Resources / Blog / PPN e-Faktur

Konsekuensi dan Tata Cara Faktur Pajak Batal

Definisi Faktur Pajak Batal 
Faktur pajak batal merupakan hal yang dapat dialami oleh Pengusaha Kena Pajak manapun. Faktur pajak batal dapat disebabkan oleh PKP pembeli maupun PKP penjual. Salah satu penyebab faktur pajak batal adalah adanya pembatalan transaksi. Ketika ada penyerahan BKP/JKP dan PKP penjual telah membuat faktur pajak, namun karena suatu keadaan khusus PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi. Faktur pajak batal masih dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN, dimana faktur pajak tersebut dilaporkan.
 

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Definisi Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal merupakan hal yang dapat dialami oleh Pengusaha Kena Pajak manapun. Faktur pajak batal dapat disebabkan oleh PKP pembeli maupun PKP penjual. Salah satu penyebab faktur pajak batal adalah adanya pembatalan transaksi. Ketika ada penyerahan BKP/JKP dan PKP penjual telah membuat faktur pajak, namun karena suatu keadaan khusus PKP pembeli melakukan pembatalan transaksi. Faktur pajak batal masih dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN, dimana faktur pajak tersebut dilaporkan.

Penyebab lain terjadinya faktur pajak batal adalah adanya kesalahan saat pengisian faktur. Kesalahan pengisian yang dimaksud adalah kesalahan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak lawan transaksi. Jika hal ini yang terjadi maka yang harus dilakukan adalah membatalkan faktur pajak yang telah diterbitkan. Berbeda kondisi jika terjadi kesalahan pengisian karena salah mengisi nama barang/ harga barang. Jika kesalahan ini yang terjadi, maka PKP wajib membuat faktur pajak pengganti.

Konsekuensi Faktur Pajak Batal

Saat ada faktur pajak batal PKP penjual sebaiknya secepatnya memberitahukannya kepada PKP pembeli. Perlakuan faktur pajak batal yang sudah terlanjur dilaporkan akan membawa konsekuensi tersendiri, baik bagi PKP penjual maupun PKP pembeli.

Bagi PKP Penjual 

  • Jika faktur pajak batal dilakukan setelah melaporkan SPT Masa PPN, maka yang muncul adalah keadaan lebih bayar bagi penjual yang dapat di kompensasikan ke masa pajak berikutnya dalam SPT masa PPN pembetulan milik PKP penjual.

Bagi PKP Pembeli

  • Ketika faktur pajak batal telah dilaporkan, maka akan membuat SPT masa PPN PKP pembeli mengalami kurang bayar. Kondisi kurang bayar ini otomatis harus dibayar oleh PKP pembeli saat melakukan pembetulan.
  • PKP pembeli dapat dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi kurang bayar. Denda yang dibebankan sebesar 2% dari nilai kurang bayar dan dapat terkena kenaikan sanksi pajak 48% Kondisi ini akan merugikan PKP pembeli, jika faktur pajak batal disebabkan oleh PKP penjual.

Jika ada faktur pajak batal, sebaiknya Anda segera membuat surat pemberitahuan faktur pajak batal  yang dibuat oleh PKP penjual dan PKP pembeli ke KPP terdaftar yang dilengkapi dengan fajtur pajak batal dan alasan pembatalan sesuai dengan ketentuan yang ada di PER-24/PJ/2012.

Mekanisme Faktur Pajak Batal

Faktur pajak batal dapat dilakukan dengan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012. Mekanisme faktur pajak batal diantaranya sebagai berikut:

  • Fakur pajak batal tetap harus disimpan oleh PKP penjual yang menerbitkan faktur
  • Faktur pajak batal harus disertai dengan bukti atau dokumen yang menyatakan bahwa transaksi dibatalkan. Bukti ini dapat berupa pembatalan kontrak/ dokumen lain yang mampu menunjukkan adanya pembatalan transaksi
  • PKP penjual terkait faktur pajak batal wajib mengirimkan surat pemberitahuan serta salinan faktur pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP penjual dikukuhkan, serta ke KPP tempat PKP pembeli dikukuhkan
  • Jika PKP belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN, PKP tetap harus melaporkan faktur pajak batal tersebut dalam SPT masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN atau PPN dan PPnBM
  • Ketika PKP penjual terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak keluaran, maka PKP penjual harus melakukan pembetulan
  • Ketika PKP pembeli terlanjur melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan dalam SPT masa PPN sebagai pajak masukan, maka PKP pembeli harus melakukan pembetulan
  • Saat ada kesalahan penulisan NPWP lawan transaksi, PKP penjual harus memperbaiki dengan melakukan faktur pajak batal dan kemudian membuat faktur baru dengan NSFP, sebab NSFP yang sudah digunakan dalam faktur pajak batal tidak dapat digunakan.
  • Atas faktur pajak batal, proses akan lebih mudah jika PKP pembeli belum melaporkan faktur pajak yang seharusnya dibatalkan ke dalam pajak masukan. Jika faktur pajak sudah dilaporkan oleh PKP pembeli maka proses faktur pajak batal lebih rumit.
Reading: Konsekuensi dan Tata Cara Faktur Pajak Batal