Apa Itu SP2DK?
Berdasarkan SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan kepanjangan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan. Pengertian SP2DK adalah surat yang diterbitkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Mengacu pada pengertian tersebut, wajib pajak yang menerima surat permintaan tersebut adalah wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, seperti wajib pajak dianggap melakukan penyimpangan pada kewajiban pajaknya.
Selain itu, terbitnya SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment pada perpajakan di Indonesia.
Baca Juga: Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Proses Terbit SP2DK
Penerbitan SP2DK ini melalui prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan berlaku, yaitu ada 5 tahapan:
1. Persiapan, yaitu tahapan saat Kepala KPP menerima hasil penelitian dan analisis data wajib pajak yang menunjukkan bahwa ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan, segera menerbitkan SP2DK dan mengirimkannya ke wajib pajak yang bersangkutan. Pengiriman surat dapat melalui jasa kurir atau mendatangi langsung alamat wajib pajak.
2. Tanggapan wajib pajak. Setelah menerima SP2DK, wajib pajak perlu menanggapi surat tersebut secara langsung atau secara tertulis, dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat. Jika wajib pajak tidak menanggapi SP2DK yang ia terima, Kepala KPP memiliki wewenang menentukan salah satu dari 3 tindakan, di antaranya memberikan perpanjangan waktu permintaan data, melakukan kunjungan ke wajib pajak, atau mengusulkan dilakukan verifikasi dan pemeriksaan bukti sesuai undang-undang yang berlaku.
3. Penelitian dan analisis data dari tanggapan wajib pajak. Jika wajib pajak menanggapi SP2DK, petugas pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan penelitian dan analisis terhadap data dan/atau keterangan wajib pajak. Hasil dari penelitian dan analisis data ini akan berupa simpulan atau rekomendasi jika diperlukan tindak lanjut. Namun jika KPP tidak dapat menyimpulkan kebenaran, Kepala KPP dapat meminta data dan/atau keterangan dari wajib pajak.
Baca Juga: Memahami Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak di Indonesia
4. Rekomendasi dan tindak lanjut. Ada 4 tindak lanjut yang diperoleh dari analisis data dan/atau keterangan, yaitu:
- Tanpa tindak lanjut atau kasus dianggap selesai karena data telah sesuai.
- Pengawasan penyampaian SPT, dalam hal ini wajib pajak setuju untuk menyampaikan SPT atau melakukan pembetulan SPT.
- Pemeriksaan karena ada data atau pertimbangan lain sehingga perlu dilakukan pengujian kepatuhan.
- Pemeriksaan bukti jika ditemukan adanya tindakan pidana perpajakan.
5. Administrasi kegiatan permintaan penjelasan. Petugas pelaksana harus membuat dokumentasi selama pelaksanaan kegiatan permintaan penjelasan data dan/atau keterangan dalam rangka menjalankan tertib administrasi. Dalam tahapan ini, administrasi mencakup SP2DK, laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK), berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan, berita acara penolakan permintaan penjelasan, berita acara tidak dipenuhinya permintaan penjelasan.
Setor pajak dengan satu klik
Tips Anti Panik Menanggapi SP2DK
Jika mendapatkan SP2DK dari KPP terdaftar, jangan panik! Sejatinya, KPP hanya meminta keterangan atau klarifikasi terkait kewajiban pajak dari wajib pajak.
Ada beberapa tips yang dapat wajib pajak lakukan saat menerima “surat cinta” ini.
- Tetap tenang saat menerima SP2DK. Jangan menolak karena tindakan tersebut dapat dianggap kalau wajib pajak menolak memberikan tanggapan sehingga dapat menimbulkan tindak lanjut lainnya dari KPP.
- Membaca dengan saksama isi surat tersebut dan memastikan kebenaran data-data yang tertera dalam surat.
- Mencari referensi berupa peraturan pajak yang terkait dengan data-data tersebut.
- Mengumpulkan bukti serta data dan/atau keterangan yang diminta oleh KPP melalui SP2DK.
- Menanggapi SP2DK sebelum lewat dari kurun waktu yang ditentukan, yaitu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima surat.
- Konsultasi dengan konsultan pajak jika memerlukan bantuan dari tenaga ahli dalam menanggapi SP2DK.
- Selalu kooperatif dalam menjalani proses permintaan dan verifikasi data dan/atau keterangan oleh petugas pelaksana.
Surat permintaan SP2DK bukan surat yang perlu ditakuti wajib pajak. Jika menerimanya, tetap tenang dan jalani prosedurnya.
Karena itu, pastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dikenakan terhadap dirinya sesuai dengan peraturan berlaku. Saat ini, melaksanakan kepatuhan pajak berjalan dengan lebih mudah karena sebagian besar sudah dapat dilakukan secara digital.
Mulai dari menerbitkan faktur pajak, membuat bukti potong, melaporkan pajak, hingga membuat ID Billing dan membayar pajak. Wajib pajak dapat melakukan semuanya secara digital melalui aplikasi resmi DJP maupun di aplikasi bisnis OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang dapat mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis serta menjalankan kepatuhan perpajakan. Semua fitur dan layanan saling terintegrasi sehingga wajib pajak hanya perlu mengakses 1 aplikasi.
Tidak hanya itu, sistem OnlinePajak selalu update mengikuti regulasi yang berlaku, tanpa membutuhkan install ulang sistem. Dengan begitu, wajib pajak dapat mengelola perpajakannya tanpa rasa khawatir.
Apa saja fitur dan layanan dari OnlinePajak yang sesuai dengan Anda? Hubungi sales OnlinePajak sekarang dan konsultasikan kebutuhan Anda untuk pengelolaan transaksi dan pajak yang lebih baik.