Resources / Blog / Tips Pph21

Simak Cara Cetak SPT PPh 21 di OnlinePajak Ini, Yuk!

Cara Cetak SPT PPh 21

Seperti yang sudah Anda ketahui, di OnlinePajak ada banyak fitur yang bisa Anda gunakan untuk mempermudah urusan perpajakan Anda. Salah satunya adalah cetak SPT PPh 21. Nah, tanpa berbasa-basi lagi, yuk, simak tutorialnya berikut ini: 

1. Silakan lakukan log in terlebih dahulu ke https://www.online-pajak.com/.

Penasaran seperti apa cara cetak SPT PPh 21 secara Online di OnlinePajak? Yuk simak artikel yang akan membahas bagaimana cara cetak SPT PPh 21 ini!

2. Klik mulai pada menu PPh 21

Penasaran seperti apa cara cetak SPT PPh 21 secara Online di OnlinePajak? Yuk simak artikel yang akan membahas bagaimana cara cetak SPT PPh 21 ini!

3. Pilih menu Setor dan Lapor yang terdapat pada sidebar

4. Pilih Masa Pajak atau tax period PPh Pasal 21 yang ingin Anda unduh file PDF. 

5. Klik tombol PDF, lalu pilih file PDF yang ingin Anda unduh untuk dicetak nantinya. 

6. Selanjutnya, ada jendela baru yang akan terbuka berupa file PDF yang sudah bisa Anda unduh.

Penasaran seperti apa cara cetak SPT PPh 21 secara Online di OnlinePajak? Yuk simak artikel yang akan membahas bagaimana cara cetak SPT PPh 21 ini!

7. Setelah file PDF berhasil Anda unduh, Anda bisa langsung cetak dokumen tersebut.

SPT Masa PPh Pasal 21

Definisi SPT Masa PPh 21 ini sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Nah, formulir SPT Masa PPh 21 itu sendiri merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan PPh Pasal 21. SPT Masa PPh Pasal 21 ini berisi laporan tentang pajak karyawan yang berasal dari Indonesia. Batas waktu untuk membayar pajak PPh 21 jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, selanjutnya diikuti dengan waktu lapor yaitu tanggal 20. 

Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan

Pada dasarnya, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan sama-sama dokumen yang digunakan untuk melaporkan pajak. Namun, terdapat perbedaan penting yang perlu Anda ketahui tentang 2 bentuk SPT tersebut. Berikut ini perbedaannya: 

1. SPT Masa

  • SPT Masa dikenal juga sebagai SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak setiap bulannya. 
  • SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut atau dipotong. Misalnya, pemberi kerja memotong PPh atas upah atau gaji karyawan. Oleh karena itu, pemberi kerja memiliki kewajiban membuat SPT Masa PPh 21. 
  • Terdapat berbagai jenis SPT Masa, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya. Jenis-jenis tersebut, di antaranya: SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPN. 
  • SPT Masa PPh selalu mewajibkan adanya pelampiran bukti potong. 
  • Format SPT Masa berbeda-beda berdasarkan tarif dan objek pajak yang dikenakan untuk setiap jenis pajak. 
  • Pelaporan SPT Masa PPh memiliki batas waktu, yakni maksimal tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka batas maksimal waktu pelaporan jatuh pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk batas waktu maksimum lapor SPT Masa PPN pada akhir bulan berikutnya. 

Baca Juga:

2. SPT Tahunan

  • SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan atas penghasilan diri sendiri yang diterima, baik penghasilan dengan tarif umum, penghasilan final, maupun penghasilan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan utang pada akhir periode tahun pajak. 
  • Berbeda dengan SPT Masa, SPT Tahunan dilaporkan setiap akhir tahun pajak. 
  • SPT Tahunan terbagi menjadi dua: SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. 
  • SPT Tahunan Orang Pribadi terbagi menjadi 3 formulir, di antaranya: SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. 
  • Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis formulir saja. 
  • Batas laporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan Badan, maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. 
  • Nah, untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember maka batas akhir pelaporan pajaknya jatuh pada 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan. 
  • Sedangkan untuk wajib pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas lapornya pada 31 Oktober untuk Orang Pribadi dan 30 November untuk Badan.
Reading: Simak Cara Cetak SPT PPh 21 di OnlinePajak Ini, Yuk!