Resources / Blog / Tips Pajak

Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Ketentuan Pajak Impor Barang Terbaru

Ketentuan pajak impor dan bea cukai terbaru mungkin sudah tidak asing bagi beberapa dari Anda. Pada tahun lalu, tepatnya 30 Januari 2020, pemerintah melalui Bea Cukai telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Dalam peraturan tersebut, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas kiriman dari sebelumnya USD75 menjadi USD3 per kiriman. Sedangkan pemungutan pajak terkait impornya atau pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberlakukan normal. 

Akan tetapi, ternyata pemerintah merasionalisasikan tarif yang semula sekitar ± 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP) kini menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%). 

Baca Juga: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya

Meski diberlakukannya tarif tunggal, pemerintah juga menaruh perhatiannya secara khusus pada masukan yang disampaikan oleh para pengrajin dan produsen barang yang banyak digemari dan laku dari pasar luar negeri, seperti tekstil, tas, dan sepatu. 

Barang-barang tersebut dikenakan tarif berbeda, yakni: 

  • Bea masuk untuk tas dan tekstil: 15%-20%
  • Bea masuk untuk sepatu: 25%-30%.

Sementara PPN dikenakan 10% dan PPh 7,5%-10%.

Contoh Penghitungan Pajak Impor Barang  

Berikut ini contoh metode penghitungan bea masuk dan pajak terkait impor barang sesuai dengan besaran tarif impor barang terbaru. 

Baca Juga: Kurs Pajak Bea Cukai: Ketentuan & Perhitungannya

Saat ini Anda telah menyesuaikan nilai tukar dengan ketentuan yang berlaku dan diketahui keseluruhan harga barang yang diimpr sebesar Rp255.000. Maka penghitungannya sebagai berikut: 

Harga barang: Rp255.000

Bea masuk: 

7,5% x harga barang

7,5% x Rp255.000= Rp19.125 dibulatkan menjadi Rp20.000

PPN: 

10% x (Harga Barang + Bea Masuk)

10% x (Rp255.000 + Rp20.000)

10% x Rp275.000 = Rp27.500 dibulatkan menjadi Rp28.000

PPh: 

Rp0

Harga barang setelah bea masuk dan pajak impor barang: Rp255.000 + Rp20.000 + Rp28.000 = Rp303.000

Cara Bayarnya

Beberapa dari Anda mungkin masih kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi pembayaran terkait perpajakan. Khususnya mengenai pembayaran pajak terkait impor barang.

Saat ini Anda bisa mulai menggunakan aplikasi berbasis web, OnlinePajak dalam melakukan pembayaran pajak jenis apapun, termasuk bea masuk, cukai, dan pajak impor. 

Berikut ini cara melakukan pembayaran pajak terkait impor melalui PajakPay Mobile: 

  • Login ke OnlinePajak.
  • Klik menu yang ada di pojok kiri atas dan pilih Setor Pajak. 
Klik menu yang ada di pojok kiri atas dan pilih Setor Pajak.
  • Selanjutnya, klik +Create Tax Transaction atau +Buat Transaksi Pajak. 
Klik Buat Transaksi Pajak
  • Pilih DJP, DJBC & DJA. 
Pilih opsi DJP, DJBC & DJA.
  • Setelah buat ID Billing, Anda bisa lakukan pembayaran dengan klik Bayar.
Masukkan ID Biling, lalu klik Next
Klik Bayar
  • Sampai sini, penyetoran bea masuk, cukai atau pajak impor Anda pun telah terbayarkan. 
Notifikasi Detail Pembayaran Pajak

Itulah seputar ketentuan terbaru serta cara bayar pajak terkait impor barang melalui aplikasi OnlinePajak. Hitung, setor, dan lapor pajak kini menjadi lebih cepat dan mudah dengan OnlinePajak. Daftar sekarang juga dan lakukan transaksi perpajakan di OnlinePajak. Lebih lanjut, klik di sini

Reading: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!