Resources / Blog / Tentang Pajak

Tantangan Bagi Penerapan Pajak Produk Digital

Pajak produk digital merupakan pungutan pajak atas aktivitas penyerahan barang/jasa yang bersifat digital. Produk digital sendiri merupakan produk berbentuk elektronik yang disimpan, dikirim dan dipergunakan dalam format elektronik serta diperjualbelikan melalui pemasaran digital melalui internet.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pajak Produk Digital

Pajak produk digital merupakan pungutan pajak atas aktivitas penyerahan barang/jasa yang bersifat digital. Produk digital sendiri merupakan produk berbentuk elektronik yang disimpan, dikirim dan dipergunakan dalam format elektronik serta diperjualbelikan melalui pemasaran digital melalui internet.

Produk digital dikirimkan ke pembeli melalui email atau diunduh secara online dalam format katalog digital meliputi e-book, mp4, font dalam komputer, aplikasi, perangkat lunak, game online, tiket elektronik dan lain sebagainya. 

Potensi Bisnis Digital

1. Transportasi & Akomodasi

Saat ini bisnis digital dalam bidang transportasi dan akomodasi di Indonesia mungkin hanya dikuasai oleh beberapa pemain besar. Sebagian besar bisnis dibangun dari UKM dan berkembang karena memiliki inovasi dan perbedaan dari bisnis yang lainnya. Seperti beberapa penyedia layanan tiket dan angkutan online. 

2. e-Commerce 

Perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia juga signifikan. Toko online menjadi sarana para pebisnis retail untuk mengubah haluan mereka dari offline ke online. Cukup banyak e-commerce yang berkembang di Indonesia, baik dengan konsep B2B atau B2C. 

3. Marketplace 

Bisnis marketplace dan e-commerce adalah dua jenis bisnis digital yang berbeda. Jika e-commerce merupakan versi digital dari sebuah toko offline, marketplace adalah toko online yang menyiapkan tempat bagi para pebisnis untuk menjual produknya. Jadi pada bisnis marketplace ini ada banyak toko yang berperan sebagai penjual. 

4. Financial 

Dunia keuangan juga seakan tidak mau ketinggalan dengan kemajuan teknologi. Beragam bisnis financial juga muncul dalam bentuk digital, seperti jasa pengajuan kartu kredit dan peminjaman uang sehingga Anda tidak perlu datang ke bank konvensional. 

Tantangan Pajak Produk Digital

Tantangan pajak produk digital muncul karena ada beberapa perusahaan multinasional yang sudah mengembangkan bisnisnya ke ranah digital. Bahkan, lini bisnis digital tersebut berdampak signifikan bagi perekonomian suatu negara tanpa harus dikenakan pajak. Beberapa hal yang membuat pemerintah sebaiknya menerapkan peraturan mengenai pajak produk digital : 

  • Adanya laba yang diperoleh dari beragam pemasaran yang relevan melalui penggunaan produk dan jasa digital.
  • Karakteristik dari pendapatan yang berasal dari adanya model bisnis baru 
  • Cara untuk memastikan pemungutan PPN yang efektif sehubungan dengan transaksi cross-border atas barang dan jasa digital.

Selain beberapa poin diatas kementerian keuangan mencatat ada 3 persoalan khususnya dalam hal jasa digital yaitu : 

  • Pajak yang ditentukan berdasarkan tujuan negara atau berdasarkan konsumennya. 
  • Objek pajak produk digital
  • Bea Masuk 

Mengingat besarnya potensi ekonomi dalam bisnis digital, banyak negara sedang mengkaji aturan baku mengenai pajak digital. Beberapa negara yang tergabung dalam OECD (Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan), selama ini  mengalami kesulitan untuk memungut pajak dari pelaku bisnis digital seperti google, Facebook, perusahaan e-commerce dengan skala internasional.

    Pemerintah Indonesia saat ini juga belum memberlakukan pajak produk digital. Namun,semakin berkembangnya bisnis digital,  pemerintah semakin berupaya untuk mengambil peluang yang ada. Sehingga dibutuhkan regulasi lebih lanjut untuk mengatur pajak produk digital.

    Ada dua jenis pajak potensial penerapan pajak produk digital secara garis besar dibagi menjadi dua bagian utama yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

    Tantangan dalam pemungutan PPN di era digital juga berdampak pada beberapa hal seperti

    • Impor barang
    • Pemanfaatan jasa yang diperoleh konsumen akhir dari supplier luar negeri.

    Salah satu aspek dalam prinsip PPN di Indonesia menganut prinsip tempat tujuan oleh karena itu pesatnya Ekonomi Digital makin memperbesar hilangnya potensi penerimaan negara karena penggunaan teknologi, dalam setiap penyerahan maupun pemanfaatan barang/jasa khususnya pada transaksi cross-border.

    Pemungutan PPN yang tidak berjalan atas transaksi cross-border tersebut akan meningkatkan risiko persaingan usaha yang tidak sehat terhadap retailer domestk yang diwajibkan memungut PPN atas penjualan kepada konsumen akhir. Hal ini tentu memunculkan ketidak adilan bagi wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak yang menjual produksnya lebih mahal akibat PPN dibandingkan supplier luar negeri yang menjual produk bebas dari pengenaan PPN.

    Reading: Tantangan Bagi Penerapan Pajak Produk Digital