009), termasuk persyaratan administrasi dan dokumen lengkap. Prosesnya cepat (3 hari kerja) dan bebas biaya. Meski begitu, tetap wajib memperhatikan prosedur pengajuan, pelaporan pajak, dan ketentuan BPHTB.

Dalam mengelola pajak seperti pelaporannya, Anda bisa percayakan kepada OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda tidak hanya bisa mengelola pajak namun juga mengelola transaksi bisnis seperti kelola invoice hingga penagihannya.

Hubungi tim sales OnlinePajak untuk informasi lebih lengkap dan temukan solusi dari masalah bisnis dan perpajakan Anda. Mulai perjalanan digitalisasi invoice Anda sekarang bersama OnlinePajak.

Reading: SKB Waris: Pengertian, Fungsi, Syarat & Cara Membuatnya