
Tarif PPN Naik Menjadi 12%
Kenaikan tarif PPN telah menjadi topik hangat sejak akhir tahun 2024 lalu. Sebelumnya, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Tarif tersebut telah mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar 10%. Kenaikan PPN menjadi 11% pada tahun 2022 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP turut menyebutkan adanya kenaikan tarif PPN secara berkala, yaitu perubahan tarif menjadi 12% pada tahun 2025. Maka, kenaikan PPN menjadi 12% sejatinya adalah melanjutkan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam undang-undang tersebut.
Pada tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12%, dan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah atau bukan termasuk ke dalam kebutuhan mendasar yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik mengenai PPN 12%.
Baca Juga: Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui
Poin Penting dalam PMK 131 Tahun 2024
Pada tanggal 31 Desember 2024, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengesahkan PMK 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Peraturan ini mengatur secara spesifik mengenai pengenaan tarif PPN 12%.
Ada beberapa poin penting yang perlu dipahami wajib pajak dan masyarakat Indonesia dari PMK 131 Tahun 2024, yaitu:
- Tarif PPN 12% hanya untuk Barang Mewah
Pada pasal 2 dalam peraturan tersebut, PPN 12% dikenakan pada impor barang mewah atau penyerahan barang mewah di Indonesia. Barang yang tergolong mewah itu di antaranya kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Barang mewah selain kendaraan bermotor diatur dalam PMK nomor 15 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ada 5 kelompok barang mewah selain kendaraan bermotor, yaitu:
- Hunian mewah
- Pesawat udara
- Balon Udara
- Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
- Kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Pengenaan tarif PPN 12% menggunakan nilai impor atau Harga jual sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).
- Tarif PPN dan DPP untuk selain Barang Mewah
Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah dikenakan tarif PPN 12%, namun dengan menggunakan DPP nilai lain.
DPP nilai lain menggunakan penghitungan 11/12 dari nilai impor, Harga jual, atau penggantian.
Dengan rumus penghitungan ini, tarif PPN yang berlaku akan menjadi 11%.
Lalu atas penyerahan barang dan jasa dengan DPP nilai lain ini, pajak masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Tarif PPN 12% Mulai Efektif Februari 2025
Meski resmi berlaku per tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN 12% ini baru akan efektif berlaku per Februari 2025. Berdasarkan Pasal 5 huruf a dalam PMK 131 Tahun 2024, mulai dari 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, barang dan jasa mewah masih menggunakan tarif PPN 11% atau PPN 12% dengan menggunakan DPP nilai lain.
Kebijakan ini untuk mengatur masa transisi dari PPN yang semula 11% menjadi 12%.
Rumus Menghitung PPN 12% dengan DPP Nilai Lain
Jadi, bagaimana penghitungan PPN untuk selain barang dan jasa mewah?
Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, pengenaan tarif PPN pada selain barang dan jasa mewah tetap 12%, namun menggunakan DPP nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai impor, Harga jual, atau penggantian.
Maka, rumus menghitung DPP nilai lain adalah:
11/12 x (nilai impor atau Harga jual atau penggantian).
Sebagai contoh, suatu barang yang tidak tergolong barang mewah memiliki Harga jual sebesar Rp600,000. Maka, DPP nilai lainnya adalah:
- 11/12 x Rp600,000= Rp550,000 ini adalah DPP nilai lain.
Selanjutnya, hitung PPN 12% dengan DPP nilai lain, yaitu sebesar Rp550,000.
- 12% x Rp550,000= Rp66,000
Maka, PPN 12% atas barang tersebut adalah Rp66,000.
Angka ini juga bisa didapatkan dengan mengalikan Harga jual dengan PPN 11.
- 11% x Rp600,000= Rp66,000.
Kesimpulan
Demikian pembahasan mengenai PMK 131 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pengenaan PPN 12%, serta cara menghitung PPN untuk selain barang dan jasa mewah.
PPN 12% berlaku per tanggal 1 Januari 2025, namun baru akan efektif digunakan per masa pajak Februari 2025. Jadi, mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Januari, wajib pajak menggunakan tarif PPN 11% atau tarif PPN 12% dengan DPP nilai lain.
Untuk pengelolaan PPN yang lebih mudah, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi perpajakan seperti OnlinePajak. Sistem penghitungan selalu update mengikuti kebijakan perpajakan yang berlaku.Selain itu, wajib pajak dapat mengelola faktur pajak, bukti pajak, hingga menjalankan transaksi bisnis dengan lebih lancar sehingga mempercepat pemrosesan transaksi dengan vendor maupun rekan bisnis. Daftar akun secara gratis di sini, atau hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.