Resources / Blog / Tips e-Faktur PPN

Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya!

Cara Membuat Draft Faktur Pajak

Bagaimana cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak? Jika sebelumnya menggunakan layanan e-Faktur desktop untuk membuat faktur pajak, kini Anda dapat melakukannya di OnlinePajak. Tidak perlu mengubah format data. Anda dapat menggunakan csv impor e-Faktur Desktop di OnlinePajak. Simak langkah-langkah selengkapnya di artikel ini.

Format Data e-Faktur

Seperti yang sudah diketahui, Anda membutuhkan data excel dalam format .csv untuk membuat faktur pajak. CSV atau Comma Separated Value ini umumnya digunakan oleh perusahaan besar karena formatnya mempermudah pencarian data. Selain itu, mengutip dari salah satu artikel kami berjudul “CSV dan Pemanfaatannya dalam Dunia Perpajakan“, ini adalah format yang digunakan dalam urusan perpajakan. 

Jika terbiasa menggunakan e-Faktur desktop, Anda dapat menggunakan format data .csv tersebut. Selanjutnya, impor data tersebut ke OnlinePajak. Pada paragraf selanjutnya, kami akan membahas cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak melalui fitur “Impor Faktur Pajak”.

Cara Membuat Draft Faktur Pajak dengan Fitur Import di OnlinePajak

Persiapkan data faktur pajak yang ingin Anda proses. Lalu, berikut ini langkah-langkah untuk mengimpor data tersebut ke OnlinePajak.

  • Buka website OnlinePajak dan log in untuk memulai.
  • Geser kursor ke menu ‘Transaksi’, lalu klik ‘PPN’.
  • Klik tombol ‘+ TAMBAH’ yang terdapat di kanan atas. 
  • Pilih menu ‘Impor Faktur Pajak’.
  • Selanjutnya, pilih file yang telah Anda download dari aplikasi eSPT atau menggunakan file CSV yang disediakan OnlinePajak. Jika sudah memiliki file CSV dari e-Faktur Desktop, tidak perlu unduh format dari contoh yang tersedia.
  • Klik ‘Pilih File‘, kemudian klik ‘Unggah’ untuk meng-upload file tersebut.
  • Tunggu hingga proses impor selesai. Proses ini dapat dicek pada menu “Status Impor”.
  • Setelah selesai, file impor akan muncul pada laman aplikasi.
  • Jika muncul tanda ceklis berwarna hijau pada masing-masing file, artinya faktur pajak tersebut berhasil diunggah.
  • Sebaliknya jika ada tanda segitiga merah pada masing-masing file, artinya faktur pajak gagal diunggah. Silakan klik icon tersebut untuk mengetahui informasinya lebih lengkap.

Itulah cara membuat draft faktur pajak di OnlinePajak melalui fitur impor. Setelah berhasil mengimpor seluruh faktur pajak, Anda dapat melanjutkan pengelolaan pajak Anda. 

Jika tidak pernah membuat faktur menggunakan aplikasi e-Faktur desktop dan baru ingin memulai dengan OnlinePajak, Anda dapat membuatnya langsung dan mengatur formatnya sesuai dengan kebutuhan perusahaan Anda. Di OnlinePajak, Anda dapat personalisasi faktur bisnis Anda dan membuat faktur pajak sesuai transaksi Anda. Dalam aplikasi yang sama, Anda pun dapat setor dan lapor pajak sesuai periodenya. 

Nikmati fitur impor faktur pajak dan fitur lainnya dari OnlinePajak yang dapat mempermudah transaksi dan pajak bisnis Anda. Kunjungi OnlinePajak dan mulai sekarang bersama kami!

Reading: Langkah-Langkah Membuat Draft Faktur Pajak di OnlinePajak, Simak Selengkapnya!