Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia memiliki landasan hukum yang berlapis — mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen). Memahami hierarki regulasi ini penting agar Anda selalu patuh pada ketentuan yang berlaku.
Hierarki Regulasi PPN di Indonesia
1. Undang-Undang (UU)
UU No. 8 Tahun 1983 adalah regulasi induk PPN di Indonesia, telah diubah empat kali: UU 11/1994, UU 18/2000, UU 42/2009, dan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang berlaku efektif 1 April 2022, menaikkan tarif menjadi 11%.
2. Peraturan Pemerintah (PP)
PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. PP No. 49 Tahun 2022 tentang PPN yang dibebaskan dan tidak dipungut atas impor/penyerahan tertentu.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
PMK No. 60/PMK.03/2022 — PPN PMSE (platform digital asing). PMK No. 64/PMK.03/2021 — Faktur pajak (e-Faktur). PMK No. 120/PMK.03/2019 jo. perubahannya — PKP berisiko rendah (restitusi dipercepat).
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen)
PER-03/PJ/2022 — Faktur Pajak (e-Faktur). PER-11/PJ/2022 — SPT Masa PPN 1111.
Ketentuan PPN Terbaru 2025-2026
Tarif umum: 11% (sejak 1 April 2022). Tarif 12% menunggu penetapan resmi. Tarif 0% untuk ekspor BKP/JKP. Batas PKP: peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar/tahun. PPN PMSE berlaku berdasarkan UU HPP dan PMK 60/2022.
Sistem Coretax dan Implementasi 2026
Sejak 2025, DJP menerapkan Coretax DJP sebagai platform terpadu menggantikan DJP Online. Seluruh pelaporan SPT Masa PPN, pembuatan e-Faktur, dan pembayaran PPN kini dilakukan melalui Coretax. Ketentuan teknis diatur dalam PMK implementasi Coretax dan SE Dirjen Pajak terkait transisi.
Ringkasan Dasar Hukum PPN
Regulasi induk: UU No. 8/1983 jo. UU No. 7/2021 (UU HPP). Pelaksana teknis: PP No. 49 dan 50 Tahun 2022. Detail operasional: PMK dan Perdirjen terkait faktur pajak, SPT, dan PKP. Sistem administrasi: Coretax DJP (2025 ke atas).
Kesimpulan
Dasar hukum PPN Indonesia berlapis dari UU hingga Perdirjen. Perubahan paling signifikan adalah UU HPP No. 7/2021 yang menaikkan tarif PPN menjadi 11% dan memperluas cakupan objek pajak. Selalu pantau pembaruan regulasi melalui situs resmi DJP.
Tetap patuh dan up-to-date dengan OnlinePajak — mitra resmi DJP yang selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan Indonesia.