Resources / Blog / PPN e-Faktur

Nota Retur Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perlakuan Beda Masa

Nota retur pajak dibuat PKP pembeli kala memutuskan mengembalikan BKP. Seperti apa landasan hukum dan perlakuan nota retur pajak beda masa? Simak artikel berikut.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian Nota Retur Pajak

Nota retur pajak merupakan istilah yang mengacu pada perlakuan nota retur dalam perpajakan. Istilah nota retur pajak ini tidak bisa dilepaskan dari definisi nota retur itu sendiri, yakni dokumen yang harus dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pembeli untuk disampaikan kepada PKP penjual.

Pembuatan nota retur ini dilakukan manakala terjadi pengembalian Barang Kena pajak (BKP). Nota retur ini hanya berlaku untuk BKP, sementara untuk Jasa Kena Pajak (JKP), yang berlaku adalah nota pembatalan, sebab tidak mungkin dilakukan pengembalian atas jasa.

Landasan Hukum Nota Retur Pajak

Nota retur pajak memiliki landasan hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010. PMK ini mengatur mengenai tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.

Nah, pada PMK ini, istilah nota retur pajak mengacu pada perlakuan perpajakan atas nota retur, di mana nota retur dapat mengurangi pajak keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP penjual.

Nota retur juga mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan.

Unsur-Unsur Nota Retur Pajak

Berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.03/2010, nota retur pajak paling tidak harus memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Nomor urut nota retur.
  2. Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
  3. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP pembeli.
  4. Nama, alamat dan NPWP PKP penjual.
  5. Jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
  6. PPN atas BKP yang dikembalikan atau PPN dan PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan.
  7. Tanggal pembuatan nota retur.
  8. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Pengecualian Pembuatan Nota Retur Pajak

Nota retur pajak tidak harus dibuat dan disampaikan oleh PKP pembeli kepada PKP penjual apabila:

  1. BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dari segi jumlah, jenis atau tipe maupun harga.
  2. Apabila pengembalian BKP masih terjadi pada masa pajak yang sama saat penyerahan. Untuk situasi seperti ini, perlakuannya tidak dibuatkan nota retur melainkan pembatalan penjualan dan harus dilakukan pembetulan faktur pajak.

Perlakuan Nota Retur Pajak Beda Masa

Berdasarkan pada pengecualian terkait pembuatan nota retur pajak, pembuatan nota retur pajak tidak ada batasan waktunya, sehingga dapat dilakukan kapan saja.

Nota retur pajak dibuat saat dilakukannya pengembalian BKP. Jadi, ketika misalnya pada bulan Fabruari 2019 PKP pembeli memutuskan mengembalikan sebagian barang yang sudah diterima pada Desember 2018, maka PKP pembeli membuat nota retur pajak dan melaporkan nota retur pajak tersebut dalam masa pajak dilakukannya pengembalian.

Memang, tidak aturan yang baku mengenai pembuatan nota retur pajak, jadi misalkan PKP pembeli mau mengembalikan barang yang sudah dibeli setahun sebelumnya pun tidak ada aturan yang menghalanginya. Cuma, tak semua PKP penjual mau menerima retur yang sudah berjalan selama itu.

PKP penjual yang kemungkinan bisa menerima retur yang sudah berjalan selama lebih dari setahun bisa dihitung sedikit, kemungkinan yang bergerak di bidang supplier barang-barang untuk perusahaan konstruksi atau trading. Jika perusahaan konstruksi misalnya, melakukan kelebihan pembelian material, bisa jadi dilakukan retur.

Intinya, dalam pembuatan nota retur pajak beda masa, perlakuannya akan sangat tergantung dari sifat kewajaran dari pengembalian tersebut.

Perlakuan Nota Retur Pada Aplikasi e-Faktur

Dalam aplikasi e-Faktur, nota retur pajak yang dibuat oleh PKP pembeli akan direkam pada aplikasi dan akan mengurangi pajak masukan pada kolom B2 yang tertera pada Surat Pemberitahuan (SPT) PPN.

Sementara, PKP penjual yang menerima nota retur akan merekamnya pada aplikasi e-Faktur dan akan mengurangi pajak keluaran pada kolom A2 dalam SPT PPN. Jumlah pajak keluaran ini nantinya akan dibandingkan dengan pajak masukan PKP pembeli. Perbandingan ini diperlukan untuk menemukan apakah ada kurang atau lebih bayar PPN.

Reading: Nota Retur Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perlakuan Beda Masa