Resources / Blog / Tips Ppn Efaktur

Jika Harga Include PPN, Bagaimana Cara Hitung Pajaknya? Simak di Sini

Harga include PPN seringkali ditemukan dalam lembaran invoice barang/jasa kena pajak. Istilah ini mengacu pada Harga barang/jasa kena pajak sudah termasuk PPN, bagaimana cara hitung pajaknya? Simak di sini.

Harga Include PPN

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang ditambahkan pada setiap transaksi jual-beli barang/jasa kena pajak (BKP/JKP). Umumnya, penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan mencantumkan besaran PPN yang harus dibayar oleh pembeli pada invoice penjualan, serta melampirkan faktur pajak sebagai bukti bahwa transaksi penjualan tersebut telah dilakukan pemungutan PPN. 

Namun pada praktiknya, seringkali penjual mencantumkan Harga barang/jasa atau nilai invoice sudah include PPN/termasuk PPN. Apa artinya?

Artinya, harga yang tertera pada invoice sudah termasuk dengan nilai PPN atas transaksi tersebut. Dengan kata lain, Harga yang tertera dalam invoice sudah merupakan total dari penjumlahan harga barang/jasa dengan tarif PPN yang berlaku.

Cara Menghitung Besaran PPN

Pada dasarnya, Harga termasuk PPN sering ditemukan dalam transaksi penyerahan barang/jasa kena pajak. Namun, wajib pajak dapat mencari tahu besaran PPN yang sudah termasuk ke dalam total Harga barang/jasa tersebut. Bagaimana caranya? 

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa saat ini tarif PPN yang berlaku adalah 12% dengan ketentuan tarif tersebut hanya dikenakan pada barang/jasa mewah. Sedangkan pada barang/jasa yang tidak tergolong mewah, dikenakan PPN 12% dengan DPP lain sehingga penghitungannya sama seperti tarif PPN 11%. 

Baca Juga: Simak Poin Penting PMK 131 Tahun 2024 dan Cara Hitung PPN 12% dengan DPP Lain di Sini

Selanjutnya, ada rumus untuk mencari tahu nilai PPN pada Harga yang sudah include pajak tersebut.

PPN=(Harga Include PPNxTarif PPN)/(1+Tarif PPN)

Sebagai contoh, suatu barang memiliki harga Rp1.665.000 dengan keterangan sudah termasuk PPN. Berapa besaran PPN dan berapa Harga asli barang tersebut?

Penghitungannya adalah sebagai berikut:

PPN=(Harga Include PPNxTarif PPN)/(1+Tarif PPN)

PPN= (Rp1.665.000×11%)/(1+11%)

PPN= 183,150/1,11

PPN= Rp165.000

Maka, besaran PPN atas barang tersebut adalah Rp165.000

Dengan begitu, Harga barang sebelum ditambahkan PPN adalah:

Harga Barang Sebelum PPN= Harga termasuk PPN-Nilai PPN

Harga Barang Sebelum PPN= Rp1.665.000-Rp165.000

Harga Barang Sebelum PPN= Rp1.500.000

Kesimpulan

Umumnya dalam sebuah invoice, nilai barang dan nilai PPN terinci dengan saksama sehingga mempermudah penghitungan transaksi. Namun, ada kalanya nilai suatu barang sudah include PPN sehingga pembeli cukup membayar total yang tertera.

Memahami cara menghitung PPN pada harga yang sudah termasuk pajak membantu wajib pajak untuk mengetahui besaran PPN yang dikenakan pada barang/jasa. Selain itu, wajib pajak juga dapat menghindari adanya kesalahan atau kecurangan yang dapat merugikan kedua belah pihak.

Untuk mempermudah transaksi dan perpajakan, wajib pajak dapat menggunakan solusi OnlinePajak. Tersedia layanan pengelolaan transaksi dan perpajakan yang mendukung kelancaran bisnis.

Ada layanan e-Faktur yang mana membantu wajib pajak untuk membuat invoice dan faktur pajak sekaligus sehingga tidak perlu khawatir terjadi salah hitung harga dan pajak.

Kemudian, terdapat layanan bayar pajak dan lapor pajak untuk setor PPN atas transaksi tersebut. Semua aplikasi saling terintegrasi sehingga menjadikan keseluruhan proses transaksi berjalan lebih efisien, lebih lancar.

Wajib pajak dapat menggunakan layanan-layanan ini dengan membuat akun dan menyelesaikan registrasinya. Daftar di sini.

Untuk solusi yang lebih mutakhir dan menyesuaikan dengan kebutuhan bisnis, hubungi sales OnlinePajak di sini.

Reading: Jika Harga Include PPN, Bagaimana Cara Hitung Pajaknya? Simak di Sini