Resources / Blog / PPh 21

Mengenal Aspek Pajak Yayasan Pendidikan di Indonesia

Pajak Yayasan Pendidikan

Apakah semua Yayasan Pendidikan wajib dikenakan pajak yang biasa disebut Pajak Yayasan Pendidikan? 

Yayasan pendidikan merupakan sebuah badan hukum nirlaba yang mana transaksi keuangannya tidak terlepas dari aspek perpajakan, misal aliran uang yang masuk ke yayasan pendidikan seperti dana swadana, dana dari pemerintah, atau sumber dana lainnya.

Selain terdapat dana yang masuk, tentu ada pula dana keluar yang biasanya digunakan untuk belanja barang, belanja jasa, belanja modal, maupun belanja pegawai. 

Nah, dapat bahwa disimpulkan sebuah yayasan pendidikan memiliki kewajiban untuk mengurus perpajakannya. Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah jenis pajak yang wajib diurus oleh yayasan pendidikan? Penasaran? Yuk, simak penjelasan singkatnya di bawah ini! 

Aspek Pajak Yayasan Pendidikan

Dalam pajak yayasan pendidikan, terdapat banyak aspek pajak yang perlu diperhatikan. Nah, berikut ini aspek-aspek perpajakan yang perlu Anda ketahui tentang yayasan pendidikan:

  • Wajib pajak memiliki kewajiban potong, setor, dan lapor PPh Pasal 21 atas kegiatan yang merupakan objek pajak PPh 21 seperti gaji guru dan karyawan lainnya, juga PPh Pasal 21 atas jasa arsitek pembangunan gedung yayasan pendidikan tersebut. Nah, untuk melakukan hitung, setor, dan lapor pajak, Anda juga sudah bisa melakukannya di aplikasi OnlinePajak. Simak penjelasan selengkapnya di sini!
  • Wajib pajak berkewajiban untuk potong, setor, dan lapor PPh Pasal 4 ayat 2 atas kegiatan pembangunan gedung yang dilakukan kontraktor maupun pihak lain atas semua kegiatan jasa konstruksi lain. 
  • Wajib pajak berkewajiban setor dan lapor SPT Tahunan PPh Badan atas sisa lebih atau laba yayasan yang berasal dari objek pajak jika setelah dalam jangka waktu 4 tahun tidak digunakan untuk kebutuhan pembangunan gedung dan sarana-prasarana yayasan pendidikan itu sendiri. 
  • Wajib pajak tidak berkewajiban setor PPh Pasal 29 SPT Tahunan PPh Badan jika dalam jangka waktu 4 tahun sisa laba yayasan pendidikan digunakan untuk melakukan pembangunan gedung dan sarana-prasarana. Yang wajib dilakukan wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. 
  • Wajib pajak berkewajiban potong, setor, dan lapor PPh Pasal 23 atas kegiatan yang memang merupakan objek PPh Pasal 23. Misalnya sewa kendaraan, jasa katering, dan jasa lain objek PPh Pasal 23 lainnya.
  • Wajib pajak berkewajiban setor dan lapor PPh pasal 25 bulanan jika terdapat PPh pasal 25 yang harus disetorkan. Namun, jika tidak ada, wajib pajak hanya wajib lapor tiap bulan saja. Batas waktu penyetoran pada tanggal 15 dan lapor tanggal 20 bulan berikutnya. 
  • PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Warga Negara Asing (WNA Orang Pribadi atau Badan Usaha).

Baca Juga: Kenali Pajak Penghasilan Pasal 23 di Sini!

Objek PPh Yayasan Pendidikan

Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak Yayasan Sekolah

Seperti yang sudah Anda simak pada penjelasan di atas, kebanyakan pajak yang dikenakan untuk yayasan pendidikan adalah Pajak Penghasilan (PPh). Nah, berikut ini objek pajak yayasan pendidikan yang perlu Anda ketahui.  

Penghasilan dengan ketentuan sesuai pasal 4 ayat (1) dalam UU Pajak Penghasilan: 

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan, atau jasa.
    • Uang pendaftaran dan uang pangkal.
    • Uang seleksi penerimaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
    • Uang pembangunan gedung/pengadaan prasarana atau pembayaran lainnya dengan nama apapun yang berkaitan dengan keberadaan siswa/mahasiswa/peserta pendidikan.
    • Uang SPP, uang SKS, uang ujian, uang kursus, uang seminar/lokakarya, dsb.
    • Penghasilan dari kontrak kerja dalam bidang penelitian dll.
    • Penghasilan lainnya yang berkaitan dengan jasa penyelenggaraan pengajaran/pendidikan/pelatihan dengan nama dan dalam bentuk apapun. 
  2. Sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta. 
  3. Keuntungan dari pengalihan harta termasuk keuntungan pengalihan harta yang awalnya berasal dari bantuan sumbangan maupun hibah.

Bukan Objek Pajak Yayasan Pendidikan

Berikut ini yang bukan termasuk objek pajak yayasan pendidikan: 

  • Bantuan atau sumbangan. 
  • Harta hibahan yang diterima oleh yayasan atau organisasi yang sejenis sebagai badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial sebagaimana dimaksud dalam KMK No. 604/KMK.04/1994, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima. Apabila bantuan atau hibah tersebut berupa harta yang dapat disusutkan atau diamortisasi, harta tersebut harus dibukukan oleh pihak yang menerima sesuai dengan nilai sisa buku pihak yang memberikan.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia. 
  • Bantuan atau sumbangan dari pemerintah.

Reading: Mengenal Aspek Pajak Yayasan Pendidikan di Indonesia