Resources / Blog / PPN e-Faktur

Cara Backup e-Faktur

Cara backup e-Faktur ada beberapa langkah. Berikut ini adalah cara melakukan backup atas database e-Faktur: 1. Keluar dari aplikasi e-Faktur, 2 Ubah nama folder db, 3. ekstrak dan pindahkan folder db, 4. Jalankan etaxinvoice.exe.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Cara Backup e-Faktur

Faktur merupakan faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi sistem elektronik yang ditentukan/disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan kemanan bagi para Pengusaha Kena Pajak saat melaksanakan kewajiban perpajakan secara khusus dalam membuat faktur pajak.

Saat ini PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak. Untuk mengolah data e-Faktur,Anda membutuhkan aplikasi e-Faktur Desktop.

Dalam prakteknya sering ditemukan data base hilang yang disebabkan karena kelalaian wajib pajak, atau karena faktor rusaknya perangkat keras yang digunakan seperti PC dan kerusakan lainnya.

Lalu bagaimana cara backup e-Faktur, agar data Anda tidak hilang begitu saja? Untuk mengetahui lebih lanjut, silakan membaca artikel mengenai cara backup e-Faktur berikut ini.

Cara Backup e-Faktur: Langkah Backup Database

Database e-Faktur merupakan hal terpenting dari aplikasi eFaktur. Seluruh data registrasi, aktivasi dan semua transaksi yang kita lakukan ada di database. Jika terjadi permasalahan dengan aplikasi e-Faktur, maka bisa jadi semua database Anda hilang dan Anda harus mengulang semua penginputan data dari awal, kecuali jika Anda telah melakukan backup e-Faktur sebelumnya. Lalu bagaimana cara backup database e-Faktur ?

1. Database efaktur terletak dalam folder db, satu folder dengan e-taxinvoice

2. Secara otomatis aplikasi e-Faktur desktop akan membentuk backup databse di folder backup,  dalam bentuk file terkompresi dalam format zip. Namun tidak dapat dipastikan kapan aplikasi e-Faktur akan membentuk file backup database, jadi akan lebih baik jika Anda membackup database secara manual.

3. Cara backup e-Faktur secara manual adalah dengan cara copy folder db ke folder lain/ flashdisc. Yang menjadi catatan, Anda harus menutup aplikasi e-Faktur Anda ( e-Faktur dalam keadaan di close/ tidak dijalankan) saat Anda menyalin folder db. Jika Anda mencopy saat aplikasi e-Faktur dijalankan dapat dipastikan bahwa database penyimpanan e-Faktur Anda akan corrupt.

4. Jika database e-Faktur Anda corrupt, anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini:

  • Keluar dari aplikasi e-Faktur
  • Rename folder database (db) dengan nama lain, misalnya db_1 atau db_2
  • Buka folder backup, pilih file backup terbaru yang kemungkinan besar masih memiliki database yang lengkap.
  • Ekstrak hingga terbentuk folder db
  • Pindahkan folder db hasil ekstrak ke folder e-Faktur. 
  • Jalankan etaxinvoice.exe, maka Anda akan kembali ke posisi semula sebelum databse corrupt/ sebelum Anda salah input pajak masukan.

5. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 16/PJ/2014 ,jika data e-Faktur Anda hilang sebelum  di Backup, Anda dapat melakukan beberapa langkah berikut ini :

  • Mencetak ulang faktur pajak melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan/disediakan Dirjen Pajak.
  • Jika data faktur hilang, PKP dapat meminta data e-Faktur ke Dirjen pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat permintaan data e-Faktur.
  • Permintaan data e-Faktur pada poin diatas terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah ke Dirjen Pajak dan telah memperoleh persetujuan Dirjen Pajak.
Reading: Cara Backup e-Faktur