Resources / Blog / Seputar e-Filing

Laporan Kegiatan Penanaman Modal & SPT Tahunan Badan

Pengusaha atau seseorang yang menjalankan kegiatan usaha harus membuat laporan keuangan pada tiap akhir periode, salah satunya adalah laporan penanaman modal. Laporan ini berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Tidak hanya itu, pengusaha juga wajib menyiapkan laporan SPT tahunan tiap akhir tahun pajak.

Sekilas Mengenai LKPM dan SPT Tahunan Badan

Sebagai seorang yang menjalankan kegiatan usaha, ada beberapa kewajiban laporan yang harus Anda siapkan seperti laporan keuangan, laporan penanaman modal dan tentunya kewajiban perpajakan. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara singkat mengenai laporan yang wajib disiapkan oleh perusahaan terkait penanaman modal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal dan SPT Tahunan Badan sebagai dokumen yang harus dipersiapkan dari sisi kewajiban pajak .

Laporan Kegiatan Penanaman Modal 

Badan Koordinasi Penanaman Modal menyusun peraturan untuk mewajibkan para pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Indonesia untuk menyusun Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Aturan ini tertuang dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pelaku usaha yang dimaksud disini adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanaman modal dalam negeri dan modal asing. 

Baca Juga: Foreign Direct Investment

Pelaporan kegiatan terkait modal ini wajib dilaksanakan secara berkala serta wajib dilaporkan setiap tiga bulan sekali. LKPM berisi mengenai perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para penanam modal yang disampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. 

Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikannya. Perlu diingat bahwa ketika Anda tidak membuat LKPM, perusahaan dan izin usahanya dapat dibekukan bahkan dicabut oleh BPKM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal. 

Lalu, bagaimana format dan mekanisme penyampaian LKPM

Berkut ini format penyampaian LKPM bagi perusahaan yang sudah melakukan aktivitas secara komersial :

  • Keterangan Perusahaan
  • Realisasi Investasi
  • Penggunaan Tenaga Kerja
  • Produksi Jasa dan Pemasaran
  • Daftar Pengguna Jasa Konsultasi Manajemen
  • Kewajiban Perusahaan
  • Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan

Saat ini penyampaian LKPM juga dapat dilakukan secara online asalkan perusahaan sudah memiliki beberapa syarat berikut ini: 

  1. Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/
  2. Mempunyai Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/ dikuasakan oleh Direksi Perusahaan. 

Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak

Selain melaporkan kegiatan penanaman modal, sebagai wajib pajak badan perusahaan wajib untuk menyiapkan laporan perpajakan setiap tahun atau yang lebih dikenal dengan SPT Tahunan. Lapor SPT Tahunan kini menjadi semakin lebih mudah dengan hadirnya sistem e-Filing. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak

Melalui cara ini wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan badan dimana saja dan kapan saja sehingga perusahaan tidak perlu repot lagi untuk melakukan pelaporan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak juga menyediakan fitur e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Badan dengan mudah dan nyaman. Tidak perlu mengantre dan tidak lagi mengalami kesulitan akses saat melakukan pelaporan di jam-jam sibuk. Wajib pajak badan juga akan menerima BPE sebagai bukti penerimaan resmi.

Referensi

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Reading: Laporan Kegiatan Penanaman Modal & SPT Tahunan Badan