Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Atas Hadiah: Dasar Hukum dan Tata Cara Penerapannya

Pemberlakuan PPN atas hadiah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut dasar hukum dan tarif PPN atas hadiah dalam artikel berikut ini.

PPN Atas Hadiah: Dasar Hukum dan Tata Cara Penerapannya

Mengenal PPN Atas Hadiah

Tahukah Anda, penyerahan hadiah merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)? Jika dikenakan pajak, lantas berapa tarif PPN atas hadiah? Ingin tahu jawabannya? Mari baca artikel ini hingga tuntas.

Seperti yang kita ketahui, PPN adalah pajak yang dikenakan atas impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean, ekspor barang kena pajak berwujud & tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak, dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

Penyerahan BKP yang dimaksud dalam poin ini mencakup PPN atas hadiah atau pemberian cuma-cuma. Lantaran pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri/bukan produksi sendiri dihitung sebagai barang terutang PPN, maka atas pemberian ini harus diterbitkan fakur pajak layaknya BKP lainnya.

PPN atas hadiah adalah pajak yang dikenakan pada pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, baik berupa barang yang diproduksi sendiri ataupun barang bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang yang digunakan sebagai bagian dari promosi kepada pembeli/relasi.

PPN atas hadiah merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berhubungan dengan kegiatan mendapatan, menagih dan memelihara usaha.

Dasar Hukum PPN atas Hadiah

Pemberlakuan PPN atas hadiah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:

  • Pasal 1A ayat 1D Undang-undang nomor 18 tahun 2000.
  • Pasal 4A dan 4C Undang-undang nomor 18 tahun 2000.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan no 251/KMK.03/2002.
  • KEP – 87/PJ/2002.
  • SE-04/PJ.51/2002.

Tata Cara Pemberlakuan PPN atas Hadiah

  • PPN atas hadiah dibedakan dengan peruntukan kepada relasi/rekanan PKP, kepada pihak lain yang bukan relasi dalam rangka promosi dan kepada korban bencana alam.
  • Tarif PPN atas hadiah yang dikenakan adalah 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor (berdasarkan KMK/567/04/2000).
  • PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang memberikan.
  • Pajak keluaran yang telah disetor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan bagi penerima BKP/JKP selama memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Pajak masukan yang dibayar oleh PKP atas penggunaan BKP/JKP dalam pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
  • Dasar pengenaan pajak dalam pemberian cuma-Cuma ini menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain yaitu harga jual/ penggantian setelah dikurangi laba kotor  seperti yang tercantum dalam PMK 121/PMK.03/2015.
  • Kode faktur untuk pembayaran PPN atas hadiah menggunakan kode 04.
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Tahukah bahwa Anda bisa membayar PPN lebih mudah di OnlinePajak? Pelajari selengkapnya di sini

    Contoh Penerapan PPN Atas Hadiah

    • Sebuah perusahaan ingin memberikan hadiah secara cuma berupa tempat pensil gratis kepada murid-murid di sebuah sekolah ternama di Jakarta, sebagai bagian dari promosi produk tempat pensil keluaran terbaru. Atas pemberian ini, dikenakan PPN atas hadiah dengan dasar pengenaan pajak harga jual tempat pensil setelah dikurangi laba kotor.
    • PKP memperoleh bonus dari sebuah perusahaan finansial dalam bentuk uang tunai dengan nilai Rp 500 juta. Berikut ini ketentuan yang berlaku atas kasus pemberian hadiah berupa uang tunai:
      • Jika jenis hadiah yang didapatkan berupa bonus/hadiah/insentif dalam bentuk uang tunai secara transparan dan jumlah yang signifikan, maka pemberian hadiah ini tidak dikenakan PPN atas hadiah. (karena uang tunai bukan merupakan barang kena pajak).
      • Wajib pajak harus melakukan pelaporan PPh 21 untuk wajib pajak pribadi, dan PPh 23 untuk wajib pajak badan ( berdasarkan SE-12/PJ.43/2003 tentang intensifikasi kewajiban pemotong PPH dan PPN dalam rangka meningkatkan potensi perpajakan).
    Reading: PPN Atas Hadiah: Dasar Hukum dan Tata Cara Penerapannya