Resources / Blog / PPh Final

Revaluasi Aset, Penilaian Kembali Aset untuk Diskon Pajak

Pengertian Revaluasi Aset

Revaluasi aset adalah penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki oleh perusahaan (entitas). Hal ini dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau karena rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan akibat dievaluasi.

Kenaikan atau penurunan nilai aset menyebabkan nilai aset tetap pada laporan keuangan menjadi tidak wajar. Maka dari itu, penilaian kembali aset dilakukan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih wajar, dengan begitu nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya akan terlihat.

Dasar Hukum Revaluasi Aset

Dasar hukum mengenai revaluasi aset telah dicantumkan pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam Pasal 19 Ayat UU 36/2008 tertulis:

  1. Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan kareana perkembangan harga.
  2. Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi.

Selain dalam UU, regulasi tentang penilaian kembali aset juga pemerintah buat lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.10/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 19 bagi wajib pajak badan atau perusahaan yang melakukan penilaian kembali aset.

Hubungan Revaluasi Aset dengan Perpajakan

Seperti dijelaskan sebelumnya, pemerintah membuat regulasi tentang penilaian kembali aset untuk memberikan pengurangan tarif PPh. Artinya, kebijakan ini adalah bentuk insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak (WP).

Peraturan tersebut dibuat untuk memotivasi emiten di pasar modal melaporkan nilai aset tetap mereka berdasarakan nilai wajar. Kebijakan ini pun sejalan dengan implementasi International Financial Reporting Standard tentang akuntansi nilai wajar.

Forum diseminasi informasi bidang kajian Kementerian Keuangan yakni Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN) menyebutkan, PMK Nomor 191/PMK.10/2015 telah berhasil meningkatkan jumlah perusahaan yang melakukan penilaian kembali aset. Perusahaan yang mendominasi adalah sektor lembaga keuangan, khususnya perbankan.

Namun perlu diketahui, kebijakan insentif pajak yang berkaitan dengan revaluasi aset telah berakhir tahun 2016.

Kebijakan tersebut berlaku bertahap dengan tarif yang berbeda, disesuaikan pada saat WP melakukan pemanfaatan insentif perpajakan penilaian kembali aset ini.

Tarif dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh WP berdasarkan Kantor Jasa Penilai Publik atau ahli penilai di atas nilai buku fiskal semula.

Untuk permohonan sampai dengan 31 Desember 2015 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2016, tarifnya sebesar 3%. Untuk permohonan periode Januari-Juni 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 30 Juni 2017 tarifnya sebesar 4%. Untuk permohonan periode Juli-Desember 2016 dan penilaian kembali selesai paling lambat 31 Desember 2017, tarifnya sebesar 6%.

Aset yang Dapat Direvaluasi

Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua aset perusahan dapat direvaluasi. Aset yang dapat direvaluasi adalah aset tetap berwujud yang terletak di Indonesia. Aset juga harus dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, contohnya aset properti.

Bangunan merupakan salah satu aset tetap berwujud yang kedudukan atau keberadaannya jelas berada di wilayah mana. Dengan begitu revaluasi aset akan dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar properti dimaksud, sebagai aset tetap.

Asal tahu saja, revaluasi aset dapat dilakukan oleh semua wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap loh!

Baca Juga: Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Perbedaan yang Perlu Anda Tahu

Perlu diingat juga kalau penilaian kembali aset tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku pada saat penailaian kembali. Penilaian hanya bisa dilakukan oleh perusahaan jasa ahli penilai yang diakui atau memperoleh izin pemerintah.

Agar nilai aset yang tercatat tidak berbeda jauh dengan nilai pasar yang berlaku, maka penilaian kembali aset disarankan dilakukan secara teratur. Apabila aset yang dimiliki merupaka tipe aset yang harganya tidak cepat berubah signifikan, maka penilaian kembali aset bisa dilakukan tiga sampai lima tahun sekali. Namun bila aset yang dimaksud merupakan aset mengalami perubahan harga signifikan, maka penilaian kembali aset disarankan dilakukan setiap tahun.

5 Keuntungan Revaluasi Aset

Lebih dari sekadar kewajiban, revaluasi aset sebenarnya tetap membawa keuntungan tersendiri bagi perusahaan. Berikut 5 keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan bila melakukan penilaian kembali aset:

1. Menunjukkan Posisi Kekayaan yang Wajar

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan revaluasi aset adalah memberi nilai riil pada aset suatu perusahaan, dengan begitu nilai aset tetap dalam laporan keuangan dapat mencerminkan nilai yang wajar (fair value).

Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang ingin atau sudah go public, lantaran penilaian kembali aset akan sangat berguna untuk menyusun nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.

2. Mengontrol Permodalan

Revaluasi aset mampu membantu Anda mengontrol permodalan agar rasio utang terhadap ekuitas (debt-to-equity ratio) turun. Sehingga perusahaan bisa lebih mudah mendapatkan utang dari bank untuk meningkatkan permodalan, lantaran rasio utangnya menurun.

Bagi perusahaan di sektor perbankan, meningkatnya permodalan juga akan meningkatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Artinya bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya.

Sekarang Anda sudah mengerti kan megapa revaluasi aset dapat mengontrol permodalan seuatu perusahaan?

3. Meringankan Kewajiban Perpajakan

Nilai aset suatu perusahaan biasanya akan bertambah, seiring berjalannya waktu. Jika aset bertambah maka biaya penyusutan juga akan bertambah.

Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat membantu meringankan kewajiban perpajakan suatu perusahaan pada tahun-tahun selanjutnya. Lantaran laba yang dihasilkan perusahaan akan menurun.

4. Menarik Minat Investor

Revaluasi aset pada dasarnya dapat membantu meningkatkan performa keuangan perusahaan. Bisa dipastikan hal tersebut dapat menarik minat investor terhadap perusahaan Anda.

Bila investasi sudah masuk dan bekal modal perusahaan Anda kuat maka perusahaan bisa menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi. Kepercayaan kreditur juga diyakini dapat meningkat, sebagai efek dari beberapa rasio keuangan perusahaan. Seperti yang ditunjukkan oleh debt-to assets ratio dan debt-to-equity ratio.

5. Menguntungkan bagi Perusahaan yang Ingin Merger

Revaluasi aset bisa membantu memudahkan perusahaan yang ingin melakukan merger. Pasalnya, bila masing-masing perusahaan yang ingin merger melakukan penilaian kembali aset tetap, maka nilai aset sesungguhnya (nilai wajar) untuk bentuk perusahaan baru setelah merger bisa terlihat.

Reading: Revaluasi Aset, Penilaian Kembali Aset untuk Diskon Pajak