Kode faktur pajak adalah kode yang dicantumkan pada Faktur Pajak untuk mengidentifikasi jenis transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sejak Coretax DJP beroperasi per 1 Januari 2025, sistem penomoran Faktur Pajak berubah signifikan — termasuk penambahan kode transaksi baru dan format NSFP 17 digit yang digenerate otomatis oleh sistem.
Jawaban Singkat: Kode faktur pajak 2026 terdiri dari 2 digit: kode transaksi (01–10) dan kode status (0 atau 1). Format NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) kini 17 digit dan digenerate otomatis oleh Coretax — PKP tidak perlu lagi meminta jatah NSFP ke KPP. Kode 10 adalah kode baru yang ditambahkan di era Coretax untuk transaksi dengan tarif PPN berbeda.
Update Kode Faktur Pajak di Era Coretax (2025–2026)
Perubahan utama sistem kode faktur pajak sejak berlakunya Coretax:
- Format NSFP berubah dari 16 ke 17 digit — format: [2 digit kode transaksi] + [1 digit kode status] + [2 digit kode cabang/NPWP] + [4 digit tahun-bulan] + [8 digit nomor urut] = 17 digit total
- NSFP digenerate otomatis oleh Coretax saat PKP membuat e-Faktur — tidak perlu lagi mengajukan permohonan NSFP ke KPP
- Kode transaksi 10 ditambahkan untuk transaksi yang dikenakan PPN dengan tarif berbeda (barang mewah yang dikenakan 12% dengan DPP nilai lain)
- Dasar hukum terbaru: PER-11/PJ/2025 — Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara pembuatan Faktur Pajak di sistem Coretax
10 Kode Transaksi Faktur Pajak 2026
| Kode | Jenis Transaksi | Keterangan |
|---|---|---|
| 01 | Penyerahan kepada Pembeli yang Bukan Pemungut PPN | Kode standar untuk transaksi B2B dan B2C umum |
| 02 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendaharawan Pemerintah | Transaksi kepada bendahara pemerintah/APBN |
| 03 | Penyerahan kepada Pemungut PPN Selain Bendaharawan | Kepada BUMN/BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut |
| 04 | Penyerahan yang Menggunakan DPP Nilai Lain | Untuk transaksi dengan DPP nilai lain (bukan harga jual) |
| 05 | Tidak Digunakan (dihapus) | Kode ini tidak aktif di sistem Coretax |
| 06 | Penyerahan Lainnya (BKP/JKP tertentu) | Untuk kategori tertentu seperti aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan |
| 07 | Penyerahan BKP yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut | Untuk kawasan berikat, KEK, dll. |
| 08 | Penyerahan BKP yang Mendapat Fasilitas Dibebaskan dari PPN | Impor/penyerahan yang dibebaskan berdasarkan regulasi khusus |
| 09 | Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN) | Penjualan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan |
| 10 | Penyerahan dengan Tarif PPN Berbeda (Baru di Coretax) | Untuk barang mewah yang dikenai PPN 12% dengan DPP nilai lain (PMK 131/2024) |
Kode Status Faktur Pajak
Digit ketiga pada NSFP menunjukkan kode status:
- 0 → Faktur Pajak Normal (bukan penggantian)
- 1 → Faktur Pajak Penggantian (menggantikan Faktur Pajak yang dibatalkan/salah)
Cara Memilih Kode Transaksi yang Tepat
Kapan pakai kode 01?
Kode 01 adalah kode paling umum — digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pembeli biasa (bukan pemungut PPN). Jika pembeli Anda adalah konsumen biasa, perusahaan swasta non-pemungut, atau pihak asing, gunakan kode 01.
Kapan pakai kode 02 vs 03?
- Kode 02: Jika pembeli adalah bendahara pemerintah (instansi pusat/daerah yang menggunakan APBN/APBD)
- Kode 03: Jika pembeli adalah BUMN atau BUMD yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN berdasarkan keputusan Menteri Keuangan
Kapan pakai kode 04?
Kode 04 digunakan ketika DPP (Dasar Pengenaan Pajak) bukan harga jual/penggantian penuh, melainkan nilai lain yang ditetapkan oleh peraturan — misalnya untuk pemakaian sendiri, penyerahan produk makanan/minuman, atau jasa tertentu.
Kapan pakai kode 10 (baru)?
Kode 10 digunakan sejak berlakunya PMK 131/2024 untuk penyerahan barang mewah yang dikenai PPN tarif 12% dengan mekanisme DPP nilai lain (11/12 × harga jual). Ini membedakan transaksi PPN 12% mewah dari transaksi PPN non-mewah.
Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax 2026
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NPWP dan passphrase
- Pilih menu e-Faktur → Faktur Pajak Keluaran → Buat Faktur Baru
- Isi data transaksi: tanggal, NPWP pembeli, nama pembeli, alamat
- Pilih kode transaksi yang sesuai (01–10)
- Masukkan deskripsi BKP/JKP, kuantitas, harga satuan, dan DPP
- Sistem Coretax akan otomatis menetapkan NSFP 17 digit
- Review dan tanda tangan digital (menggunakan passphrase/sertifikat elektronik)
- Faktur Pajak terbit dan dapat diunduh atau dikirim langsung ke pembeli
FAQ Kode Faktur Pajak
Apa saja kode faktur pajak terbaru 2026?
Kode faktur pajak terdiri dari beberapa kode transaksi yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain kode transaksi, terdapat pula kode status yang menunjukkan apakah faktur merupakan faktur normal atau pengganti. Pastikan menggunakan kode yang sesuai dengan karakteristik transaksi berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku.
Apa itu kode transaksi 10 di Coretax?
Kode transaksi 10 digunakan untuk transaksi tertentu yang dikenai PPN dengan mekanisme Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penggunaannya harus disesuaikan dengan karakteristik transaksi dan regulasi terbaru yang diterbitkan DJP.
Bagaimana format NSFP di Coretax?
Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) di Coretax dibuat secara otomatis oleh sistem saat PKP menerbitkan Faktur Pajak. Format nomor mencakup informasi terkait jenis transaksi, status faktur, identitas PKP, serta nomor urut yang dihasilkan sistem sesuai ketentuan DJP.
Kapan menggunakan kode 04 dan kapan menggunakan kode 01?
Kode 01 umumnya digunakan untuk transaksi dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa harga jual atau penggantian normal. Sementara itu, kode 04 digunakan untuk transaksi tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain sesuai ketentuan perpajakan. Pemilihan kode harus disesuaikan dengan jenis transaksi yang dilakukan.
Bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax?
PKP dapat membuat Faktur Pajak melalui aplikasi Coretax dengan mengisi data lawan transaksi, detail BKP atau JKP, nilai transaksi, serta kode transaksi yang sesuai. Setelah data lengkap dan diverifikasi, sistem akan menerbitkan Faktur Pajak beserta NSFP secara otomatis.
Kesimpulan
Kode faktur pajak terbaru 2026 mencakup 10 kode transaksi (01–10) dengan penambahan kode 10 untuk transaksi barang mewah PPN 12%. Format NSFP kini 17 digit dan digenerate otomatis oleh Coretax, menyederhanakan proses bagi PKP. Pastikan memilih kode transaksi yang tepat — kesalahan kode bisa berujung pada Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan oleh pembeli.
Baca juga: UU PPN Terbaru: Regulasi dan Tarif yang Berlaku 2026 | PPnBM: Tarif dan Cara Hitungnya 2026