Resources / Blog / PPh Final

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Simak Langkahnya di Sini

Surat keterangan usaha merupakan salah satu dokumen penting yang dibuutuhkan ketika ingin mendirikan sebuah usaha. Bagaimana cara membuatnya? Simak pembahasan selengkapnya di artikel ini.

Mengenal Surat Keterangan Usaha

Secara sederhana, surat keterangan usaha adaah surat yang menjadi bukti keberadaan suatu usaha. Ini adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, yaitu Kelurahan atau Kepala Desa, untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang menjadi bagian dari Kelurahan atau Desa itu, dan benar memiliki usaha yang disebutkan.

Selain menjadi bukti, memiliki surat ini juga dapat membantu pelaku usaha untuk melakukan beberapa hal, seperti:

  • Menjadi lebih mudah dalam mengajukan pinjaman modal dan kredit pada bank
  • Menjadi dokumen syarat untuk pengajuan NPWP Badan
  • Mendapatkan BLT UMKM
  • Keperluan lainnya yang menyangkut dengan usaha

Syarat dan Cara Membuat

Lalu, bagaimana cara membuat surat keterangan usaha ini? Pertama, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:

  • KTP (kartu tanda penduduk) baik asli maupun fotokopi
  • KK (kartu keluarga) asli dan fotokopi
  • NPWP (nomor pokok wajib pajak) 
  • Surat permohonan dengan pernyataan keabsahan dokumen dan data (dibubuhi materai)
  • Formulir pendukung, untuk wilayah DKI Jakarta dapat diunduh dari situs pelayanan.jakarta.go.id 
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat

Selain itu, Pelaku usaha juga perlu menyiapkan:

  • Foto lokasi usaha
  • Pernjanjian sewa tanah/bangunan
  • Surat pernyataan tidak keberatan
  • KTP pemilik tanah/bangunan
  • Surat pernyataan yang menyatakan tidak akan berjualan di trotoar dan badan jalan, serta tidak mengganggu kegiatan umum

Semua persyaratan dapat di lihat di situs pelayanan.jakarta.go.id untuk wilayah Jakarta.

Membuat Surat Keterangan Usaha secara Offline

Jika sudah menyiapkan seluruh dokumen, pelaku usaha dapat membawanya dan mendatangi kantor PTSP atau kantor kelurahan/kecamatan setempat. Di Jakarta, pelaku usaha dapat mendatangi PTSP DKI Jakarta. Namun, beberapa daerah lain dapat memiliki kebijakan yang berbeda.

Membuat Surat Keterangan Usaha secara Online 

Dapatkah pelaku usaha membuat surat ini secara online? Menurut berbagai sumber, pengajuan dan pembuatan surat usaha ini dapat dilakukan secara online melalui oss.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman oss.go.id
  • Jika belum memiliki akun, klik Daftar pada pojok kanan atas laman. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.
  • Setelah daftar, cek email untuk aktivasi akun tersebut.
  • Pelaku usaha akan menerima username dan password untuk melakukan pendaftaran surat keteranan usaha.
  • Pada saat mendaftar SKU, pilih kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
  • Kemudian akan muncul form data pemohon untuk diisi sesuai dengan data yang benar. 
  • Jika sudah diisi, klik pilihan paling bawah. Laman akan memunculkan data hasil akhir dari pendaftaran. 
  • Print hasil tersebut karena itu adalah surat keterangan usaha.

Contoh Surat Keterangan Usaha

Untuk lebih mengenali surat usaha ini, berikut contoh dokumen yang akan pelaku usaha terima setelah mengajukan pembuatannya.

Contoh surat keterangan usaha

Itulah cara membuat surat keterangan usaha untuk pelaku usaha. Perlu diingat bahwa surat ini berhubungan dengan pemerintah daerah tempat usaha berada sehingga pelaku usaha perlu memastikan kebijakan yang berlaku.

Setelah memiliki surat ini, pelaku usaha dapat fokus pada kelancaran jalan usaha serta memastikan semuanya berjalan efisien, termasuk dalam urusan transaksi keuangan dan perpajakan. 

Untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas, Anda juga dapat menyerahkan urusan pengelolaan transaksi dan perpajakan pada OnlinePajak, PJAP mitra resmi DJP. Aplikasi perpajakan yang memiliki berbagai fitur yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengirim invoice pada lawan transaksi, menghitung pajak dari tiap transaksi yang terjadi, melapor dan membayar pajak dengan mudah. 

OnlinePajak menyediakan paket dengan fitur yang sesuai untuk pelaku UMKM, yang dapat dilihat di halaman ini. Tertarik mengetahui lebih lanjut? Silakan daftar dengan klik di sini.

Reading: Cara Membuat Surat Keterangan Usaha, Simak Langkahnya di Sini