Resources / Blog / Tips Pajakpay

Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini!

Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain

Ada kalanya Anda membuat ID Billing pembayaran pajak bukan untuk diri sendiri atau NPWP pribadi, melainkan untuk NPWP lainnya. Bagaimana cara membuat ID Billing dengan NPWP berbeda di OnlinePajak? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

ID Billing dengan NPWP Lain

Pada beberapa kondisi, Anda mungkin diminta membuat ID Billing dengan NPWP lainnya. Hal ini dapat terjadi karena ada beberapa kode jenis setoran yang dapat dibayarkan oleh subjek pajak dengan NPWP lainnya, seperti PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPN. 

Contoh kasus:

PT A menyewa gedung untuk kantor dengan nilai PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong dan disetorkan. Maka, atas PPh Pasal 4 ayat (2) penyewaan gedung tersebut, harus membuat ID Billing dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-403.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Lalu, bagaimana caranya membuat dan menyetorkan pajak dengan NPWP lain di OnlinePajak?

Berikut langkah-langkah untuk membuat ID Billing dengan NPWP lain:

  • Silakan login ke akun OnlinePajak Anda. Jika belum punya akun, daftar di sini.
  • Pilih menu “Setor”.
  • Pilih masa pajak yang akan dibuat.
  • Klik “+Buat Transaksi Pajak”, kemudian pilih “Pajak Lainnya”.
Pilih opsi Pajak Lainnya
  • Pilih jenis pajak yang ingin Anda buatkan kode setorannya, misalnya ingin membayar PPh Pasal 4 ayat (2).
Pilih opsi PPh Final - Pajak UMKM (0,5%) untuk dibuatkan kode setorannya
  • Pilih Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang sesuai.
  • Klik “Tidak” jika Anda bukan subjek pajak dan ingin membayarkan subjek pajak atas NPWP perusahaan atau orang lain.
  • Isi nama pembayar pajak serta lengkapi periode pajak dan jumlah yang ingin dibayarkan. Anda juga dapat mengisi kolom keterangan jika diperlukan.
  • Isi informasi subjek pajak yang ingin Anda bayarkan, serta lengkapi kolom Nama, Alamat, dan Kota.
Tampilan form informasi subjek Pajak yang harus diisi pada sistem OnlinePajak
  • Setelah semua kolom informasi terisi, klik “Buat ID Billing”.
  • Lakukan pembayaran ID Billing yang baru saja Anda buat. 

Untuk mempermudah pembayaran pajak, Anda dapat membayar ID Billing menggunakan layanan transfer antar bank atau dengan menggunakan kartu kredit/debit Visa di OnlinePajak. Silakan cek di artikel berikut untuk membayar ID Billing menggunakan Kartu Kredit Visa.

Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Pakai Visa Card di OnlinePajak

Anda juga dapat membaca langkah cara membuat ID Billing dengan NPWP lain di artikel berikut ini.

Buat dan Bayar ID Billing Anda di OnlinePajak

Itulah cara membuat ID Billing dengan NPWP lain di OnlinePajak. Mudah, bukan? Selain membuat dan membayar pajak untuk NPWP milik sendiri, Anda juga dapat membuat dan membayar ID Billing untuk NPWP yang berbeda. 

Masih banyak fitur dan layanan perpajakan lainnya yang dapat Anda nikmati di OnlinePajak. Daftar sekarang! Lihat paket dan harga selengkapnya di sini.

Reading: Cara Membuat ID Billing dengan NPWP Lain, Simak di Sini!