Resources / Blog / Tentang PajakPay

Bayar Bea Cukai: Ini Tarif dan Tutorial Pembayarannya di OnlinePajak

Bayar bea cukai dilakukan ketika oranng pribadi atau badan melakukan pembelian barang dari luar negeri atau mengimpor barang dari luar negeri. Bagaimana cara membayarnya dan berapa tarifnya? Mari membahasnya lebih lengkap di artikel ini.

Bea Cukai dan Dasar Hukum Pembayarannya

Bea cukai merupakan 2 kata dengan pengertian yang berbeda. Bea adalah biaya keluar dan masuk suatu barang ke suatu negara. Dalam bea cukai, bea diartikan sebagai bea masuk dan bea keluar daerah pabean.

Sedangkan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Jadi, bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah pada barang yang diekspor atau diimpor, dan pada barang yang memiliki suatu karakteristik tertentu. 

Karena merupakan pungutan, pemerintah memungut sejumlah biaya kepada mereka yang melakukan impor atau ekspor. Ketentuan mengenai pengenaan bea dan pembayarannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Barang Diimpor Harus Bayar Cukai?

Apakah semua barang yang diimpor dari luar negeri dikenakan bea cukai? Kenyataannya, tidak semua barang yang diimpor oleh orang pribadi atau badan usaha dikenakan pungutan bea cukai. Sesuai undang-undang yang mengatur, hanya barang-barang tertentu yang dikenakan pungutan bea cukai. 

Pada ketentuan terbaru, barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk namun tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. 

Maka, barang impor dengan nilai pabean di atas USD 3 baru dikenakan tarif bea masuk.

Sedangkan dalam ketentuan cukai, barang-barang berikut ini wajib dikenakan pungutan cukai:

  • Etil alkohol atau etanol
  • Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapapun, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
  • Hasil tembakau yang meliputi cerutu, rokok, tembakau iris, dan hasil olahan tembakau lainnya. 

Biaya dan Tarif Bea Cukai

Lantas, berapa besaran bea untuk barang impor? 

Berdasarkan peraturan di atas, maka barang impor dengan nilai pabean di bawah USD 3 tidak dikenakan bea masuk namun tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

Sedangkan untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD3 hingga USD1500 akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Lalu untuk barang impor dengan nilai lebih dari USD1500 akan dikenakan bea masuk, PPN 11% dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang meliputi PPh 22 serta PPnBM. Tidak hanya itu, penerima barang dengan nilai impor sebesar USD1500 harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada petugas bea cukai guna menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.

Meski bea masuk telah ditetapkan, pemerintah menerapkan tarif khusus pada barang-barang tertentu guna melindungi produsen dalam negeri. Apa saja?

  • Tas khusus memiliki tarif bea masuk normal sebesar 15%-20%.
  • Sepatu khusus memiliki tarif bea masuk normal sebesar 15% – 25%.
  • Produk tekstil dikenakan tarif PPN 11%.
  • Selain itu, barang-barang ini turut dikenakan PPh 22 sebesar 7,5% hingga 10%.

Pihak yang Membayar Bea Cukai

Lalu, siapa yang harus membayar tarif bea cukai ini? Jawabannya adalah orang atau badan usaha yang melakukan pembelian impor barang. 

Jadi misalnya seseorang bernama Pak Anto membeli barang berupa tas secara impor, maka Pak Anto yang harus membayar pajak atas tas tersebut.

Sama halnya jika suatu badan usaha, misalnya PT ABC melakukan pembelian mesin secara impor. Maka PT ABC harus membayar tarif bea cukai yang dikenakan pada pembelian mesin tersebut.

Cara Bayar Bea Cukai di OnlinePajak

Pembayaran bea cukai dapat dilakukan di saluran resmi yang disediakan oleh pemerintah, salah satunya di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP dan terdaftar sebagai salah satu Lembaga Persepsi Lainnya (LPL), OnlinePajak menyediakan layanan bayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak dengan tampilan yang ramah pengguna dan fitur ter-update.

Selain bayar pajak, di OnlinePajak juga dapat membayar bea cukai. Bagaimana caranya? Sebelumnya, pastikan telah membuat akun di OnlinePajak untuk bisa melakukan pembayaran. Buat akun secara gratis, daftar di sini

Pastikan sudah membuat dan memiliki ID Billing dari bea cukai yang ingin dibayarkan, serta sudah membuat akun di OnlinePajak. Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Silakan login ke akun OnlinePajak, lalu akses menu “Pajak” dan pilih menu “Semua Pembayaran Pajak”.
  • Klik “+Buat Transaksi Pajak”, lalu pilih “Penerimaan Negara”.
  • Masukkan ID Billing bea cukai, lalu klik “Selanjutnya”.
  • Setelah itu, layar akan memunculkan ringkasan transaksi. Klik “Bayar” untuk melanjutkan ke halaman pembayaran.
  • Laman akan memunculkan “Detail Pembayaran”. Klik “Checkout & Bayar”.
  • Pada menu “Pembayaran”, pilih “Isi Ulang dengan PajakPay”. Silakan isi ulang sesuai dengan instruksi yang tersedia.
  • Setelah melakukan isi ulang atau top up, pilih ID Billing yang akan dibayar, lalu klik “Bayar”.
  • Pada laman “Detail Pembayaran”, klik “Tambah Kontak” untuk mengisi penerima BPN. Lalu, klik “Checkout & Bayar” untuk melanjutkan pembayaran.
  • Klik “Bayar Sekarang”.
  • Setelah proses pembayaran berhasil, silakan klik “Kembali ke Setor Pajak” untuk mendapatkan BPN.
  • Pilih ID Billing yang baru saja dibayarkan pada tab “Terbayar”, klik ikon titik tiga pada pojok kanan, lalu pilih “Download BPN”.
  • Ini contoh BPN yang akan diterima, dan ini adalah bukti pembayaran yang sah.

Selain bayar bea cukai, juga dapat melakukan bayar pajak penghasilan, bayar pajak PPN dan non-pajak lainnya di OnlinePajak. Daftar sekarang dan nikmati kemudahan dalam menjalankan kepatuhan pajak. Hubungi sales OnlinePajak untuk tahu cara registrasi dan menggunakan fitur bayar pajak maupun non-pajak ini sekarang!

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. 
Reading: Bayar Bea Cukai: Ini Tarif dan Tutorial Pembayarannya di OnlinePajak