
Pengertian PPh Final UMKM
Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu dengan tarif yang telah ditetapkan. Seperti namanya, pajak penghasilan ini bersifat final sehigga tidak dapat dikreditkan dengan pajak terutang lainnya. Artinya, begitu PPh Final dibayarkan, kewajiban perpajakan untuk penghasilan tersebut dianggap selesai.
Salah satu jenis PPh Final yang umum dikenal adalah PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pajak ini dikenakan pada penghasilan berupa:
- Bunga deposito dan tabungan lainnya, Bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi individu.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal, dan transaksi derivatif.
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa tanah dan/atau bangunan.
- Hadiah undian.
- Penghasilan tertentu lainnya, seperti penghasilan atas omzet bruto sesuai PP 23/2018 dan PP 55/2022. Ini yang kemudian dikenal sebagai PPh Final UMKM.
PPh Final UMKM merupakan pajak final yang dikenakan pada penghasilan atas omzet bruto yang tidak melebihi Rp4,8 miliar.
Omzet bruto dalam jumlah tersebut sesuai dengan definisi UMKM itu sendiri. Mengutip dari berbagai sumber, UMKM adalah jenis usaha dengan kategori omzet tidak sampai Rp4,8 miliar.
Batas Waktu Bayar dan Lapor PPh Final
PPh Final wajib dibayar dan dilaporkan setiap bulannya. Mengacu pada ketentuan umum perpajakan, batas Waktu pembayaran PPh Final adalah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pelaporan PPh Final adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Cara Bayar PPh Final di OnlinePajak
Bagaimana cara bayar PPh Final? Pengusaha UMKM dapat melakukan pembayaran pajak penghasilan ini melalui saluran resmi seperti Coretax, maupun melalui saluran resmi PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan) seperti OnlinePajak.
Melalui OnlinePajak, pengusaha UMKM cukup memasukkan informasi seperti besaran omzet yang didapatkan pada saat akan membayar pajak, dan sistem OnlinePajak akan menghitung secara otomatis pajak terutang yang harus dibayar.
Untuk cara melakukan pembayaran PPh Final, pengusaha UMKM dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Masuk ke akun OnlinePajak. Jika belum memiliki akun, silakan daftar di sini dan selesaikan proses registrasinya terlebih dahulu.
- Masuk ke menu “Pajak”, kemudian pilih “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “+Buat Transaksi Pajak” dan pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan.
- Laman akan menampilkan form pembuatan ID Billing. Isi semua rincian dengan informasi sebenar-benarnya, mulai dari periode pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan sebagainya.
- Jika sudah selesai, klik “Buat ID Billing” pada atas laman.
- Laman akan Kembali ke “Semua Pembayaran Pajak”.
- Klik “Bayar” pada ID Billing yang baru saja dibuat.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, dapat menggunakan virtual account atau dengan kartu kredit.
- Selesaikan pembayaran pajak untuk mendapatkan BPN.
Demikian tutorial cara bayar PPh Final bagi pengusaha UMKM melalui OnlinePajak. Jika pengusaha UMKM sudah memiliki ID Billing, dapat langsung melakukan pembayaran dengan klik laman pembayaran yang tersedia di OnlinePajak.
Selain melakukan pembayaran pajak, di OnlinePajak, pengusaha juga dapat melakukan pembayaran invoice dan mengirimkan permintaan pembayaran invoice ke pelanggan/pembeli. Jadi tidak hanya mengelola pembayaran pajak, pengusaha UMKM juga dapat mengelola pembayaran invoice dan penagihan pembayaran transaksi bisnis. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya atau daftar akun untuk menggunakan layanan pengelolaan invoice langsung.