Resources / Blog /

e-Faktur

Pengertian PPnBM, Tarif Terbaru, dan Cara Hitungnya

By

Rabbani Haddawi

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang mewah oleh produsen atau importir kepada pembeli di tingkat pertama. Berbeda dengan PPN yang berlaku untuk semua transaksi, PPnBM hanya dikenakan sekali pada rantai distribusi pertama dan ditujukan untuk barang-barang yang memenuhi kriteria “mewah” menurut peraturan yang berlaku.

Jawaban Singkat: PPnBM adalah pajak satu kali atas penjualan barang mewah (kendaraan tertentu, properti di atas Rp 30 miliar, barang elektronik mewah, dll.) dengan tarif 10%–200%. Per 2026: ambang batas PPnBM properti naik dari Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar, insentif PPN 100% berlaku untuk rumah/apartemen hingga Rp 2 miliar (PMK 90/2025), dan properti di IKN bebas PPnBM.

Pengertian PPnBM dan Dasar Hukum

PPnBM diatur dalam UU PPN dan PPnBM (UU No. 42 Tahun 2009 jo. UU HPP No. 7/2021) dan berbagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunannya. PPnBM dikenakan atas:

  • Barang mewah selain kendaraan bermotor: barang yang bukan kebutuhan pokok, hanya dikonsumsi kalangan tertentu, dan dapat menunjukkan status sosial (barang elektronik mewah, kapal pesiar, pesawat pribadi, dll.)
  • Kendaraan bermotor: berdasarkan jenis, kapasitas mesin, dan tingkat emisi
  • Properti mewah: rumah, apartemen, atau gedung di atas ambang batas harga tertentu

PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat produsen/importir menyerahkan barang kepada pembeli pertama. Selanjutnya dalam rantai distribusi, PPnBM tidak dikenakan lagi.

Update Kebijakan PPnBM 2026

Beberapa perubahan penting untuk PPnBM di 2026:

1. Ambang Batas Properti Naik ke Rp 30 Miliar

Sebelumnya properti mewah dikenakan PPnBM jika harga jual di atas Rp 20 miliar. Per 2026, threshold naik menjadi Rp 30 miliar. Properti dengan harga di bawah Rp 30 miliar tidak dikenakan PPnBM properti.

2. Insentif PPN 100% untuk Rumah hingga Rp 2 Miliar (PMK 90/2025)

Pemerintah memperpanjang insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah/apartemen dengan harga jual hingga Rp 2 miliar sepanjang 2026. Pembeli tidak perlu membayar PPN atas pembelian properti di segmen ini.

3. PPh 22 atas Properti Mewah Turun dari 5% ke 1%

PPh Pasal 22 atas penjualan properti mewah (di atas ambang batas) diturunkan tarifnya dari 5% menjadi 1% dari harga jual.

4. Properti di IKN Bebas PPnBM

Properti yang berlokasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) mendapatkan pembebasan PPnBM sebagai insentif investasi pemerintah.

Tarif PPnBM Berdasarkan Kategori Barang

Kategori Tarif PPnBM Keterangan
Kendaraan bermotor berbahan bakar konvensional > 3.000 cc 40% – 95% Bergantung kapasitas mesin dan jenis
Kendaraan listrik (EV) 0% Insentif untuk kendaraan ramah lingkungan
Kendaraan hybrid 6% – 12% Bergantung spesifikasi emisi
Kapal pesiar / yacht 75% Barang mewah
Pesawat udara pribadi 50% Bukan angkutan umum
Properti mewah (harga jual > Rp 30 miliar, per 2026) 20% Dari harga jual
Barang elektronik mewah tertentu 10% – 75% Sesuai regulasi terbaru
Senjata api non-pemerintah 35% Kecuali untuk keperluan khusus

Perbedaan PPN dan PPnBM

Aspek PPN PPnBM
Objek Semua BKP/JKP kena pajak Hanya barang mewah tertentu
Kapan dikenakan Setiap rantai transaksi Hanya satu kali (penyerahan pertama)
Tarif umum 11% (non-mewah); 12% (barang mewah) 10% – 200% tergantung jenis barang
Siapa yang memungut Pengusaha Kena Pajak (PKP) Produsen/importir barang mewah
Dapat dikreditkan? Ya (sebagai Pajak Masukan) Tidak

Contoh Perhitungan PPnBM Properti 2026

Kasus: Pembelian apartemen dengan harga jual Rp 35 miliar.

Karena Rp 35 miliar > Rp 30 miliar (ambang batas 2026), maka kena PPnBM:

  • PPnBM = 20% × Rp 35.000.000.000 = Rp 7.000.000.000
  • PPN = 12% × (11/12 × Rp 35.000.000.000) = Rp 3.850.000.000
  • PPh 22 = 1% × Rp 35.000.000.000 = Rp 350.000.000
  • Total beban pajak transaksi = Rp 11.200.000.000

FAQ Seputar PPnBM

Apa itu PPnBM?

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) adalah pajak yang dikenakan satu kali atas penyerahan barang mewah oleh produsen atau importir kepada pembeli. Tarifnya bervariasi sesuai jenis barang yang dikenakan PPnBM. Berbeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai distribusi, PPnBM hanya dipungut pada saat penyerahan pertama barang mewah.

Berapa tarif PPnBM apartemen 2026?

Apartemen atau properti tertentu dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenakan PPnBM sebesar 20%. Ambang batas ini lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas Rp20 miliar.

Apartemen harga berapa yang kena PPnBM?

Per 2026, rumah, apartemen, kondominium, town house, dan properti sejenis dengan harga jual di atas Rp30 miliar dikenakan PPnBM. Properti dengan harga di bawah batas tersebut tidak termasuk objek PPnBM.

Apakah ada insentif PPN untuk beli rumah 2026?

Ya. Pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran insentif dan periode berlakunya mengikuti regulasi terbaru dari pemerintah.

Apa bedanya PPN dan PPnBM?

PPN dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak pada setiap tahap distribusi. Sementara itu, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada penyerahan pertama barang mewah tertentu. Selain itu, PPN dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, sedangkan PPnBM tidak dapat dikreditkan.

Apakah properti di IKN bebas PPnBM?

Pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk fasilitas terkait PPnBM untuk jenis properti tertentu yang memenuhi syarat. Pastikan untuk merujuk pada ketentuan terbaru karena fasilitas tersebut dapat berubah sesuai regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

PPnBM adalah instrumen fiskal untuk membatasi konsumsi barang mewah sekaligus menambah penerimaan negara. Untuk 2026, yang paling penting diperhatikan: threshold PPnBM properti naik ke Rp 30 miliar, insentif PPN DTP 100% untuk properti hingga Rp 2 miliar berlanjut melalui PMK 90/2025, PPh 22 properti mewah turun ke 1%, dan properti di IKN bebas PPnBM. Pastikan memeriksa ketentuan terkini sebelum bertransaksi properti bernilai tinggi.

Baca juga: Kode Faktur Pajak Terbaru: Panduan Lengkap | UU PPN Terbaru: Aturan dan Regulasi yang Berlaku

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur