Resources / Blog / PajakPay

Kenali Definisi & Jenis-Jenis Komoditas Impor Indonesia Ini!

Komoditas impor adalah barang yang diperdagangkan atau dibeli di luar negeri. Ada beberapa kategori komoditas impor Indonesia, di antaranya barang konsumsi, bahan baku penolong, barang modal, hingga komoditi non-migas. Atas impor yang dilakukan untuk komoditi-komiditi tersebut, akan dikenakan pajak impor yang terdiri dari PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM.

Definisi Komoditas Impor

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya namun pada prakteknya masih membutuhkan impor dari negara lain. Hal ini dikarenakan aktivitas produksi dalam negeri belum sebanding dengan permintaan dalam negeri yang ada. Aktivitas impor merupakan transportasi barang dari satu tempat ke tempat lain secara legal. Kegiatan ini biasa terjadi dalam proses perdagangan. Lalu apa saja jenis komoditas impor indonesia? Simak selengkapnya dalam artikel ini. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, komoditas berarti barang dagangan atau barang yang diperdagangkan. Apabila digabungkan dengan impor, komoditas impor berarti barang yang diperdagangkan di luar negeri lalu dikirim ke dalam negeri atau barang yang dibeli di luar negeri. 

Komoditas impor ini dapat ditemukan dalam berbagai jenis seperti bahan mentah ataupun barang jadi yang dapat langsung digunakan. 

Baca Juga: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya

Jenis Komoditas Impor Indonesia 

Berdasarkan website statistik Kementrian Perdagangan Indonesia, komoditas impor indonesia dikelompokkan dalam kategori:

  • Barang Konsumsi

Barang konsumsi merupakan jenis barang yang dapat digunakan secara langsung oleh konsumen atau membutuhkan serangkaian proses pengolahan terlebih dahulu. 

Contohnya: 

Makanan dan minuman olahan (dalam kemasan), makanan dan minuman yang belum diolah. Selain itu, mobil penumpang, bahan bakar dan pelumas, dan alat angkutan yang bukan untuk industri. 

  • Bahan Baku Penolong

Bahan baku penolong adalah bahan yang diperlukan dalam proses produksi sebagai pelengkap fungsi dan efisiensi atau keamanan produksi yang dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu. Meskipun demikian, bahan baku penolong bukan menjadi bagian utama dari produk jadi. 

Contohnya: 

Bahan baku olahan untuk industri, suku cadang dan perlengkapan barang modal, bahan bakar dan pelumas (belum diolah), suku cadang dan perlengkapan alat angkutan, bahan bakar motor, bahan bakar dan pelumas (olahan), makanan dan minuman (belum diolah untuk industri), bahan baku (belum diolah) untuk industri, makanan dan minuman (olahan) untuk industri. 

  • Barang Modal 

Merupakan barang yang digunakan dalam proses produksi barang atau pelayanan. Barang modal merupakan aktiva tetap yang dihasilkan oleh satu bisnis yang pada gilirannya digunakan oleh bisnis kedua untuk menghasilkan barang atau jasa konsumen. 

Contohnya:  

Barang modal kecuali alat angkutan, alat angkutan untuk industri, mobil penumpang.

  • Komoditi Non Migas 

Merupakan segala hasil alam atau industri yang tidak termasuk dalam kategori minyak bumi dan gas alam. Barang nonmigas termasuk salah satu komoditas yang sering diimpor Indonesia. 

Contohnya: 

Mesin-mesin/pesawat mekanik, mesin/peralatan listrik, plastik, besi dan baja, bahan kimia organik, perangkat optik, perhiasan/permata, karet dan barang dari karet, serta logam dasar lainnya.

Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terkini di Indonesia yang Perlu Diketahui!

Kelola Pajak Impor di OnlinePajak 

Atas impor yang dilakukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenakan Pajak Dalam Rangka Impor atau PDRI. Pajak dalam rangka impor terdiri dari beberapa jenis yaitu PPh Pasal 22 Impor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). 

Ketentuan pajak impor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. 

Bagi Anda yang bersinggungan langsung dengan PDRI yang mengalami kesulitan dalam melakukan penghitungan maupun administrasi pembayaran terkait impor barang, saat ini Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak. OnlinePajak dapat membantu Anda dalam melakukan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak impor melalui layanan bayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tersedia dalam aplikasi.

Anda dapat memasukkan ID Billing atas pajak impor yang ingin dibayarkan, kemudian membayar dengan metode yang tersedia di dalam aplikasi. Tidak perlu bergonta-ganti aplikasi. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Referensi:

  • KBBI, Komoditas
  • Statistik Kemendagri Indonesia, Growth of Non-Oil and Gas Import Indonesia
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 199/PMK.10/2019
Reading: Kenali Definisi & Jenis-Jenis Komoditas Impor Indonesia Ini!