Resources / Blog / Seputar e-Faktur

Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui

PPN 12% resmi berlaku per tanggal 1 Januari 2025. Tarif baru PPN ini akan dikenakan pada barang dan jasa mewah saja. Atas dampak kenaikan PPN, Pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat, seperti bantuan pangan dan pembebasan PPh.

Kenaikan PPN 12%

PPN 12% telah menjadi topik hangat sejak beberapa minggu terakhir sebelum 2024 berganti tahun. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengatakan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai yang semula 11% menjadi 12%. 

Sebelumnya, PPN 11% mulai berlaku sejak April 2022. Ini merupakan implementasi dari kebijakan yang dimuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada pasal 7 ayat (1). 

Lalu pada pasal berikutnya, pasal 7 ayat (1a), turut menyebutkan adanya kenaikan tarif PPN secara berkala, yaitu tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Maka, kenaikan PPN 12% yang digadang-gadang akan berlaku pada awal tahun 2025 sejatinya adalah implementasi dari UU HPP pada tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini

Barang dan/atau Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Pada tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Indonesia telah merilis PMK nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Peraturan ini menegaskan bahwa PPN 12% ini hanya dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong dalam kategori mewah, sebagai contoh:

  • Barang mewah: Pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai yang sangat tinggi.
  • Jasa mewah: Layanan jasa yang dikategorikan mewah dan tidak termasuk dalam kebutuhan dasar masyarakat.

Dengan begitu, barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar atau kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenakan PPN 12% atau dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, di antaranya:

  • Barang kebutuhan pokok: Beras, telur, sayur, dan sebagainya.
  • Jasa yang menjadi kebutuhan dasar: Jasa Pendidikan, jasa Kesehatan, dan sebagainya.

Hal ini juga tercantum dalam UU HPP pada pasal 4a yang menyebutkan bahwa barang kebutuhan pokok masyarakat tidak dikenai PPN.

Insentif Pemerintah Pada Masyarakat

Dampak dari kenaikan PPN 12%, Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan paket stimulus sebesar Rp38,6 triliun. Mengutip dari laman Setkab, paket stimulus ini berupa:

  • Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan.
  • Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200VA atau lebih rendah selama 2 bulan, berlaku Januari-Februari 2025.
  • Insentif PPh kepada karyawan dengan gaji di Bawah Rp10 juta.
  • Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM sampai akhir tahun 2025.
  • UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan PPh Final 0,5%.

Dengan pemberian stimulus ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas Harga serta dapat memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat.

Kesimpulan

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan implementasi dari UU HPP yang telah diterbitkan pada tahun 2021 silam. Pemerintah Indonesia pun telah menerbitkan PMK 131 Tahun 2024 yang menekankan bahwa kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.

Dengan kenaikan tarif PPN ini, Pemerintah berharap dapat menaikkan penerimaan negara dari pajak.

Untuk menjaga stabilitas harga dan memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat, Pemerintah memberikan sejumlah insentif kepada sektor-sektor yang membutuhkannya.

Nantikan update seputar perpajakan di OnlinePajak! Ingin mengelola PPN dengan lebih mudah? Gunakan aplikasinya sekarang, hubungi sales OnlinePajak untuk informasi selengkapnya.

Reading: Sah! PPN 12% Sudah Berlaku, Ini Informasi yang Perlu Anda Ketahui