Resources / Blog / Tentang Pajak

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya

Pembebeasan Bea Masuk

Pembebasan bea masuk menjadi salah satu fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan pada impor vaksin yang sedang berjalan. Fasilitas ini diberikan guna mempermudah penyediaan barang untuk penanganan Covid-19. Apa yang dimaksud dengan pembebasan bea masuk dan bagaimana peraturannya berlaku untuk impor barang ke Indonesia? Simak selengkapnya di artikel ini.

Sekilas Mengenai Bea Masuk

Pada dasarnya, berdasarkan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, barang yang masuk ke dalam suatu daerah pabean akan dikenakan bea masuk impor. Daerah pabean adalah wilayah Indonesia meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang tersebut.

Bea masuk, atau dikenal dengan istilah import duties, adalah pungutan yang dikenakan pada produk impor (IBFD International Tax Glossary). Pengertian lainnya, merupakan pungutan yang terdiri atas bea masuk, atau bea impor lainnya yang dibayarkan pada jenis barang-barang tertentu ketika memasuki wilayah ekonomi (OECD).

Bagaimana penghitungannya? Ada dua sistem penghitungan bea masuk yang diterapkan di Indonesia, yaitu penghitungan dengan tarif spesifik dan tarif advalorum.

Tari spesifik adalah tarif yang dikenakan berdasarkan satuan barang. Jadi, hitung tarif dengan mengalikan jumlah satuan barang dengan tarif pembebanan bea masuk. Umumnya, sistem penghitungan ini diterapkan pada impor beras dan gula.

Sedangkan tarif advalorum menghitung dengan cara mengalikan tarif bea masuk suatu barang impor dengan nilai pabeannya. Sistem ini paling sering digunakan untuk komditas impor Indonesia.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor

Dalam rangka tertentu, DJBC Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Misalnya, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang modal, impor mesin, untuk kebutuhan penelitian, impor barang pindahan, buku, dan untuk keperluan penanganan virus Covid-19. 

Namun, terdapat batasan dan aturan dalam pemberian fasilitas ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, barang kiriman impor untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak USD3.00 per penerima barang per kiriman, dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Selain itu, barang kiriman berupa barang kena cukai dapat diberikan pembebasan cukai untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

  • Sejumlah 40 (empat puluh) batang sigaret, 5 (lima) batang cerutu, 40 (empat puluh) gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa 20 (dua puluh) batang, apabila dalam bentuk batang;
  1. 5 (lima) kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
  2. 30 (tiga puluh) mililiter, apabila dalam bentuk cair;
  3. 4(empat) cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
  4. 50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; 
  • Dan/atau 350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.

Fasilitas untuk Impor Vaksin Covid-19

Melihat kondisi Indonesia yang masih terdampak Covid-19, pengadaan vaksin dianggap menjadi salah satu kebutuhan paling mendesak untuk menanggulangi pandemi ini. Karena pengadaan vaksin ini dilakukan dengan cara impor, DJBC Kementerian Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa: 

  • Pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
  • Tidak dipungut PPN atau PPnBM.
  • Dibebaskan dari PPh 22 Impor. 

Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin ini tertuang dalam PMK No. 188/PMK.04/2020.

Bea masuk tersebut, turut meliputi bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan.

Tata laksana impor atau pengeluaran vaksin yang mendapatkan fasilitas ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, dalam peraturan tersebut juga tertuang pasal yang berisi bahwa vaksin tersebut dapat dikeluarkan dari kawasan pabean dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). Pelayanan ini dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan dilampiri dengan Dokumen Pelengkap Pabean, serta menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini diberikan atas impor vaksin yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan. Ketiga pihak tersebut harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, dengan membawa lampiran:

  • Rincian jumlah dan Jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya.
  • Izin dari instansi teknis terkait, dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.   

Jika impor vaksin dilakukan oleh badan hukum atau badan non badan hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, turut melampirkan:

  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.
  • Rekomendasi untuk dapat diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan dari Kementerian Kesehatan. Rekomendasi ini setidaknya memuat identitas pemohon, rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabeannya, dan pernyataan bahwa vaksin yang akan diimpor atau dikeluarkan akan digunakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Kesimpulan

Demi keperluan penanganan pandemi Covid-19, DJBC Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor vaksin yang tengah berjalan. Pemberian fasilitas ini turut meliputi pembebasan perpajakan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 Impor. Impor vaksin juga bisa mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) sehingga dapat keluar dari kawasan pabean sehingga dapat digunakan secepat mungkin.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pihak pengimpor harus mengajukan permohonan kepadan Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau pengeluaran barang, dengan melampirkan dokumen yang disebutkan dalam peraturan berlaku.

Reading: Fasilitas Pembebasan Bea Masuk untuk Vaksin Covid-19, Ini Ketentuannya