Resources / Blog / PPN e-Faktur

Memahami Perbedaan PPN dan PPnBM serta Karakteristiknya

Penting rasanya bagi wajib pajak untuk memahami perbedaan PPN dan PPnBM. Pajak Pertambangan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) merupakan dua jenis pajak yang berbeda meski memiliki sejumlah unsur yang sama. Dari segi tarif, subjek dan objek pajaknya pun berbeda. Artikel ini akan membahas perbedaan antara kedua pajak tersebut, maka simak secara seksama. 

Pengertian PPN dan PPnBM

PPN dan PPnBM merupakan dua hal yang berbeda. PPN merupakan pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai yang muncul karena pemakaian faktor-faktor produksi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyiapkan, menghasilkan dan memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sementara, PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. Pengenaan PPnBM dibebankan pada produsen atau PKP yang menghasilkan atau mengimpor barang mewah.

Dari pengertian tersebut sudah jelas bahwa PPN dan PPnBM merupakan jenis pajak yang berbeda, meski metode penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT-nya menggunakan mekanisme pelaporan yang sama.

7 Karakteristik PPN yang Perlu Anda Tahu

PPN memiliki 7 karakteristik, antara lain:

  1. Merupakan pajak tidak langsung. Artinya, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yakni pihak yang mengkonsumsi barang atau jasa yang menjadi objek pajak. Selain itu, tanggung jawab penyetoran pajaknya tidak berada di pihak yang memikul beban pajak.
  2. Merupakan pungutan yang sifatnya objektif. Kewajiban untuk membayar PPN ditentukan oleh objek pajak, sehingga kondisi subjek pajak tidak diperhitungkan sama sekali. Kondisi seseorang sebagai subjek pajak, terlepas dari gender, status sosial ataupun daya beli semuanya sama di mata PPN sehingga dikenakan besaran pungutan yang sama.
  3. Multi stage tax. Artinya, PPN dikenakan pada seluruh rantai produksi dan distribusi. Setiap barang yang menjadi objek PPN mulai dari pabrikan ke pedagang besar hingga ke pengecer atau ritel, semuanya dikenakan PPN.
  4. Dihitung dengan metode indirect substraction. Pajak yang dipungut PKP penjual tidak langsung disetorkan ke kas negara. PPN terutang yang harus dibayarkan ke kas negara merupakan hasil perhitungan mengurangkan PPN yang dibayar kepada PKP lain yang dinamakan pajak masukan dengan PPN yang dipungut dari pembeli yang dinamakan pajak keluaran.
  5. Merupakan pajak atas konsumsi umum dalam negeri. PPN hanya dikenakan pada konsumsi BKP dan/atau JKP yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, komoditas impor juga dikenai PPN dengan besaran sama dengan komoditas lokal.
  6. Bersifat netral. Netralitas PPN dibentuk oleh dua faktor, yakni dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa dan menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dalam pemungutannya.
  7. Tidak menimbulkan pajak berganda. Kemungkinan adanya pajak berganda dapat dihindari karena PPN hanya dipungut atas nilai tambah saja.

Baca Juga: PPN 11 Persen Sudah Berlaku, Begini Peraturan Terbarunya!

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    4 Karakteristik PPnBM

    PPnBM memiliki 4 karakteristik, antara lain:

    1. Merupakan pungutan tambahan. PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan pada barang mewah disamping PPN. Hal ini dimaksudkan agar konsumen yang membeli barang mewah, yang notabene merupakan konsumen dengan daya beli tinggi, memikul beban tambahan lebih tinggi dibanding konsumen berdaya beli rendah. Sebab, jika tidak dibebankan pungutan tambahan, maka tidak ada asas keadilan, karena konsumen yang daya belinya tinggi membayar persentase pajak yang sama dengan konsumen dengan daya beli rendah.
    2. Hanya dikenakan satu kali. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yaitu pada saat impor/penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan pabrikan yang menghasilan BKP yang tergolong mewah.
    3. Tidak dapat dikreditkan. Karena sasaran PPnBM adalah konsumen, maka tujuan memberi beban pajak tambahan tidak akan tercapai apabila PPnBM dapat dikreditkan karena PPnBM yang dibayar akan masuk kembali ke kas perusahaan pedagang besar. Oleh karena itu, PPnBM akan dibebankan sebagai biaya oleh PKP yang menyerahkan BKP pada mata rantai distribusi yang kedua, sehingga akan menjadi unsur harga jual yang diinta dari pembeli, yaitu PKP pada jalur berikutnya atau konsumen yang secara langsung membeli dari pedagang besar.
    4. Jika diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehan dapat diminta kembali. Meski PPnBM tidak dapat dikreditkan, tetapi apabila BKP yang tergolong mewah diekspor, maka PPnBM yang dibayar berkaitan dengan perolehan BKP yang tergolong mewah yang berhubungan langsung dengan BKP, dapat diajukan permintaan restitusi.

    Perbedaan PPN dan PPnBM

    Berdasarkan masing-masing karakteristiknya, secara garis besar terdapat tiga poin perbedaan PPN dan PPnBM, yakni:

    1. Jenis pungutan. Pada PPN, jenis pungutan yang dibebankan adalah pungutan atas nilai tambah barang. Sementara, PPnBM merupakan pungutan tambahan yang dikenakan selain PPN kepada barang yang sifatnya mewah.
    2. Pengenaan Pajak. PPN dikenakan di setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi, mulai dari tingkat pabrikan, tingkat pedagang besar hingga tingkat pedagang pengecer. Sementara, PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat impor atau saat penyerahan BKP di dalam negeri oleh pabrikan yang menghasilkannya.
    3. Pengkreditan. PPN dapat dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Sementara, PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM lainnya.

    Baca Juga: Diskon PPnBM Mobil 2022: Perhatikan Ketentuannya Berikut ini!

    Mekanisme Pelaporan PPN dan PPnBM

    Dalam hal pelaporan, PPN dan PPnBM menggunakan SPT Masa PPN atau bisa disebut juga SPT Masa PPN 1111, yang merupakan form yang digunakan PKP untuk melaporkan hitungan besaran pajak PPN dan PPnBM yang terutang.

    PKP yang memungut PPN dan/atau PPnBM wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti telah dipungutnya PPN dan/atau PPnBM. Dalam prosesnya penerbit faktur pajak harus memiliki sertifikat elektronik dan membuat e-Faktur.

    Sejak hadirnya e-Filing, PKP yang ingin melaporkan pajak, baik PPN maupun PPnBM tidak perlu lagi menyampaikan SPT secara manual. Hal ini bahkan ditetapkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015.

    Jika Anda masih bingung dalam pengelolaan faktur pajak Anda, jangan ragu untuk menggunakan e-Faktur OnlinePajak karena Anda dapat mengaksesnya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan internet. Melalui e-Faktur OnlinePajak Anda bisa buat invoice dan faktur pajak, kirim ke lawan transaksi Anda secara instan, membayar SPT Masa PPN Anda dengan nyaman, dan lapor segera hanya dalam 1 aplikasi terintegrasi. Bahkan bayar PPN Anda juga bisa melalui OnlinePajak. Dengan OnlinePajak, seluruh transaksi bisnis dan pengelolaan Anda terjamin mudah, akurat, dan sederhana dalam 1 aplikasi terintegrasi.

    Referensi:

    • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015
    Reading: Memahami Perbedaan PPN dan PPnBM serta Karakteristiknya